
Bola.net - Sejak virus Corona menjadi pandemi dan menyebar lebih dari 190 negara di dunia, banyak istilah yang ditemui seputar Covid-19. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) beserta pemerintah di banyak negara, terus menekankan agar waspada terhadap virus baru ini.
Banyak hal yang bisa dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona, satu di antaranya dengan melakukan karantina. Menurut WHO, karantina merupakan pembatasan kegiatan atau pemisahan orang yang tidak sakit, tetapi dapat terpapar agen atau penyakit menular.
Tujuan karantina, yakni untuk memantau gejala dan mendeteksi dini penyakit sedini mungkin. Dilansir dari WHO, karantina dilakukan selama 14 Hari sejak kali pertama terekspos dengan pasien Covid-19.
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) telah membuat protokol atau tata cara karantina. Sebagian masyarakat mungkin telah mendengar istilah, seperti isolasi diri, karantina fasilitas khusus (FKF), karantina rumah sakit, hingga karantina wilayah.
Istilah-istilah tersebut memiliki tujuan sama, tetapi mengandung definisi yang berbeda. Hal itu sesuai Undang-undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, untuk mengurangi penyebaran suatu wabah perlu dilakukan Karantina Kesehatan.
Berikut tata kelola karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19 menurut BNPB.
Karantina Rumah
Karantina rumah adalah upaya pencegahan penyebaran virus Corona dalam satu rumah beserta isinya yang terduga terinfeksi virus Covid-19. Upaya pembatasan penghuni terduga terinfeksi virus Corona agar masyarakat luar terhindar terinfeksi virus Corona.
Masyarakat lain tidak boleh berinteraksi atau bersentuhan dengan terduga terinfeksi virus Corona, bahkan dilarang memiliki kontak dengan barang yang digunakan oleh terduga terinfeksi virus ini.
Apabila masyarakat menjalani karantina rumah hal yang bisa dilakukan untuk berkomunikasi dengan keluarga di luar menggunakan telepon secara periodik untuk mendapatkan dukungan dan bantuan. Karantina rumah dilakukan melalui isolasi diri.
Isolasi Diri
Isolasi diri dilakukan dalam pantauan kesehatan diri sendiri dan menghindari kemungkinan penularan bagi orang sekitar, termasuk keluarga, laporkan kepada fasilitas kesehatan terdekat dengan kondisi kesehatan untuk mendapatkan informasi terkait isolasi diri.
Yang dilakukan ketika isolasi diri:
- Tinggal di rumah dan tidak boleh berinteraksi dengan masyarakat.
- Menggunakan kamar terpisah dari keluarga lain.
- Jaga jarak dengan anggota keluarga minimal 1 meter.
- Dianjurkan penggunaan masker selama isolasi diri.
- Melakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis.
- Hindari pemakaian bersama peralatan makan, peralatan mandi, dan linen atau sprei.
- Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
- Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.
- Jaga kebersihan menggunakan disinfektan.
- Hubungi segera tenaga medis setempat jika mengalami perburukan gejala untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Karantina Fasilitas Khusus
Karantina khusus adalah karantina yang dilakukan oleh pihak berwenang dengan fasilitas yang khusus disediakan kepada orang yang memiliki gejala dan riwayat kontak dengan pasien yang positif virus Corona. Karantina fasilitas khusus diperuntukkan oleh ODP atau orang dalam pemantauan.
Yang dimaksud dengan karantina fasilitas khusus (FKK) sebagai berikut:
- Karantina dilakukan di fasilitas yang dikelola oleh pihak berwenang, seperti Wisma Hotel, Asrama Haji, dan tempat yang difungsikan sebagai rumah sakit darurat Covid-19.
- Diawasi oleh Lembaga atau Kementerian, Pemerintah Daerah setempat yang meliputi dari Dinkes, Puskesmas, Rumah Sakit, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, TNI, POLRI, dan lain-lain.
- Pembiayaan dilakukan oleh pemerintah dan sumber lain yang sah.
- Penanggung jawab dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, Gubernur, Walikota, atau Bupati.
Karantina Rumah Sakit
Karantina rumah sakit adalah pembatasan terduga terinfeksi Covid-19 di rumah sakit dengan penanganan sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Karantina Wilayah
Pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya, yang diduga sebagai daerah yang terinfeksi atau terkontaminasi virus Corona. Karantina Wilayah dilakukan sebagai pencegahan kemungkinan penyebaran penyakit ini.
