
Bola.net - Keppres (Keputusan Presiden) bernomor 19 tahun 2020 untuk Piala Dunia U-20 2021 Indonesia telah diterbitkan Presiden Joko Widodo. Keppres yang dikeluarkan pada 15 September itu berisikan tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
Dalam Keppres tersebut, panitia penyelenggara Piala Dunia U-20 2021 alias INAFOC terdiri dari pengarah dan pelaksana. Untuk pengarah diisi oleh unsur pemerintah, mulai dari menteri, jaksa agung, panglima TNI, hingga kapolri.
Sementara untuk pelaksana, dibagi ke dalam tiga bidang berbeda. Yaitu panitia pelaksana INAFOC, panitia pelaksana bidang sarana dan prasarana, serta panitia pelaksana bidang prestasi Timnas Indonesia.
Untuk panitia pelaksana INAFOC akan diketuai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali. Sementara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Basuki Hadimuljono akan memimpin panitia pelaksana bidang sarana dan prasarana. Sedangkan Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Timnas Indonesia akan dipimpin Ketua Umum (Ketum) PSSI, Mochamad Iriawan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan kepanitiaan, tugas, dan tata kerja Panitia Pelaksana akan ditetapkan oleh masing-masing ketua panitia pelaksana.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Susunan Panitia Nasional INAFOC
A. Panitia Pengarah
1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
2. Anggota :
a) Menteri Sekretaris Negara
b) Sekretaris Kabinet
c) Menteri Keuangan
d) Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
e) Menteri Dalam Negeri
f) Menteri Luar Negeri
g) Menteri Komunikasi dan Informatika
h) Menteri Ketenagakerjaan
i) Menteri Kesehatan
j) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
k) Menteri Badan Usaha Milik Negara
l) Menteri Perindustrian
m) Panglima Tentara Nasional Indonesia
n) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
o) Jaksa Agung
p) Kepala Staf Kepresidenan
q) Kepala Staf Kepresidenan, dan
r) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
B. Panitia Pelaksana
1. Panitia Pelaksana INAFOC
Ketua: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
2. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana
Ketua: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
3. Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepak Bola Indonesia
Ketua: Ketua Umum (Ketum) PSSI.
(Bola.net/Fitri Apriani)
Baca Artikel-artikel Menarik Lainnya:
- Menpora Gerak Cepat Persiapkan Piala Dunia U-20 2021 Setelah Keppres dan Inpres Terbit
- Banyak Turnamen Dibatalkan, Menpora Siap Andai FIFA Tunda Piala Dunia U-20 2021 Indonesia
- Timnas Indonesia U-19 vs Qatar U-19: Duel Beda Generasi Shin Tae-yong vs Fabio Cesar
- Timnas Indonesia U-19 vs Qatar U-19: Inilah 3 Senjata Andalan Shin Tae-yong
- Jadwal dan Siaran Langsung Timnas Indonesia U-19 vs Qatar
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
Liga Italia 21 Oktober 2025 21:47
-
Liga Inggris 21 Oktober 2025 21:25
-
Liga Champions 21 Oktober 2025 21:15
-
Liga Champions 21 Oktober 2025 20:58
-
Tim Nasional 21 Oktober 2025 20:50
-
Tim Nasional 21 Oktober 2025 20:04
BERITA LAINNYA
-
tim nasional 21 Oktober 2025 20:50
-
tim nasional 21 Oktober 2025 20:04
-
tim nasional 21 Oktober 2025 19:59
-
tim nasional 21 Oktober 2025 19:36
-
tim nasional 21 Oktober 2025 19:27
-
tim nasional 21 Oktober 2025 19:22
MOST VIEWED
- Rumor Buyar, Louis van Gaal Bukan Pelatih Timnas Indonesia
- Kata-Kata Berkelas Indra Sjafri Usai Timnas Indonesia U-22 Masuk Grup C SEA Games 2025
- Hasil Undian Grup Cabor Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-22 Masuk Grup 'Mudah'?
- Hokky Caraka Merespons Lengsernya Patrick Kluivert dari Timnas Indonesia: Dia Orang Baik, tapi Tidak Sedang Hoki
HIGHLIGHT
- 9 Pemain yang Pernah Disarankan Ralf Rangnick untu...
- Manchester United Terpuruk, 4 Eks Pemainnya Malah ...
- 5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan ...
- 7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selama...
- 4 Pelatih Paling Cepat Capai 250 Kemenangan di Pre...
- 9 Bek Tengah Incaran Liverpool di Bursa Transfer 2...
- 10 Transfer Termahal Dalam Sejarah AC Milan: Dari ...