
Bola.net - Sidang gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dijadwalkan kembali digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (16/6). Agendanya, yakni menghadirkan para saksi dan ahli dari kedua belah pihak.
Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan, mengatakan jika sebelumnya sudah menyerahkan sebanyak 53 bukti kepada PTUN. Sebanyak 30 bukti, di antaranya diserahkan dalam sidang di PTUN, Kamis (11/6).
"PSSI telah mengajukan 30 bukti tambahan untuk melengkapi 23 bukti yang sudah ada. Jadi, total 53 bukti sudah kami ajukan. Sementara pihak tergugat (Kemenpora) hanya mengajukan 3 bukti. Satu undang-undang, peraturan pemerintah dan surat FIFA," kata Aristo.
"Tiga bukti dari mereka, itu sepertinya tidak mempertunjukkan dalil-dalil dari argumentasinya untuk mempertahankan SK mereka. Bukti itu, merupakan fakta noktuir (undang-undang dan peraturan pemerintah) bukan argumen, itu kesan yang kami dapat mengenai bukti yang mereka ajukan," tambahnya.
Dilanjutkannya, bukti-bukti dari PSSI belum lengkap. Namun, hanya kurang sedikit untuk mengajukan bukti asli yang diminta majelis hakim untuk melengkapi. (esa/dzi)
Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan, mengatakan jika sebelumnya sudah menyerahkan sebanyak 53 bukti kepada PTUN. Sebanyak 30 bukti, di antaranya diserahkan dalam sidang di PTUN, Kamis (11/6).
"PSSI telah mengajukan 30 bukti tambahan untuk melengkapi 23 bukti yang sudah ada. Jadi, total 53 bukti sudah kami ajukan. Sementara pihak tergugat (Kemenpora) hanya mengajukan 3 bukti. Satu undang-undang, peraturan pemerintah dan surat FIFA," kata Aristo.
"Tiga bukti dari mereka, itu sepertinya tidak mempertunjukkan dalil-dalil dari argumentasinya untuk mempertahankan SK mereka. Bukti itu, merupakan fakta noktuir (undang-undang dan peraturan pemerintah) bukan argumen, itu kesan yang kami dapat mengenai bukti yang mereka ajukan," tambahnya.
Dilanjutkannya, bukti-bukti dari PSSI belum lengkap. Namun, hanya kurang sedikit untuk mengajukan bukti asli yang diminta majelis hakim untuk melengkapi. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
-
Tim Nasional 14 Januari 2026 22:59 -
Tim Nasional 14 Januari 2026 21:00Timnas Indonesia, John Herdman, Harapan Fans, dan Luka yang Tersisa
-
Tim Nasional 14 Januari 2026 20:52Media Vietnam Mengulas Babak Baru Timnas Indonesia Bersama John Herdman
LATEST UPDATE
-
Liga Champions 19 Januari 2026 18:26 -
Bola Dunia Lainnya 19 Januari 2026 18:25 -
Bola Dunia Lainnya 19 Januari 2026 18:06 -
Bola Indonesia 19 Januari 2026 17:55 -
Bola Indonesia 19 Januari 2026 17:41 -
Liga Inggris 19 Januari 2026 17:29
BERITA LAINNYA
-
tim nasional 19 Januari 2026 11:07 -
tim nasional 19 Januari 2026 11:00 -
tim nasional 18 Januari 2026 16:04 -
tim nasional 18 Januari 2026 07:30 -
tim nasional 16 Januari 2026 10:57 -
tim nasional 15 Januari 2026 20:56
HIGHLIGHT
- 8 Mantan Anak Buah Ole Gunnar Solskjaer yang Masih...
- 8 Pemain Strasbourg yang Wajib Dipertimbangkan Che...
- Peringkat 9 Manajer Manchester United Setelah Sir ...
- 4 Mantan Bintang Man United yang Pernah Jadi Pelat...
- 4 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Manchester Unit...
- Prediksi Starting XI Chelsea di Bawah Liam Rosenio...
- 10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pa...
















:strip_icc()/kly-media-production/medias/4969894/original/027214300_1729001411-20241015-Calon_Wamen-ANG_27.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477429/original/052876000_1768821127-Polisi_di_Sukabumi_jadikan_ojol_sebagai_mitra.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472850/original/077010600_1768378156-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-14_Januari_2026-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476772/original/075708900_1768798174-8.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476768/original/055028000_1768798173-3.jpg)
