
Bola.net - Manajemen PSM Makassar terpaksa harus membayar denda yang dijatuhkan Komdis PSSI terhadap kiper mereka, Deny Marsel.
Pemain asal Balikpapan itu dikenai sanksi Rp15 juta. Komdis PSSI menjatuhkan sanksi terhadap Deny, karena dianggap melakukan pelanggaran keras saat PSM bertanding melawan Persibo Bojonegoro, 19 Februari lalu. Deny ketika itu dinilai menyerang dan menendang asisten wasit II.
Wakil Ketua Komdis PSSI, Catur Agus Saptono, menyatakan bahwa denda atas Deny tersebut telah final. Deny pun diminta segera menuntaskan masalah itu ke kantor Komdis di Jakarta. "Itu sudah sesuai aturan dengan kode disiplin," ungkap Catur.
Meski dirugikan, manajemen terpaksa harus membayar denda itu dan batal banding. Padahal, awalnya PSM akan mengajukan banding atas putusan Komdis PSSI yang dinilai berat sebelah.
General Manager (GM) Finance PSM, Ishlah Idrus, menjelaskan bahwa awalnya manajemen akan mengajukan banding atas putusan Komdis. Namun dibatalkan karena nilai denda yang diberikan di bawah Rp25 juta. Sesuai regulasi tidak boleh banding.
"Kami batal banding. Karena hukuman kurang dari Rp25 juta tidak bisa dibanding dan harus dijalani. Awalnya mau banding cuma kita pelajari aturan sehingga batal," kata Ishlah.
Menurut Ishlah, pihaknya telah berkomunikasi dengan PSSI. Hasilnya, banding tak boleh dilakukan lagi karena nilai denda tidak melewati Rp25 juta.
Chief Executive Officer (CEO) PSM, Rully Habibie, mengaku heran dengan sanksi itu, karena sejauh ini belum ada salinan putusan yang diterimanya. Malah menurut Rully, saat bertanding di Bojonegoro yang dirugikan adalah PSM.
"Kami kan sudah hadir memberi keterangan di Komdis PSSI. Sejauh ini saya belum menerima surat sanksi dari PSSI," jelas Rully.
Sementara itu Deny Marcel mengakui belum tahu adanya sanksi itu. Deny menyatakan sampai saat ini belum mendapatkan informasi dari manajemen atau pelatih PSM.
"Belum tahu, Bro. Masalah didenda ini saya baru dapat infonya dari wartawan. Saya harus tanyakan dahulu sama manajemen atau pelatih kebenarannya," ujarnya.
Anggota Komisi Banding PSSI, Syahrir Cakkari, menyatakan bahwa kalau nominal denda ke pemain senilai Rp25 juta ke bawah tidak boleh banding dan harus dijalankan. Jika tidak, kata dia, maka PSM tak bisa memainkan Deny.
"Sebaiknya dibayarkan saja melalui rekening PSSI. Sebelum melawan Persijap sudah harus diselesaikan karena sanksi berlaku sejak putusan itu turun," saran Cakkari. (nda/end)
Pemain asal Balikpapan itu dikenai sanksi Rp15 juta. Komdis PSSI menjatuhkan sanksi terhadap Deny, karena dianggap melakukan pelanggaran keras saat PSM bertanding melawan Persibo Bojonegoro, 19 Februari lalu. Deny ketika itu dinilai menyerang dan menendang asisten wasit II.
Wakil Ketua Komdis PSSI, Catur Agus Saptono, menyatakan bahwa denda atas Deny tersebut telah final. Deny pun diminta segera menuntaskan masalah itu ke kantor Komdis di Jakarta. "Itu sudah sesuai aturan dengan kode disiplin," ungkap Catur.
Meski dirugikan, manajemen terpaksa harus membayar denda itu dan batal banding. Padahal, awalnya PSM akan mengajukan banding atas putusan Komdis PSSI yang dinilai berat sebelah.
General Manager (GM) Finance PSM, Ishlah Idrus, menjelaskan bahwa awalnya manajemen akan mengajukan banding atas putusan Komdis. Namun dibatalkan karena nilai denda yang diberikan di bawah Rp25 juta. Sesuai regulasi tidak boleh banding.
"Kami batal banding. Karena hukuman kurang dari Rp25 juta tidak bisa dibanding dan harus dijalani. Awalnya mau banding cuma kita pelajari aturan sehingga batal," kata Ishlah.
Menurut Ishlah, pihaknya telah berkomunikasi dengan PSSI. Hasilnya, banding tak boleh dilakukan lagi karena nilai denda tidak melewati Rp25 juta.
Chief Executive Officer (CEO) PSM, Rully Habibie, mengaku heran dengan sanksi itu, karena sejauh ini belum ada salinan putusan yang diterimanya. Malah menurut Rully, saat bertanding di Bojonegoro yang dirugikan adalah PSM.
"Kami kan sudah hadir memberi keterangan di Komdis PSSI. Sejauh ini saya belum menerima surat sanksi dari PSSI," jelas Rully.
Sementara itu Deny Marcel mengakui belum tahu adanya sanksi itu. Deny menyatakan sampai saat ini belum mendapatkan informasi dari manajemen atau pelatih PSM.
"Belum tahu, Bro. Masalah didenda ini saya baru dapat infonya dari wartawan. Saya harus tanyakan dahulu sama manajemen atau pelatih kebenarannya," ujarnya.
Anggota Komisi Banding PSSI, Syahrir Cakkari, menyatakan bahwa kalau nominal denda ke pemain senilai Rp25 juta ke bawah tidak boleh banding dan harus dijalankan. Jika tidak, kata dia, maka PSM tak bisa memainkan Deny.
"Sebaiknya dibayarkan saja melalui rekening PSSI. Sebelum melawan Persijap sudah harus diselesaikan karena sanksi berlaku sejak putusan itu turun," saran Cakkari. (nda/end)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Spanyol 3 November 2025 14:15 -
Liga Champions 3 November 2025 14:05 -
Liga Champions 3 November 2025 13:39 -
Tim Nasional 3 November 2025 13:34 -
Bola Indonesia 3 November 2025 13:28 -
Liga Inggris 3 November 2025 13:26
MOST VIEWED
- Nonton Live Streaming Bali United vs Persib Bandung di Indosiar - BRI Super League 2025/2026
- Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/2026
- Eliano Reijnders Cueki Komentar Jeje Eks Penerjemah Shin Tae-yong, Pilih Fokus Main untuk Persib Bandung
- Prediksi BRI Super League: Bali United vs Persib Bandung 1 November 2025
HIGHLIGHT
- 4 Pemain Baru Manchester United yang Bantu Ruben A...
- Dari Buffon hingga Ronaldo: 7 Legenda Dunia yang T...
- 6 Striker Mematikan Incaran Barcelona untuk Gantik...
- 12 Pemain yang Pernah Membela Real Madrid dan Juve...
- Real Madrid Siap Cuci Gudang? 4 Pemain Ini Bisa Pe...
- 3 Pemain Terbaik Versi Zlatan Ibrahimovic: Messi N...
- Terancam Gagal ke Piala Dunia, 6 Pemain Inggris In...











:strip_icc()/kly-media-production/medias/5400938/original/047981200_1762152310-2a2927aa-4be5-461e-a1ed-460a959d2ee8.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5400921/original/056862400_1762151624-Keraton_Yogyakarta.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4893618/original/006169100_1721185314-Ilustrasi_siswa__pelajar__murid_SMA__anak_sekolah.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5399921/original/058352900_1762048008-Raja_Keraton_Kasunanan_Surakarta_Hadiningrat__Paku_Buwono_XIII_Hangabehi.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4787715/original/022289300_1711618041-Snapinsta.app_413353304_820331786563433_1103408127619596094_n_1080.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5400824/original/077854700_1762148872-Pesawat_A400M.jpg)

