
"Jandia sudah bisa dimainkan pada pertandingan nanti," ujar Media Officer Semen Padang, Haria Putra, pada .
"Masa hukumannya sudah berakhir sehingga ia bisa diturunkan," sambungnya.
Sebelumnya, Jandia - dan rekannya, Christopher Sibi- dinilai melanggar pasal 46 Kode Disiplin ISC pada laga menghadapi Perseru Serui, 11 Juni 2016 lalu. Walhasil, mereka dihukum larangan bertanding selama enam bulan.
Namun, dalam sidangnya, 16 Juni silam, Komdis ISC mengurangi hukuman dari Jandia dan Sibi. Jandia hanya dihukum larangan bertanding selama empat laga terhitung mulai pekan kedelapan.
Sementara, Sibi dihukum larangan bertanding 10 laga mulai pekan kedelapan hingga pekan ke-17. Selain hukuman larangan bertanding, keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp 10 juta.
Semen Padang bakal menjamu Persib Bandung pada laga pekan ke-12 ISC A 2016. Pertandingan ini akan dihelat di Stadion Gelora Haji Agus Salim Padang, Senin (25/07) malam nanti.
Sementara itu, walau secara resmi sudah bisa dimainkan, Jandia belum dipastikan bakal main pada pertandingan ini.
"Semua tergantung keputusan pelatih, apakah ia akan diturunkan atau tidak," tandas Haria. [initial]
Advertisement
Berita Terkait
-
Bola Indonesia 20 Januari 2026 12:30Alfeandra Dewangga Siap Bawa Persib Cetak Sejarah Juara 3 Kali Berturut-turut
-
Bola Indonesia 19 Januari 2026 20:22
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 20 Januari 2026 17:11 -
Liga Inggris 20 Januari 2026 17:03 -
Liga Champions 20 Januari 2026 17:00 -
Otomotif 20 Januari 2026 16:51 -
Bolatainment 20 Januari 2026 16:50 -
Liga Spanyol 20 Januari 2026 16:45
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 8 Mantan Anak Buah Ole Gunnar Solskjaer yang Masih...
- 8 Pemain Strasbourg yang Wajib Dipertimbangkan Che...
- Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir ...
- 4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelat...
- 4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester Unit...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...

















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478486/original/020318500_1768903480-WhatsApp_Image_2026-01-20_at_16.53.09.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478382/original/073050900_1768899671-000_1BH95K.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478423/original/1377-Wakil_Menteri_Kelautan_dan_Perikanan_Laksamana_TNI__Purn__Didit_Herdiawan_menemui_keluarga_tiga_pegawai_Kementerian_Kelautan_dan_Perikanan__KKP__yang_menjadi_korban_kecelakaan_pesawat_IAT_ATR.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476057/original/059970900_1768709189-dro.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477121/original/013686100_1768809456-IMG-20260119-WA0001.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478387/original/060178300_1768900220-23d841c0-73a5-491c-b90d-a2c68d4c7d5d.jpeg)
