Kuasa Hukum Akui La Nyalla Gunakan Dana Kadin untuk Beli IPO Bank Jatim

Kuasa Hukum Akui La Nyalla Gunakan Dana Kadin untuk Beli IPO Bank Jatim
Ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti (c) PSSI
- Tim kuasa hukum tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur (Jatim), La Nyalla Mahmud Mattalitti, tak memungkiri adanya pembelian IPO Bank Jatim dengan menggunakan dana hibah tersebut. Hal itu diungkapkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/3).


Namun, penggunaan dana tersebut bersifat hutang dan telah dibayar oleh Kadin Jatim secara bertahap. Oleh karenanya, tim kuasa hukum La Nyalla menilai sudah tidak ada kerugian keuangan negara dalam pembelian IPO Bank Jatim oleh kliennya.


Tim pengacara La Nyalla juga menambahkan bahwa pertanggung jawaban atas penggunaan dana hibah tersebut telah selesai dan telah dibebankan pada  dua orang pejabat Kadin Jatim, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring  yang telah dihukum dalam kasus ini.


"Kami mohon agar majelis hakim menerima permohonan kami dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan cacat hukum," ucap salah satu tim kuasa hukum La Nyalla, Ma'ruf Syah saat membacakan permohonan praperadilannya.


Sidang yang dipimpin hakim Ferdinandus ini, mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan yang dibacakan 12 kuasa hukum La Nyalla secara bergantian. [initial]


 (faw/asa)