'Ada Bukti Kuat untuk Pidanakan La Nyalla'
Editor Bolanet | 9 April 2016 22:27
Dandeni dengan percaya diri menyebut Kejadi Jatim sudah menggenggam bukti kuat keterlibatan Ketua Umum PSSI ini, dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim. Bukti tersebut adalah empat Kuitansi pengembalian uang secara bertahap dari La Nyalla ke Diar Kusuma Putra. Serta, satu bukti pengakuan utang.
Di dalam bukti-bukti kuitansi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Dimana tahun peristiwa pembuatan kuitansi tersebut berbeda dengan edisi tahun pengeluaran materai yang ditempel dalam lima kuitansi tersebut.
Empat kuitansi pengembalian uang dan satu surat pengakuan utang dibuat tahun 2012. Tapi materai yang ditempel baru diproduksi tahun 2014 tahun 2014, beber Dandeni.
Bukti-bukti tersebut didapat dari Mandiri Securitas, sebelum menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Mungkin mereka takut kalau saya beberkan bukti-bukti ini dalam persidangan, makanya saya dan seorang penyidik ditolak saat diajukan tim kuasa hukum kami sebagai saksi fakta, ucapnya dengan penuh percaya diri.
Ketika dikonfirmasi, salah satu tim kuasa hukum La Nyalla, Sumarso enggan berbicara banyak. Kita jangan bicara itu dulu. Kita masih menggali di persidangan ini masalah administrasi proses penetapan tersangka, apakah sudah benar, ucapnya. (faw/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Kabar Buruk untuk Arsenal, William Saliba Menepi dalam Waktu Lama
Liga Inggris 23 Juli 2026, 06:07
-
Tinggalkan Chelsea, Alejandro Garnacho Sepakat Gabung Aston Villa
Liga Inggris 23 Juli 2026, 05:49
-
Piala Dunia 2026: Spanyol dan Prancis Dominasi Tim Terbaik Turnamen
Piala Dunia 23 Juli 2026, 02:00
-
Santiago Gimenez Masuk Radar Lazio, AC Milan Cuma Mau Jual Permanen
Liga Italia 22 Juli 2026, 21:57
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34
-
6 Kemenangan Terbesar dalam Sejarah Piala Dunia
Editorial 15 Juni 2026, 16:55

















