
Bola.net - Sidang gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dijadwalkan kembali digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (16/6). Agendanya, yakni menghadirkan para saksi dan ahli dari kedua belah pihak.
Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan, mengatakan jika sebelumnya sudah menyerahkan sebanyak 53 bukti kepada PTUN. Sebanyak 30 bukti, di antaranya diserahkan dalam sidang di PTUN, Kamis (11/6).
"PSSI telah mengajukan 30 bukti tambahan untuk melengkapi 23 bukti yang sudah ada. Jadi, total 53 bukti sudah kami ajukan. Sementara pihak tergugat (Kemenpora) hanya mengajukan 3 bukti. Satu undang-undang, peraturan pemerintah dan surat FIFA," kata Aristo.
"Tiga bukti dari mereka, itu sepertinya tidak mempertunjukkan dalil-dalil dari argumentasinya untuk mempertahankan SK mereka. Bukti itu, merupakan fakta noktuir (undang-undang dan peraturan pemerintah) bukan argumen, itu kesan yang kami dapat mengenai bukti yang mereka ajukan," tambahnya.
Dilanjutkannya, bukti-bukti dari PSSI belum lengkap. Namun, hanya kurang sedikit untuk mengajukan bukti asli yang diminta majelis hakim untuk melengkapi. (esa/dzi)
Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan, mengatakan jika sebelumnya sudah menyerahkan sebanyak 53 bukti kepada PTUN. Sebanyak 30 bukti, di antaranya diserahkan dalam sidang di PTUN, Kamis (11/6).
"PSSI telah mengajukan 30 bukti tambahan untuk melengkapi 23 bukti yang sudah ada. Jadi, total 53 bukti sudah kami ajukan. Sementara pihak tergugat (Kemenpora) hanya mengajukan 3 bukti. Satu undang-undang, peraturan pemerintah dan surat FIFA," kata Aristo.
"Tiga bukti dari mereka, itu sepertinya tidak mempertunjukkan dalil-dalil dari argumentasinya untuk mempertahankan SK mereka. Bukti itu, merupakan fakta noktuir (undang-undang dan peraturan pemerintah) bukan argumen, itu kesan yang kami dapat mengenai bukti yang mereka ajukan," tambahnya.
Dilanjutkannya, bukti-bukti dari PSSI belum lengkap. Namun, hanya kurang sedikit untuk mengajukan bukti asli yang diminta majelis hakim untuk melengkapi. (esa/dzi)
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
-
News 23 Oktober 2025 08:35
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 08:08
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 08:01
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 05:37
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 05:00
-
Liga Champions 23 Oktober 2025 04:38
BERITA LAINNYA
-
tim nasional 22 Oktober 2025 20:57
-
tim nasional 22 Oktober 2025 20:28
-
tim nasional 22 Oktober 2025 17:48
-
tim nasional 22 Oktober 2025 10:47
-
tim nasional 22 Oktober 2025 09:45
-
tim nasional 22 Oktober 2025 09:43
MOST VIEWED
- Update dari Sumardji soal Pelatih Baru Timnas Indonesia: Rumor Louis van Gaal Kemungkinan Tidak Benar
- Rumor Buyar, Louis van Gaal Bukan Pelatih Timnas Indonesia
- Kata-Kata Berkelas Indra Sjafri Usai Timnas Indonesia U-22 Masuk Grup C SEA Games 2025
- Karier Mees Hilgers di FC Twente Tamat: Tolak Kontrak Baru, Tak Akan Dimainkan, Diputuskan di Bursa Transfer Musim Dingin
HIGHLIGHT
- 9 Pemain yang Pernah Disarankan Ralf Rangnick untu...
- Manchester United Terpuruk, 4 Eks Pemainnya Malah ...
- 5 Pemain Manchester United yang Bakal Diuntungkan ...
- 7 Pemain Premier League yang Kariernya Bisa Selama...
- 4 Pelatih Paling Cepat Capai 250 Kemenangan di Pre...
- 9 Bek Tengah Incaran Liverpool di Bursa Transfer 2...
- 10 Transfer Termahal Dalam Sejarah AC Milan: Dari ...