
"Kami sudah sampaikan kepada induk organisasi. FIFA mengatakan itu tidak melanggar statuta," ujar Gusti di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/3) malam.
Gusti mengungkapkan, kasus yang melibatkan La Nyalla tidak ada hubungannya dengan PSSI. Sebab, La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Hibah Kamar Dagang Industi (KADIN) Jawa Timur (Jawa Timur).
"Perlu disikapi bahwa itu bukan kasus PSSI. Itu kasus di luar sepabola," ungkapnya.
Pria 50 tahun itu menambahkan, La Nyalla masih menjadi ketum PSSI selama belum menjadi terpidana. Hal itu apabila berdasarkan statuta.
"Jika disandingkan dengan statuta PSSI, maka tidak ada keharusan untuk La Nyalla mundur dari jabatannya sebagai Ketum. Di statuta pasal 34 ayat 4 dikatakan, mundurnya anggota exco atau ketua umum bila statusnya menjadi terpidana," pungkasnya. [initial]
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 08:01
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 05:37
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 05:00
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 04:38
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 04:25
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 04:22
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 9 Pemain yang Pernah Disarankan Ralf Rangnick untu...
- Manchester United Terpuruk, 4 Eks Pemainnya Malah ...
- 5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan ...
- 7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selama...
- 4 Pelatih Paling Cepat Capai 250 Kemenangan di Pre...
- 9 Bek Tengah Incaran Liverpool di Bursa Transfer 2...
- 10 Transfer Termahal Dalam Sejarah AC Milan: Dari ...