Pelaku Streaming Ilegal Dihukum 4 Tahun, Denda Rp 750 Juta
Serafin Unus Pasi | 10 Agustus 2020 20:29
Bola.net - Pelaku streaming ilegal dijatuhi hukuman empat tahun dan denda sebesar Rp 750 juta. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, 28 Juli 2020.
Vonis penjara dan denda itu dijatuhkan kepada dua terdakwa. Mereka melakukan ilegal streaming siaran langsung sepak bola.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 750 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan satu bulan," ujar T. Benny Eko Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim, dalam rilis yang diterima Bola.net, Senin (10/8).
Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 750 subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta. Ini sesuai UU No. 28 Tahun 2014 menegenai Hak Cipta.
Setelah vonis ditetapkan, kedua terdakwa menyatakan banding. Sehingga putusan dari Pengadilan Negeri Bandung belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Demi Keadilan
Adapun pihak yang dirugikan dengan siaran langsung streaming ilegal sepak bola ini adalah Mola TV. Uba Rialin selaku pengacara Mola TV menyambut positif putusan Pengadilan Negeri Bandung, walaupun kedua terdakwa mengajukan banding.
"Hakim telah memberi keadilan dan kepastian hukum buat pemegang hak terdaftar. Ini preseden baik buat pencipta dan pemegang hak cipta. Kami menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang sudah maksimal," tuturnya.
Menurut Uba, semua tayangan Mola TV tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama tertulis. Oleh sebab itu jika ada bentuk penayangan seperti kasus ini, pihaknya akan mengejar untuk mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Aparat hukum juga akan mengejar pihak yang menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) tanpa izin. Termasuk yang menggunakan atau membeli konten ilegal.
"Hukum akan menindak para penyelenggara ilegal streaming atau pembajakan konten, penyelenggara nobar tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsment di media sosial atau pengguna konten ilegal atas tayangan Mola Content & Channels," imbuh Uba.
(Bola.net/Fitri Apriani)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Kisah Kaka Diceraikan Caroline Celico Karena Terlalu Sempurna: Ada yang Hilang
Bolatainment 5 Agustus 2025, 23:34
LATEST UPDATE
-
Prediksi Turki vs Spanyol 8 September 2025
Piala Dunia 6 September 2025, 19:35 -
Hasil Kualifikasi Moto2 Catalunya 2025: Sikat Jake Dixon, Daniel Holgado Sabet Pole
Otomotif 6 September 2025, 19:30 -
Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Makau: Rotasi oleh Gerald Vanenburg
Tim Nasional 6 September 2025, 19:21 -
Prediksi Jerman vs Irlandia Utara 8 September 2025
Piala Dunia 6 September 2025, 19:11 -
Hasil Latihan Ketiga Formula 1 GP Italia 2025: Lando Norris Ungguli Charles Leclerc
Otomotif 6 September 2025, 18:37 -
Hasil Kualifikasi Moto3 Catalunya 2025: David Almansa Rebut Pole Perdana
Otomotif 6 September 2025, 18:32 -
Update Klasemen Pembalap WorldSSP300 2025
Otomotif 6 September 2025, 18:26 -
Hasil Race 1 WorldSSP300 Prancis 2025: Debut Arai Agaska, Loris Veneman Menang
Otomotif 6 September 2025, 18:22 -
Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Korea Selatan Habisi Laos Tujuh Gol Tanpa Balas
Tim Nasional 6 September 2025, 18:02 -
Prediksi Lithuania vs Belanda 7 September 2025
Piala Dunia 6 September 2025, 17:50 -
Update Klasemen Pembalap MotoE 2025
Otomotif 6 September 2025, 17:46 -
Update Klasemen Pembalap WorldWCR 2025
Otomotif 6 September 2025, 17:25 -
Hasil Race 1 WorldWCR Prancis 2025: Kalahkan Chloe Jones, Maria Herrera Rebut Kemenangan
Otomotif 6 September 2025, 17:21
LATEST EDITORIAL
-
Isak Catat Rekor Baru, Ini 5 Transfer Termahal Premier League
Editorial 3 September 2025, 14:48 -
Rekor Pecah Lagi! 5 Pemain Liverpool dengan Harga Fantastis
Editorial 3 September 2025, 13:18 -
6 Pemain yang Menolak Chelsea untuk Gabung Tottenham, Termasuk Xavi Simons
Editorial 1 September 2025, 17:24