Kopdes Merah Putih Siap Kelola Klinik dan Apotek Desa, Beroperasi Akhir Agustus 2025

Kopdes Merah Putih Siap Kelola Klinik dan Apotek Desa, Beroperasi Akhir Agustus 2025
Gambar ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih (c) AI/ChatGPT

Bola.net - Pemerintah terus memacu langkah percepatan operasional Klinik Desa dan Apotek Desa yang akan dikelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Targetnya, layanan ini dapat beroperasi secara masif mulai akhir Agustus 2025 demi meningkatkan akses kesehatan di wilayah pedesaan.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono, yang juga bertindak sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, menegaskan pentingnya dukungan teknis dan regulasi dari pemerintah untuk memperlancar operasional klinik dan apotek desa. Relaksasi aturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun disiapkan agar layanan kesehatan ini bisa lebih optimal menjangkau masyarakat.

Menurut Ferry, keberadaan Klinik Desa dan Apotek Desa tidak hanya fokus pada layanan kesehatan, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi melalui koperasi. Dengan model bisnis yang tepat dan dukungan regulasi, program ini diharapkan mampu menjadi tonggak baru pelayanan publik berbasis koperasi.

Relaksasi Aturan dan Percepatan Izin

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Operasionalisasi Kopdes Merah Putih yang digelar di Jakarta, Rabu (13/8/2025), Ferry menyampaikan kesepakatan bersama untuk membuat beberapa relaksasi peraturan dan teknis pengelolaan apotek serta klinik desa.

"Kita telah bersepakat untuk membuat beberapa relaksasi dari peraturan-peraturan yang ada dan juga teknis operasionalisasi pengelolaan apotek desa dan klinik desa yang ada di setiap koperasi desa (Kopdes Merah Putih)," kata Wamenkop Ferry Juliantono.

Ia optimistis regulasi baru yang segera dirilis Kemenkes akan menyempurnakan model bisnis Kopdes Merah Putih. Proses perizinan pun akan dipermudah dengan skema kolektif, sehingga Kemenkes tidak perlu mengeluarkan izin satu per satu.

Ferry menegaskan percepatan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan seluruh layanan dapat segera dirasakan masyarakat desa.

Layanan Terjangkau dan Peran Strategis Koperasi

Ke depan, Kemenkop akan melakukan sosialisasi masif terkait aturan baru Kemenkes yang mengatur panduan operasional apotek dan klinik desa. Diharapkan, harga obat dan tarif layanan kesehatan di bawah pengelolaan Kopdes akan lebih terjangkau dibandingkan tarif di luar koperasi.

"Harapannya di akhir bulan ini akan keluar peraturan Menteri Kesehatan yang baru yang nanti akan diikuti oleh Kementerian Investasi untuk perizinan dalam pengelolaan apotek dan klinik desa serta yang lain-lainnya," kata Wamenkop Ferry.

Klinik desa akan menjadi perpanjangan tangan puskesmas dalam memberikan layanan seperti pemeriksaan umum, imunisasi, pengobatan terbatas, hingga kunjungan rumah. Sementara apotek desa akan menjamin ketersediaan obat generik dan bermerek dengan harga lebih murah.

“Dengan model bisnis yang kuat, dukungan regulasi, dan kemitraan strategis, klinik dan apotek desa akan menjadi bukti nyata bahwa koperasi bisa menjadi solusi layanan publik yang efektif,” pungkas Ferry.

Disadur dari Liputan6.com: Tira Santia, 13 Agustus 2025