Karantina sangat diperlukan dilakukan di daerah episenter. Pimpinan daerah episenter bertanggungjawab melarang masyarakat melakukan perjalanan keluar daerah episentrum.
Dan pimpinan daerah yang belum menjadi daerah episenter memberikan informasi untuk melarang masyarakat agar tidak memasuki daerah episenter.
Disadur dari: Bolacom/Penulis: Alfi Yuda/Editor: Aning Jati/Dipublikasi: 26 Maret 2020
Video: Mengenal Status Pasien Terkait COVID-19 Seperti OTG, ODP, dan PDP
Baca Juga:
- Video: Mengenal Status Pasien Terkait COVID-19 Seperti OTG, ODP, dan PDP
- Terapkan 9 Kebiasaan Ini untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
- Jenis-jenis Golongan Darah dan Kemungkinannya Terinfeksi Virus Corona
- Mengapa Sabun, Sanitizer, dan Air Hangat Ampuh Tangkal Virus Corona?
- Pahami Cara-Cara Sederhana Bentengi Diri dari Infeksi Virus Corona
Advertisement
Berita Terkait
-
Tim Nasional 6 Oktober 2026 13:09Jay Idzes Bangga Melihat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
-
Tim Nasional 6 Oktober 2026 12:39Alasan John Herdman Pilih Bek sebagai Eksekutor Penalti Timnas Indonesia
LATEST UPDATE
-
Liga Italia 30 Oktober 2026 22:58Pemain Juventus Muak, Luciano Spalletti Dianggap Terlalu Banyak Bicara!
-
Liga Inggris 30 Oktober 2026 22:57Dominic Calvert-Lewin Diincar MU, Leeds: Maaf, Gak Dulu!
-
Piala Dunia 30 Oktober 2026 22:20Hitung Mundur Menuju 1000 Gol Cristiano Ronaldo, Kurang Berapa?
-
Liga Inggris 30 Oktober 2026 22:07Youri Tielemans Lega Michael Carrick Selamat dari Pemecatan di MU
BERITA LAINNYA
-
lain lain 28 Oktober 2026 22:30KapanLagi Korea Hadirkan Pengalaman Belajar Hangeul yang Seru Bersama Kkuljaem
-
lain lain 27 Oktober 2026 08:45Nikmati Perayaan Belanja Penuh Warna bersama no na di Shopee 11.11 Big Sale
-
lain lain 21 Oktober 2026 13:30Merangkai Kreasi, Mempererat Kebersamaan di Beadswatch Workshop Fimelahood
-
lain lain 20 Oktober 2026 18:44SMAN 35 Jakarta Jadi Penutup Keseruan KapanLagi Pensi Bareng 2026
-
lain lain 20 Oktober 2026 09:30Dari Gym ke Kantor, Ini 3 Langkah Grooming Praktis untuk Pria Aktif
SOROT
-
Liputan6 31 Oktober 2026 00:27Prabowo Ingatkan Generasi Muda Jangan Malas Belajar Sejarah
-
Liputan6 30 Oktober 2026 23:40Naik Whoosh dari Cimahi, Prabowo Sapa Warga di Stasiun Halim
-
Liputan6 30 Oktober 2026 22:56Hadiah Istimewa Pramono untuk 10 Lurah Finalis Benyamin S Award
-
Liputan6 30 Oktober 2026 21:45Menteri Wihaji: Perbaiki Negara Dimulai dari Keluarga
-
Liputan6 30 Oktober 2026 20:48SMA Taruna Nusantara Kini Gratis, Prabowo Perluas Jadi 6 Kampus
-
Liputan6 30 Oktober 2026 19:47KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Sita Dokumen dan Uang
HIGHLIGHT
Chelsea Rebut Morgan Rogers, Ini 5 Pemain yang Bis...
Gagal Dapat Michael Olise? Ini 5 Galactico Alterna...
7 Pemain Manchester United yang Wajib Bersinar di ...
8 Pemain Arsenal yang Berpotensi Dilepas untuk Dan...
5 Alternatif Lebih Murah dari Bradley Barcola yang...
Gagal Dapat Vinicius Junior? Ini 5 Winger yang Bis...
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United...

















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382832/original/057071200_1793012315-Prabowo_Subianto_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386841/original/019767400_1793378421-presidenri.go.id-30102026232744-6ae4c580aa9360.38613246-e1793377727603.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386830/original/012264700_1793375966-IMG_1430.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386812/original/083859800_1793371732-IMG_1252.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386790/original/076408100_1793368092-28f33103-de2e-4df7-828d-659c9aef0269.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg)
