
Bola.net - PSIS Semarang akan mengajukan banding ke Komisi Banding (Komding) PSSI ihwal hukuman pada pertandingan melawan Persebaya Surabaya. Klub Kota Lumpia ini merasa tidak melakukan pelanggaran yang didakwakan.
Dalam pertandingan melawan Persebaya pada pekan ketiga Shopee Liga 1 yang disiarkan Indosiar, suporter PSIS didakwa melempar botol ke lapangan. Sehingga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 75 juta.
Hukuman tersebut tertuang dalam surat keputusan bernomor 016/L1/SK/KD-PSSI/VI/2019 yang diterima manajemen PSIS. Pertandingannya sendiri berlangsung 30 Mei lalu.
"Kita akan banding untuk hukuman yang lawan Persebaya. karena kita merasa tidak ada lemparan ke lapangan oleh suporter PSIS," kata CEO PSIS, Alamsyah Satyanegara Sukawijaya.
Scroll ke bawah untuk informasi selengkapnya ya Bolaneters.
Pertanyakan Penyalaan Kembang Api
Sementara untuk hukuman bernomor 011/L1/SK/KD-PSSI/VI/2019 terkait pelanggaran ketika menghadapi Persija, secara garis besar, manajemen menerima.
Namun khusus untuk penyalaan kembang api, pria yang akrab disapa Yoyok Sukawi tersebut masih akan mempertanyakan kepada PSSI. Sebab, kembang api dinyalakan setelah laga berakhir.
"Untuk hukuman, kan ada dua hukuman itu, hukuman yang pertama terkait saling lempar dengan suporter Persija. Itu kita terima. Tapi di situ juga tertulis menyalahkan kembang api," lanjut Yoyok.
"Padahal setahu kita suporter menyalakan kembang api setelah pertandingan selesai, kita akan mempertanyakan apakah setelah pertandingan selesai menyalakan kembang api itu juga mendapatkan hukuman," tandasnya.
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 7 Juni 2026 00:40Manchester United Kejar Tonali, Newcastle Minta 115 Juta Euro
-
Liga Inggris 6 Juni 2026 23:40MU Sudah Kelarkan Transfer Ederson, Tapi Belum Bisa Disahkan?
BERITA LAINNYA
-
indonesia 6 Juni 2026 11:18Persija Umumkan Pelatih Baru Senin, Nama Shin Tae-yong Menggema
SOROT
-
Liputan6 6 Juni 2026 20:10CFD Rasuna Said Kembali Hadir Besok, Simak Keseruannya
-
Liputan6 6 Juni 2026 16:47DPO Anak Punk yang Tusuk Pedagang di Lampung Akhirnya Ditangkap
-
Liputan6 6 Juni 2026 15:31Kementerian ATR/BPN Kejar Sertifikasi 100 Persen Tanah Wakaf di 2028
MOST VIEWED
Tinggalkan Persib Bandung, Layvin Kurzawa Kirim Pesan Perpisahan yang Menyentuh
Persib Lepas Layvin Kurzawa dengan Penuh Respek: Terima Kasih atas Dedikasi, Kerja Keras, Profesionalisme, dan Komitmen
Resmi, 2 Bintang Brasil Angkat Kaki dari Persija: Kontrak Maxwell Souza dan Allano Lima Tidak Diperpanjang
Resmi! Usai Tinggalkan Persebaya, Bruno Moreira Gabung Klub Thailand dan Main Bareng Asnawi Mangkualam
HIGHLIGHT
Chelsea Era Baru: 5 Bintang yang Bisa Bersinar di ...
Masa Depan Marcus Rashford Menggantung! 5 Klub Ini...
5 Destinasi Potensial Dani Carvajal Setelah Tingga...
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kand...
Darurat Lini Depan Liverpool: 4 Opsi Pengganti Hug...
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel...
4 Pelatih yang Bisa Gantikan Pep Guardiola di Manc...

















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7423398/original/034099100_1780200717-CFD_Rasuna_Said.jpeg)
![[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Gunakan Momentum untuk Penilaian Dampak Kesehatan MBG [Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Gunakan Momentum untuk Penilaian Dampak Kesehatan MBG](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/tITdedV3H-UtIN8YQVCvyxd8MBc=/673x379/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5084734/original/085391600_1736341642-20250108-Tjandra_Yoga_Aditama-ANG_6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/826784/original/062893300_1426130957-illustration111.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7908606/original/011431000_1780739237-1001334760.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7906760/original/020408400_1780737353-Tenda_jemaah_haji_di_dekat_Jamarat__Mina__Makkah__Arab_Saudi.__Asnida_Riani_Liputan6.com_Media_Center_Haji_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5185504/original/083767400_1744433482-WhatsApp_Image_2025-04-12_at_09.58.00.jpeg)
