Logo dan Program Indosiar Diparodikan dengan Sembarangan di Media Sosial, Kemenkumham: Konsekuensinya Berat!

Bola.net - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut buka suara terkait maraknya parodi yang mencatut logo dan program Indosiar. Mereka menyebut parodi-parodi tersebut bisa menimbulkan konsekuensi yang berat bagi pembuatnya.
Seperti yang sudah diketahui, belakangan Indosiar kerap dijadikan bahan parodi di media sosial. Program dan juga logo mereka dicatut oleh para content creator untuk membuat konten-konten parodi.
Pihak Kemenkumham melalui Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) Agung Damarsasongko menegaskan bahwa tindakan parodi tersebut tidak bisa dibenarkan.
Ia juga menyebut bahwa Indosiar selaku pemegang hak cipta berhak menempuh jalur hukum atas pelanggaran tersebut.
"Konten yang ramai diparodikan ini sudah menggunakan karya cipta orang lain. Kalaupun ada orang yang mengubah kalimatnya, misalnya nama lembaganya diubah, tetapi tetap ada kemiripan dari segi bentuk logo yang dibuat atau gambar yang dibuat," ujar Agung.
Simak komentar lengkapnya di bawah ini.
Tidak Bisa Sembarangan
Agung menjelaskan bahwa logo dan program Indosiar itu dilindungi Hak kekayaan intelektual. Sehingga penggunaan dan modifikasinya harus seizin AIndosiar.
"Pada ciptaan karya logo atau seni gambar milik Indosiar tentunya memiliki filosofi, nilai, maupun makna tersendiri. Selain itu, pada konten-konten video parodi yang tengah ramai kini, netizen boleh saja menggunakan ide yang sama sepanjang dengan ekspresi yang berbeda yang mengambil ide dari konten lembaga penyiaran," imbuhnya.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu apabila seseorang ataupun suatu lembaga akan menggunakan karya cipta milik pihak lain yang digunakan untuk kepentingan komersial harus memiliki izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, penggunaan tersebut baik sebagian, seluruh atau sebagian substansial dari karya cipta.
Agung menjelaskan menggunakan bagian substansial dari suatu ciptaan yang tentunya harus minta izin dari pencipta atau pemegang hak cipta atas logo/gambar tersebut.
Agung mengatakan meski hanya sebagian kecil dari konten parodi yang image-nya masih sama dengan karya cipta asli, tentunya akan tetap dianggap mengambil bagian substansial.
Oleh karena itu, di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah diatur ketentuan terkait penggunaan karya cipta milik orang lain serta jerat hukum yang akan didapatkan bagi pelanggar hak cipta.
"Namun, sebelum pencipta atau pemegang hak cipta menempuh jalur hukum, terdapat ketentuan pada Pasal 95 Ayat 4 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang mengharuskan untuk menempuh mediasi terlebih dahulu," katanya
"Mediasi yang dilakukan dapat berupa memberikan teguran, peringatan, atau mempertemukan kedua belah pihak," tambahnya.
Keluarkan Peringatan
Indosiar sendiri tidak tinggal diam melihat hal tersebut. Baru-baru ini mereka mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun media sosial mereka.
View this post on Instagram
Dalam peringatan itu, Indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik Indosiar tanpa izin sebelumnya, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk sosial media.
Sudah Meresahkan
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Program dan Produksi SCTV dan Indosiar, Harsiwi Achmad membenarkan peringatan tersebut.
"Benar. Itu (unggahan di medsos) resmi," ungkap Siwi kepada merdeka.com
Saat ditanya apakah tetap menempuh jalur hukum, sementara si pembuat konten sudah memberikan pernyataan permohonan maaf. Siwi mengatakan tetap menempuh jalur hukum.
"Tetap karena ini sudah sangat meresahkan dan mencemarkan nama baik Indosiar juga sudah menggunakan aset-aset Indosiar dengan konten-konten yang tidak senonoh. Video ini juga sudah menyebar ke berbagai kalangan dan itu tidak bisa dihapus," tegasnya.
Advertisement
Berita Terkait
-
Lain Lain 29 Juni 2026 12:01KapanLagi Club dan Big Padel Club Satukan Komunitas Lewat Padel Bareng
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 30 Juni 2026 06:53Man of the Match Jerman vs Paraguay: Orlando Gill
-
Piala Dunia 30 Juni 2026 06:32Hasil Jerman vs Paraguay: Die Mannschaft Kalah Adu Penalti
-
Piala Dunia 30 Juni 2026 06:30Tempat Menonton Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026, 30 Juni 2026
-
Piala Dunia 30 Juni 2026 05:30Link Streaming Piala Dunia 2026: Belanda vs Maroko 30 Juni 2026
BERITA LAINNYA
-
lain lain 29 Juni 2026 12:01KapanLagi Club dan Big Padel Club Satukan Komunitas Lewat Padel Bareng
-
lain lain 25 Juni 2026 09:30Gym Bag Anti Blunder! 5 Barang Wajib Biar Tetap Fresh Habis Olahraga
SOROT
-
Liputan6 30 Juni 2026 08:34Seskab Teddy Sebut Difabel Bisa Ikut Program Magang Nasional
-
Liputan6 30 Juni 2026 08:19Pita Hitam IDI NTT Kenang Dokter Icha
-
Liputan6 30 Juni 2026 07:07Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
-
Liputan6 30 Juni 2026 07:00Nyawa Terus Melayang, Truk Rem Blong Tak Pernah Benar-Benar Teratasi
-
Liputan6 30 Juni 2026 06:26Polisi Nonton Bola Saat Warga Lapor KDRT, Polres Jakbar Klarifikasi
-
Liputan6 30 Juni 2026 05:45Wali Kota Serang Buka Suara usai Dilaporkan Terkait Penipuan
HIGHLIGHT
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barc...
10 Target Transfer Arsenal yang Patut Dipantau di ...
Dari Pele hingga Gilberto Mora, Inilah 10 Pemain T...
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraol...
4 Bek Top yang Jadi Target Real Madrid pada Bursa ...
Man United atau Fenerbahce? 5 Klub yang Bisa Jadi ...
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5385413/original/076707400_1760930652-IMG-20251020-WA0003.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8706388/original/080451300_1782782384-74254.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5763398/original/043311900_1778666345-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672508/original/081307600_1782712065-Jepretan_Layar_2026-06-26_pukul_12.46.14.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8702541/original/028363500_1782775221-IMG_20260629_232706.v1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5152911/original/069432300_1741307382-WhatsApp_Image_2025-03-07_at_05.04.55.jpeg)
