Pelaku Streaming Ilegal Dihukum 4 Tahun, Denda Rp 750 Juta
Serafin Unus Pasi | 10 Agustus 2020 20:29
Bola.net - Pelaku streaming ilegal dijatuhi hukuman empat tahun dan denda sebesar Rp 750 juta. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, 28 Juli 2020.
Vonis penjara dan denda itu dijatuhkan kepada dua terdakwa. Mereka melakukan ilegal streaming siaran langsung sepak bola.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 750 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan satu bulan," ujar T. Benny Eko Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim, dalam rilis yang diterima Bola.net, Senin (10/8).
Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 750 subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta. Ini sesuai UU No. 28 Tahun 2014 menegenai Hak Cipta.
Setelah vonis ditetapkan, kedua terdakwa menyatakan banding. Sehingga putusan dari Pengadilan Negeri Bandung belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Demi Keadilan
Adapun pihak yang dirugikan dengan siaran langsung streaming ilegal sepak bola ini adalah Mola TV. Uba Rialin selaku pengacara Mola TV menyambut positif putusan Pengadilan Negeri Bandung, walaupun kedua terdakwa mengajukan banding.
"Hakim telah memberi keadilan dan kepastian hukum buat pemegang hak terdaftar. Ini preseden baik buat pencipta dan pemegang hak cipta. Kami menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang sudah maksimal," tuturnya.
Menurut Uba, semua tayangan Mola TV tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama tertulis. Oleh sebab itu jika ada bentuk penayangan seperti kasus ini, pihaknya akan mengejar untuk mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Aparat hukum juga akan mengejar pihak yang menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) tanpa izin. Termasuk yang menggunakan atau membeli konten ilegal.
"Hukum akan menindak para penyelenggara ilegal streaming atau pembajakan konten, penyelenggara nobar tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsment di media sosial atau pengguna konten ilegal atas tayangan Mola Content & Channels," imbuh Uba.
(Bola.net/Fitri Apriani)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Aksi Unik Erling Haaland Jelang Natal: Dari Mesin Gol Man City Jadi Santa Claus
Bolatainment 17 Desember 2025, 16:10
LATEST UPDATE
-
Hasil Real Sociedad vs Barcelona: Berakhirnya Rentetan Kemenangan Blaugrana
Liga Spanyol 19 Januari 2026, 06:08
-
Peringatan Keras Virgil van Dijk soal Kebiasaan Liverpool Bermain Ceroboh
Liga Inggris 19 Januari 2026, 06:00
-
Hasil Milan vs Lecce: Gol Perdana Fullkrug Antar Rossoneri Raih 3 Poin
Liga Italia 19 Januari 2026, 05:50
-
Masterclass Bruno Fernandes di Derby Manchester
Liga Inggris 19 Januari 2026, 05:00
-
Liga Italia 19 Januari 2026, 04:00

-
Hasil Torino vs Roma: Dybala Bersinar, Debut Malen Berujung Kemenangan
Liga Italia 19 Januari 2026, 02:27
-
Juventus Abaikan Chiesa, Alihkan Fokus ke Maldini, Ini Alasannya
Liga Italia 19 Januari 2026, 00:49
-
Juventus Petakan 2 Alternatif Mateta, Termasuk Striker Manchester United
Liga Italia 19 Januari 2026, 00:43
-
Xabi Alonso Dipecat Real Madrid, Klub Bundesliga Bergerak Mendekati
Liga Spanyol 19 Januari 2026, 00:27
LATEST EDITORIAL
-
5 Kekalahan Terburuk Real Madrid di Copa del Rey Abad Ini
Editorial 16 Januari 2026, 10:19
-
5 Kandidat Pelatih Real Madrid Musim Depan: Zidane, Klopp, Siapa Lagi?
Editorial 15 Januari 2026, 07:26
-
5 Pemain yang Bisa Dibeli Alvaro Arbeloa untuk Menyelamatkan Musim Real Madrid
Editorial 14 Januari 2026, 12:30
-
Para Pemain yang Pernah Membela Chelsea dan Arsenal
Editorial 14 Januari 2026, 11:48





