
Bola.net - Pernyataan PSSI bahwa mereka bukan merupakan badan publik mendapat tanggapan Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI). Menurut wakil FDSI, Helmi Atmaja, mereka tetap yakin bahwa federasi sepakbola Indonesia ini merupakan badan publik.
"PSSI berhak mengatakan bahwa dirinya bukanlah badan publik. Kami juga memiliki sejumlah argumen yang mendukung pendapat bahwa mereka badan publik," ujar Helmi, pada Bola.net.
"Kita serahkan saja penilaian akhir pada Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP)," sambungnya.
Sebelumnya, pada sidang yang dihelat Senin (27/10), Majelis Komisioner mulai membahas legal standing pemohon dan termohon. Pada sidang ini, wakil PSSI menyebut bahwa PSSI bukan badan publik sehingga KIP tak memiliki kewenangan mengadili mereka. Menurut wakil PSSI tersebut, sejauh ini mereka belum pernah mengelola anggaran negara.
FDSI sendiri melakukan gugatan pada PSSI terkait pemaparan dokumen publik sebagai berikut, dokumen kontrak antara PSSI dengan stasiun televisi, rincian penerimaan dan penggunaan hak siar Timnas Senior dan Timnas U-19 selama 2012-2014, pengelolaan dana hak siar dan sponsorship termasuk berapa jumlah tiket yang telah dicetak PSSI sepanjang penyelenggaraan Piala AFF U-19, Pra Piala Asia U-19 2013 dan Tur Nusantara U-19 2014 juga rincian distribusi keseluruhan kategori tiket yang telah dicetak.
Selain itu, mereka juga menuntut adanya transparansi pemasukan dari sponsorship apparel Timnas Senior, U-23 dan Kebijakan yang perubahan tiket selama pertandingan piala AFF. Tak ketinggalan, laporan keuangan dan hasil audit keuangan PSSI selama periode 2005-13 juga rincian laporan keuangan penyelenggaraan kongres PSSI dari tahun 2005-14 juga diminta untuk dibuka pada publik.
Sidang ini akhirnya kembali ditunda dan bakal dilanjutkan Senin, 10 November 2014 pukul 13.00 siang. Dijadwalkan, KIP juga akan memanggil saksi ahli dari Kemenpora untuk mengetahui apakah PSSI pernah menerima dana APBN atau tidak. (den/pra)
"PSSI berhak mengatakan bahwa dirinya bukanlah badan publik. Kami juga memiliki sejumlah argumen yang mendukung pendapat bahwa mereka badan publik," ujar Helmi, pada Bola.net.
"Kita serahkan saja penilaian akhir pada Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP)," sambungnya.
Sebelumnya, pada sidang yang dihelat Senin (27/10), Majelis Komisioner mulai membahas legal standing pemohon dan termohon. Pada sidang ini, wakil PSSI menyebut bahwa PSSI bukan badan publik sehingga KIP tak memiliki kewenangan mengadili mereka. Menurut wakil PSSI tersebut, sejauh ini mereka belum pernah mengelola anggaran negara.
FDSI sendiri melakukan gugatan pada PSSI terkait pemaparan dokumen publik sebagai berikut, dokumen kontrak antara PSSI dengan stasiun televisi, rincian penerimaan dan penggunaan hak siar Timnas Senior dan Timnas U-19 selama 2012-2014, pengelolaan dana hak siar dan sponsorship termasuk berapa jumlah tiket yang telah dicetak PSSI sepanjang penyelenggaraan Piala AFF U-19, Pra Piala Asia U-19 2013 dan Tur Nusantara U-19 2014 juga rincian distribusi keseluruhan kategori tiket yang telah dicetak.
Selain itu, mereka juga menuntut adanya transparansi pemasukan dari sponsorship apparel Timnas Senior, U-23 dan Kebijakan yang perubahan tiket selama pertandingan piala AFF. Tak ketinggalan, laporan keuangan dan hasil audit keuangan PSSI selama periode 2005-13 juga rincian laporan keuangan penyelenggaraan kongres PSSI dari tahun 2005-14 juga diminta untuk dibuka pada publik.
Sidang ini akhirnya kembali ditunda dan bakal dilanjutkan Senin, 10 November 2014 pukul 13.00 siang. Dijadwalkan, KIP juga akan memanggil saksi ahli dari Kemenpora untuk mengetahui apakah PSSI pernah menerima dana APBN atau tidak. (den/pra)
Advertisement
Berita Terkait
-
Tim Nasional 14 Januari 2026 22:59 -
Tim Nasional 14 Januari 2026 21:00Timnas Indonesia, John Herdman, Harapan Fans, dan Luka yang Tersisa
LATEST UPDATE
-
Liga Spanyol 21 Januari 2026 11:07 -
Liga Champions 21 Januari 2026 10:52 -
Liga Champions 21 Januari 2026 10:48 -
Liga Champions 21 Januari 2026 10:47 -
Liga Champions 21 Januari 2026 10:45 -
Liga Champions 21 Januari 2026 10:41
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 8 Mantan Anak Buah Ole Gunnar Solskjaer yang Masih...
- 8 Pemain Strasbourg yang Wajib Dipertimbangkan Che...
- Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir ...
- 4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelat...
- 4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester Unit...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...
















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479073/original/062658600_1768967509-Uji_Geo_Listrik_Bpptkg_Ungkap_Rongga_Raksasa_Di_Bawah_Permukiman_Girikarto_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479054/original/023192900_1768966411-1000752976.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476882/original/013946900_1768801694-122428.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478006/original/000390800_1768887810-pati2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3274952/original/072089200_1603351856-20201022-Aksi-Tolak-UU-Omnibus-Law-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383964/original/082146600_1760706112-Mensesneg_Prasetyo_Hadi.jpg)

