Vidio dan BYON Tempuh Jalur Hukum atas Pembajakan Siaran BYON Combat Sport Showbiz Vol. 6

Vidio dan BYON Tempuh Jalur Hukum atas Pembajakan Siaran BYON Combat Sport Showbiz Vol. 6
BYON dan Vidio Laporkan Pembajakan Siaran BYON Combat Vol. 6 ke Jalur Hukum. (c) dok.Vidio

Bola.net - Vidio bersama BYON Combat mengambil langkah hukum atas praktik pembajakan siaran BYON Combat Sport Showbiz Vol. 6 yang disiarkan ulang secara ilegal melalui platform digital, khususnya TikTok.

Siaran ilegal tersebut diketahui menjangkau lebih dari 7.000 penonton secara simultan dan dapat diakses secara bebas oleh masyarakat Indonesia tanpa izin dari pemegang hak siar resmi. Berdasarkan perkembangan terbaru, perkara ini telah meningkat ke tahap penyidikan (sidik) dan tengah dalam proses gelar perkara oleh pihak berwenang.

Berdasarkan hasil penelusuran, pelaku menggunakan metode sederhana namun sistematis dengan dua perangkat telepon genggam. Perangkat pertama digunakan untuk memutar tayangan resmi berbayar, sementara perangkat kedua menyorot layar perangkat tersebut dan menyiarkannya kembali secara langsung melalui fitur live streaming di akun TikTok pembajak. Praktik ini membuat konten eksklusif berbayar dapat ditonton secara gratis oleh publik.

President BYON Combat, Yoshua Marcellos, menyatakan bahwa pembajakan tidak hanya berdampak pada penyelenggara, tetapi juga seluruh ekosistem olahraga combat sport nasional.

"BYON Combat hadir untuk membangun industri combat sport yang profesional di Indonesia. Ketika siaran dibajak, dampaknya dirasakan oleh atlet, promotor, kru produksi, hingga mitra industri yang terlibat. Kami menegaskan sikap zero tolerance terhadap segala bentuk pembajakan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas melalui langkah hukum tanpa pengecualian," katanya.

Dukungan terhadap upaya perlindungan hak cipta juga disampaikan oleh Cecep Rukendi, Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

“Perlindungan kekayaan intelektual merupakan salah satu fondasi utama dalam ekosistem ekonomi kreatif. Penegakan hukum juga perlu diiringi dengan pendekatan sistemik melalui penguatan akses terhadap konten legal, peningkatan pengawasan digital, serta penguatan kolaborasi lintas sektor agar industri kreatif Indonesia dapat tumbuh secara sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing,” ujar Cecep Rukendi.

Sementara itu, dari sisi platform, Gina Golda Pangaila, General Counsel Vidio, menegaskan bahwa pembajakan digital terus berkembang mengikuti teknologi, namun tetap merupakan pelanggaran hukum. Vidio terus memperkuat pengawasan serta kerja sama lintas pihak untuk memastikan distribusi konten berjalan aman dan sesuai aturan.

"Metodenya mungkin terlihat sederhana, namun tetap merupakan pelanggaran hukum. Kami terus memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan distribusi konten berlangsung secara tepat dan tidak melanggar hukum dan memberikan pengalaman menonton yang aman bagi pengguna," jelasnya.

Kuasa Hukum Vidio, Ebeneser Ginting, menegaskan bahwa retransmisi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana. Ia juga menekankan bahwa tindakan ini melanggar hukum dan Vidio akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

"Setiap bentuk penyiaran ulang tanpa hak melanggar ketentuan Undang-Undang Hak Cipta. Penegakan hukum diperlukan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi investasi industri kreatif digital di Indonesia,” ujarnya.

Dasar Hukum, Tindak Lanjut, dan Komitmen Penegakan

Dasar Hukum, Tindak Lanjut, dan Komitmen Penegakan

CEO Byon Combat, Yoshua Marcellos (tengah) pada sesi jumpa pers tentang pembajakan konten (c) Bagaskara Lazuardi

Perkara ini merujuk pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 113, yang mengatur bahwa:

  • Pelanggaran hak ekonomi pencipta untuk tujuan komersial dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
  • Pelanggaran hak ekonomi lembaga penyiaran dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Berkaca dari penyelenggaraan sebelumnya, pada pertandingan berikutnya BYON Combat Showbiz Vol. 7, Vidio bersama seluruh penyelenggara akan memperketat pengawasan selama jalannya pertandingan. Apabila ditemukan pelanggaran serupa, tindakan hukum akan kembali ditempuh secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Vidio juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah membantu mengawal kasus pembajakan ini, khususnya Polda Metro Jaya Direktorat Siber.

Sebagai informasi, pertandingan akan digelar pada Sabtu, 25 April 2026 di Kuala Lumpur, Malaysia, dan disiarkan mulai pukul 14.30 WIB secara eksklusif melalui Vidio, dengan duel utama Putra Abdullah melawan Ronal Siahaan.