MOLA TV: Indonesia Jadi Negara Asia Tenggara Kedua yang Menegakkan Pelanggaran Hak Cipta Premier Lea

MOLA TV: Indonesia Jadi Negara Asia Tenggara Kedua yang Menegakkan Pelanggaran Hak Cipta Premier Lea
Peluncuran Mola Polytron dan Mola Matrix (c) Fitri Apriani

Bola.net - MOLA TV tidak main-main dalam menindak pelanggaran hak cipta siaran Premier League. Rilis MOLA TV menulis, aparat penegak hukum Indonesia telah melakukan sidak terhadap beberapa terduga pelaku ilegal streaming di berbagai wilayah di Jakarta dan Bali.

MOLA TV mengklaim, dua orang di Thailand telah dituntut denda sebesar Rp 8 miliar dan hukuman penjara mencapai tiga setengah tahun setelah terbukti melanggar hak cipta penayangan Premier League.

Aparat, kata MOLA TV, juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk perangkat komputer yang digunakan para terduga pelaku dan bukti transaksi keuangan hasil dari perbuatan tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa ini diawali atas adanya berbagai dugaan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual Premier League.

Di antaranya dalam bentuk layanan streaming tanpa izin, penyiaran atau distribusi siaran secara ilegal oleh televisi kabel daerah, kegiatan nonton bareng (nobar) tanpa izin, penjualan android box, IPTV hingga fly ticket.

Saat ini lisensi penayangan Premier League di Indonesia secara ekslusif dipegang oleh Mola TV hingga tiga musim mendatang. Saat diminta penjelasannya atas peristiwa ini, pihak Mola TV menyampaikan pernyataan lewat penasihat hukumnya, Uba Rialin.

"Pihak Liga Inggris kerap mendeteksi pelanggaran Hak Intelektual atas penayangannya di Indonesia, dan mereka akan terus meningkatkan usaha mereka untuk menindak mereka yang melanggar Hak Intelektual ini," ujar Rialin dalam rilis yang diterima Bola.net, Jumat (20/12/2019).

Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.

1 dari 1 halaman

Dapat Diganjar Penjara

Pelaku pelanggaran, menurut Rialin, dapat dijerat Pasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 huruf ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

"Saya mensyukuri keseriusan aparat untuk melakukan penegakan hukum atas pelanggaran pelanggaran Hak Intelektual tayangan olahraga. Apalagi sepertinya tindakan sidak kemarin adalah merupakan awal dari yang nantinya akan menjadi kegiatan rutin atas pelanggaran yang ditemukan di Tanah Air," imbuh Rialin.

Melalui situs resminya, Liga Inggris menyampaikan bahwa Premier League secara intensif melakukan investigasi dan akan terus menindak pengelola situs streaming ilegal. Saat ini, Liga Inggris telah membuka kantor di Singapura untuk khusus memerangi pelanggaran hak intelektual Liga Inggris di Asia Tenggara.

Liga Inggris mengimbau masyarakat untuk melaporkan pembajakan dan pelanggaran hak intelektual Liga Inggris dengan mengirim email ke illegalstreaming@premierleague.com.

(Bola.net/Fitri Apriani)