
Bola.net - Pernyataan PSSI bahwa mereka bukan merupakan badan publik mendapat tanggapan Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI). Menurut wakil FDSI, Helmi Atmaja, mereka tetap yakin bahwa federasi sepakbola Indonesia ini merupakan badan publik.
"PSSI berhak mengatakan bahwa dirinya bukanlah badan publik. Kami juga memiliki sejumlah argumen yang mendukung pendapat bahwa mereka badan publik," ujar Helmi, pada Bola.net.
"Kita serahkan saja penilaian akhir pada Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP)," sambungnya.
Sebelumnya, pada sidang yang dihelat Senin (27/10), Majelis Komisioner mulai membahas legal standing pemohon dan termohon. Pada sidang ini, wakil PSSI menyebut bahwa PSSI bukan badan publik sehingga KIP tak memiliki kewenangan mengadili mereka. Menurut wakil PSSI tersebut, sejauh ini mereka belum pernah mengelola anggaran negara.
FDSI sendiri melakukan gugatan pada PSSI terkait pemaparan dokumen publik sebagai berikut, dokumen kontrak antara PSSI dengan stasiun televisi, rincian penerimaan dan penggunaan hak siar Timnas Senior dan Timnas U-19 selama 2012-2014, pengelolaan dana hak siar dan sponsorship termasuk berapa jumlah tiket yang telah dicetak PSSI sepanjang penyelenggaraan Piala AFF U-19, Pra Piala Asia U-19 2013 dan Tur Nusantara U-19 2014 juga rincian distribusi keseluruhan kategori tiket yang telah dicetak.
Selain itu, mereka juga menuntut adanya transparansi pemasukan dari sponsorship apparel Timnas Senior, U-23 dan Kebijakan yang perubahan tiket selama pertandingan piala AFF. Tak ketinggalan, laporan keuangan dan hasil audit keuangan PSSI selama periode 2005-13 juga rincian laporan keuangan penyelenggaraan kongres PSSI dari tahun 2005-14 juga diminta untuk dibuka pada publik.
Sidang ini akhirnya kembali ditunda dan bakal dilanjutkan Senin, 10 November 2014 pukul 13.00 siang. Dijadwalkan, KIP juga akan memanggil saksi ahli dari Kemenpora untuk mengetahui apakah PSSI pernah menerima dana APBN atau tidak. (den/pra)
"PSSI berhak mengatakan bahwa dirinya bukanlah badan publik. Kami juga memiliki sejumlah argumen yang mendukung pendapat bahwa mereka badan publik," ujar Helmi, pada Bola.net.
"Kita serahkan saja penilaian akhir pada Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP)," sambungnya.
Sebelumnya, pada sidang yang dihelat Senin (27/10), Majelis Komisioner mulai membahas legal standing pemohon dan termohon. Pada sidang ini, wakil PSSI menyebut bahwa PSSI bukan badan publik sehingga KIP tak memiliki kewenangan mengadili mereka. Menurut wakil PSSI tersebut, sejauh ini mereka belum pernah mengelola anggaran negara.
FDSI sendiri melakukan gugatan pada PSSI terkait pemaparan dokumen publik sebagai berikut, dokumen kontrak antara PSSI dengan stasiun televisi, rincian penerimaan dan penggunaan hak siar Timnas Senior dan Timnas U-19 selama 2012-2014, pengelolaan dana hak siar dan sponsorship termasuk berapa jumlah tiket yang telah dicetak PSSI sepanjang penyelenggaraan Piala AFF U-19, Pra Piala Asia U-19 2013 dan Tur Nusantara U-19 2014 juga rincian distribusi keseluruhan kategori tiket yang telah dicetak.
Selain itu, mereka juga menuntut adanya transparansi pemasukan dari sponsorship apparel Timnas Senior, U-23 dan Kebijakan yang perubahan tiket selama pertandingan piala AFF. Tak ketinggalan, laporan keuangan dan hasil audit keuangan PSSI selama periode 2005-13 juga rincian laporan keuangan penyelenggaraan kongres PSSI dari tahun 2005-14 juga diminta untuk dibuka pada publik.
Sidang ini akhirnya kembali ditunda dan bakal dilanjutkan Senin, 10 November 2014 pukul 13.00 siang. Dijadwalkan, KIP juga akan memanggil saksi ahli dari Kemenpora untuk mengetahui apakah PSSI pernah menerima dana APBN atau tidak. (den/pra)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Bola Dunia Lainnya 8 Maret 2026 07:08 -
Liga Inggris 8 Maret 2026 07:00 -
Liga Italia 8 Maret 2026 06:40 -
Liga Inggris 8 Maret 2026 06:20 -
Liga Inggris 8 Maret 2026 06:16 -
Liga Spanyol 8 Maret 2026 05:49
MOST VIEWED
- Prediksi BRI Super League: Arema FC vs Bali United 6 Maret 2026
- Tegas! Viking Pilih Jaga Jarak dengan Bonek, Istirahatkan Slogan Viking-Bonek Satu Hati
- Hasil Arema FC vs Bali United: Drama 7 Gol dan 2 'Bunuh Diri' di Stadion Kanjuruhan
- Ketika Hokky Caraka Jadi Kiper Dadakan dan Berujung Denda Rp50 Juta untuk Persita Tangerang
HIGHLIGHT
- 6 Pemain Arsenal yang Kontraknya Habis pada 2027, ...
- 5 Klub MLS yang Paling Mungkin Mendatangkan Casemi...
- 10 Kiper Terhebat dalam Sejarah Premier League Men...
- 6 Calon Pengganti Casemiro di Manchester United: S...
- 5 Kekalahan Terburuk Real Madrid di Copa del Rey A...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...

















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524271/original/054887300_1772928901-Banjir_Jakarta.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523539/original/041491400_1772846079-WhatsApp_Image_2026-03-07_at_00.20.24__1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5317773/original/080959000_1755405570-WhatsApp_Image_2025-08-17_at_07.23.13.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524249/original/002835100_1772925602-Penggerebekan_truk_berisi_daging_impor_kedaluwarsa.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524217/original/075495900_1772923142-Banjir_di_Kota_Tangerang.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524099/original/013428400_1772891139-IMG_5937_1_.jpeg)

