
Bola.net - - Cristiano Ronaldo dipastikan harus menjalani hukuman larangan bertanding lima kali. Hukuman itu didapat Ronaldo lantaran ia mendorong wasit dalam pertandingan leg pertama Supercopa de Espana melawan Barcelona.
Ronaldo kesal karena ia mendapatkan kartu kuning kedua. Wasit memberikan kartu karena menilai Ronaldo melakukan diving di kotak penalti Barca. Ronaldo pun mendorong punggung wasit sebelum melangkah keluar dari lapangan.
Atas tindakan itu ia dicekal lima pertandingan oleh Komisi Disiplin Spanyol. Pihak Real Madrid sudah mengajukan banding di Spanyol namun kemudian ditolak. Madrid lalu membawa masalah itu ke Pengadilan Arbitrase Olahraga Internasional (CAS), tapi banding mereka kembali ditolak.
Ronaldo pun menunjukkan reaksinya atas keputusan itu lewat akun Instagram miliknya.
A post shared by Cristiano Ronaldo (@cristiano) on
"Satu lagi keputusan yang tidak bisa dimengerti. Dari satu ketidakadilan ke ketidakadilan lainnya. Mereka tidak akan bisa menjatuhkan saya. Saya akan kembali dengan lebih kuat, seperti biasanya. Terima kasih kepada semua yang sudah mendukung saya," tulis Ronaldo di akun Instagram miliknya.
Advertisement
Berita Terkait
-
Liga Spanyol 8 Maret 2026 13:34Allegri Tanggapi Rumor Real Madrid: Apa Kata Pelatih AC Milan Ini?
-
Liga Italia 8 Maret 2026 06:40Inter Milan Coba Telikung MU untuk Transfer Eduardo Camavinga
LATEST UPDATE
-
Liga Italia 8 Maret 2026 13:59 -
Liga Spanyol 8 Maret 2026 13:34 -
Liga Italia 8 Maret 2026 13:22 -
Liga Spanyol 8 Maret 2026 13:20 -
Liga Spanyol 8 Maret 2026 13:05 -
Otomotif 8 Maret 2026 13:00
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
- 6 Pemain Arsenal yang Kontraknya Habis pada 2027, ...
- 5 Klub MLS yang Paling Mungkin Mendatangkan Casemi...
- 10 Kiper Terhebat dalam Sejarah Premier League Men...
- 6 Calon Pengganti Casemiro di Manchester United: S...
- 5 Kekalahan Terburuk Real Madrid di Copa del Rey A...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...














:strip_icc()/kly-media-production/medias/5192610/original/075951700_1745188702-MADRID_BILBAO_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524385/original/061264000_1772944251-ClipDown.com_551256479_18525425173022238_7948439602243380320_n.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524438/original/084882300_1772947426-Banjir_di_Cipinang_Melayu.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5400733/original/020747600_1762146027-ClipDown.com_571045026_18531746140022238_5678456159712626039_n.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3650051/original/018473900_1638382189-WhatsApp_Image_2021-12-02_at_1.02.57_AM.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524296/original/000488600_1772933206-Lokasi_penemuan_mayat_perempuan_di_Depok.jpg)

