Pelaku Streaming Ilegal Dihukum 4 Tahun, Denda Rp 750 Juta
Serafin Unus Pasi | 10 Agustus 2020 20:29
Bola.net - Pelaku streaming ilegal dijatuhi hukuman empat tahun dan denda sebesar Rp 750 juta. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, 28 Juli 2020.
Vonis penjara dan denda itu dijatuhkan kepada dua terdakwa. Mereka melakukan ilegal streaming siaran langsung sepak bola.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 750 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan satu bulan," ujar T. Benny Eko Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim, dalam rilis yang diterima Bola.net, Senin (10/8).
Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 750 subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta. Ini sesuai UU No. 28 Tahun 2014 menegenai Hak Cipta.
Setelah vonis ditetapkan, kedua terdakwa menyatakan banding. Sehingga putusan dari Pengadilan Negeri Bandung belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca halaman berikutnya ya Bolaneters.
Demi Keadilan
Adapun pihak yang dirugikan dengan siaran langsung streaming ilegal sepak bola ini adalah Mola TV. Uba Rialin selaku pengacara Mola TV menyambut positif putusan Pengadilan Negeri Bandung, walaupun kedua terdakwa mengajukan banding.
"Hakim telah memberi keadilan dan kepastian hukum buat pemegang hak terdaftar. Ini preseden baik buat pencipta dan pemegang hak cipta. Kami menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang sudah maksimal," tuturnya.
Menurut Uba, semua tayangan Mola TV tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama tertulis. Oleh sebab itu jika ada bentuk penayangan seperti kasus ini, pihaknya akan mengejar untuk mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Aparat hukum juga akan mengejar pihak yang menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) tanpa izin. Termasuk yang menggunakan atau membeli konten ilegal.
"Hukum akan menindak para penyelenggara ilegal streaming atau pembajakan konten, penyelenggara nobar tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsment di media sosial atau pengguna konten ilegal atas tayangan Mola Content & Channels," imbuh Uba.
(Bola.net/Fitri Apriani)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Cristiano Ronaldo Bangun Istana Mewah di Portugal, Nilainya Tembus Rp500 Miliar
Bolatainment 30 Januari 2026, 04:50
-
Giuliana Vigile Mendadak Viral: Asisten Wasit Spek Bidadari dari Serie D Italia
Bolatainment 28 Januari 2026, 21:39
LATEST UPDATE
-
Unai Emery Diidamkan Manchester United dan Real Madrid
Liga Inggris 21 April 2026, 05:45
-
Respon Berkelas Alvaro Arbeloa Soal Isu Jose Mourinho Balik ke Real Madrid
Liga Spanyol 21 April 2026, 05:09
-
Bila Tottenham Degradasi, Arsenal Bidik Lucas Bergvall?
Liga Inggris 21 April 2026, 04:59
-
Teka-Teki 'Last Dance' Lionel Messi di Piala Dunia 2026
Piala Dunia 21 April 2026, 01:28
-
Mungkinkah Real Madrid Reuni dengan Jose Mourinho?
Liga Spanyol 21 April 2026, 00:30
-
Real Madrid dan Mimpi Buruk Dua Musim Tanpa Trofi
Liga Spanyol 20 April 2026, 23:30
-
Profil Timnas Iran di Piala Dunia 2026: Kuda Hitam Asia Penuh Perhitungan
Piala Dunia 20 April 2026, 23:15
LATEST EDITORIAL
-
9 Kandidat Pengganti Alvaro Arbeloa di Real Madrid
Editorial 16 April 2026, 23:37
-
6 Top Skor Sepanjang Masa Liga Champions
Editorial 15 April 2026, 20:59
-
10 Kegagalan Juara Paling Tragis di Premier League, Arsenal 2025/2026 Menyusul?
Editorial 14 April 2026, 18:00












