
Bola.net - Pengelola televisi (TV) kabel di Pekanbaru dan Dumai, Riau dihukum dua tahun penjara. Adalah Hady Erawan yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dengan dakwaan melakukan pelanggaran hak komersial.
Hady mengelola TV kabel lokal dengan nama PT Harapan Multimedia Vision (HMV) dan PT Dumai Mandiri Jaya (DMJ). Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah karena ia telah melakukan pelanggaran hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels.
Putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung ini sama dengan yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya. Namun, lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi Riau yang menjatuhkan vonis satu tahun.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru di pekanbaru Nomor 453/Pid.Sus/2021/PT Pbr, tanggal 13 Oktober 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 655/Pid.Sus/2021/PN Pbr, tanggal 19 Agustus 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun," demikian bunyi Putusan Majelis Hakim, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Uba Rialin selaku salah satu Tim Kuasa Hukum MOLA mengaku puas dengan keputusan pada tingkat kasasi ini. Ia berharap putusan ini jadi pelajaran sekaligus peringatan buat oknum yang nekat menyiarkan tayangan komersil yang menyalahi aturan atau live streaming ilegal.
"Kami dan juga klien kami, MOLA sangat lega menerima putusan ini. Putusan ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian," ucapnya.
"Kami meyakini bahwa setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum," katanya menambahkan.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Upaya Hukum
Saat ini, MOLA juga tengah melakukan upaya hukum terhadap salah satu televisi kabel lokal di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur. Prosesnya sudah sampai tingkat kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa.
MOLA menegaskan, selama ini terus berupaya melakukan tindakan persuasif guna mengajak pihak terkait dalam bekerja sama. Tapi, mereka akan terus melanjutkan proses hukum bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ekonomi mereka.
Dalam mengambil upaya hukum ini, MOLA dalam tujuan melindungi hak sebagai pemegang lisensi terdaftar yang terkait dengan Mola Content & Channel dari para pelaku pelanggaran.
Era digital memang seperti pisau bermata dua. Masih banyak yang menyalahgunakan kesempatan untuk meraup keuntungan dengan cara yang salah. Padahal, saat ini tersedia banyak layanan TV kabel yang bisa diperoleh dengan mudah dan murah.
Masih Nekat
Meski demikian, beberapa pihak masih saja nekat dan menemukan segala cara untuk memberikan tayangan siaran ilegal meski melawan hukum. Melihat kinerja tim cyber dalam meringkus pelanggar hukum, Uba Rialin memberikan apresiasi setinggi-tingginya.
"Kami juga mengapresiasi kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," tuturnya.
"Bagi kami dan juga MOLA, Putusan majelis hakim pada tingkat Kasasi ini telah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta," imbuh Uba Rialian.
(Bola.net/Fitri Apriani)
Baca Juga:
Advertisement
Berita Terkait
-
Lain Lain 9 Juli 2026 08:59YPP Wujudkan Impian Rumah Sejahtera Terpadu untuk Warga Magelang
-
Lain Lain 30 Juni 2026 13:49Welcoming Dinner FimelaXclusive Batch 4: Akrab, Hangat, dan Berkesan
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 21 Juli 2026 21:21Pemain PSG di Piala Dunia 2026: Fabian Ruiz Juara, Dembele Bersinar
-
Bola Indonesia 21 Juli 2026 21:07Marcos Santos Bangun Identitas Baru untuk Arema FC Musim 2026/2027
-
Bola Indonesia 21 Juli 2026 20:59Menanti Daya Ledak Kembalinya Iwan Budianto Tangani Arema FC
BERITA LAINNYA
-
lain lain 10 Juli 2026 09:21Dari Lapangan Sampai Nongkrong, Ini Cara Tetap Segar Setelah Main Bola
SOROT
-
Liputan6 21 Juli 2026 21:14Megawati: Kudatuli Simbol Ketidakadilan
-
Liputan6 21 Juli 2026 20:47Fakta Baru Mayat Pria Mengapung di Bakauheni
-
Liputan6 21 Juli 2026 20:35Prabowo Tunjuk 5 Pejabat Baru BGN, Ketut Sumedana Jadi Deputi Pengawasan
-
Liputan6 21 Juli 2026 20:22Satgas PRR Minta Pemda Gerak Cepat Siapkan Lahan Hunian Tetap
-
Liputan6 21 Juli 2026 20:15Kemendagri Ungkap Kunci Percepatan Eliminasi TBC
-
Liputan6 21 Juli 2026 20:06Staf Pemkot Parepare Minta Maaf Usai Insiden Flare Nobar Piala Dunia
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya

















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303525/original/018798800_1784639971-IMG_9409.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303541/original/046071900_1784641635-1001484373.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303539/original/039229800_1784640967-IMG_3166.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303527/original/059828600_1784640130-WhatsApp_Image_2026-07-21_at_19.53.39.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303520/original/002158000_1784639756-WhatsApp_Image_2026-07-21_at_19.53.37.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303503/original/008658600_1784639183-897503.jpg)
