
- James Rodriguez harus membayar denda senilai 10.400 euro atau sekitar 150 juta rupiah, usai ia tidak menuruti instruksi polisi untuk berhenti - kala mengemudi dengan kecepatan 200 kilometer per jam di Madrid pada 1 Januari silam, menurut laporan yang diturunkan ABC.
(abc/rer)
Disebutkan bahwa denda tersebut merupakan jumlah maksimal untuk pelanggaran serius. Namun demikian, James bisa jadi masih harus akan membayar lebih mahal, karena ia juga dituding melakukan pelanggaran aturan keselamatan berkendara, yang hingga kini masih menunggu putusan dari pengadilan setempat.
James mengemudi dengan kecepatan 200 kilometer per jam ketika petugas kepolisian setempat mencoba menghentikannya dengan sirene. Namun pemain Kolombia tak mempedulikan hal tersebut dan terus melanjutkan perjalanannya ke Valdebebas.
James Rodriguez
Pemain Real Madrid lantas berkilah bahwa ia terus melaju karena takut diculik, sebuah modus kriminalitas yang biasa terjadi di negara asalnya. - Kolombia. [initial]
Advertisement
Berita Terkait
-
Liga Spanyol 7 Maret 2026 18:25 -
Liga Spanyol 7 Maret 2026 12:38
LATEST UPDATE
-
Liga Spanyol 7 Maret 2026 20:00 -
Liga Inggris 7 Maret 2026 20:00 -
Liga Italia 7 Maret 2026 19:45 -
Liga Inggris 7 Maret 2026 19:16 -
Bola Indonesia 7 Maret 2026 18:52 -
Liga Spanyol 7 Maret 2026 18:31
MOST VIEWED
- Rapor Pemain Barcelona vs Atletico Madrid: Menang 3-0, Gugur dengan Kepala Tegak
- Drama di Camp Nou! Barcelona Gulung Atletico 3-0 tapi Tetap Tersingkir dari Copa del Rey
- Hasil Barcelona vs Atletico Madrid: Menang 3-0 Percuma, Blaugrana Tetap Tersingkir
- Cedera Parah di Real Madrid dan Harus Absen di Piala Dunia 2026, Rodrygo Terpukul
HIGHLIGHT
- 6 Pemain Arsenal yang Kontraknya Habis pada 2027, ...
- 5 Klub MLS yang Paling Mungkin Mendatangkan Casemi...
- 10 Kiper Terhebat dalam Sejarah Premier League Men...
- 6 Calon Pengganti Casemiro di Manchester United: S...
- 5 Kekalahan Terburuk Real Madrid di Copa del Rey A...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...













:strip_icc()/kly-media-production/medias/5524046/original/028898700_1772886703-IMG-20260307-WA0097.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5516224/original/075394400_1772267442-Untitled.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467182/original/093379900_1767865235-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3001370/original/036018800_1576809874-hl_varecords_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5080104/original/087826400_1736158590-20250106-Dapur_MBG-MER_4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523994/original/011015600_1772878778-1000977165.jpg)

