BOPI Minta Persebaya United Ubah Nama
Editor Bolanet | 23 September 2015 12:15
- Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) merespon keluarnya sertifikat merek yang dikeluarkan Dirjen Kekayaan Intelektual ihwal nama dan logo Persebaya. Karenanya, mereka meminta Persebaya United untuk mengubah nama mereka.
Menimbang telah ditetapkannya hak paten atas nama PT Persebaya Indonesia untuk Merk PERSEBAYA, maka BOPI telah diskusi dengan pihak Mahaka Sports, ujar Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho.
Kami mengusulkan, melalui Mahaka Sports, agar Klub Persebaya United yang saat ini mengikuti turnamen Piala Presiden supaya mengubah nama, sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan pihak yang berhak menggunakan nama dan logo Persebaya asli, adalah PT Persebaya Indonesia. Keputusan tersebut itu ditegaskan dalam sertifikat merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Senin (21/09) lalu.
Menurut Kepala Bagian Tata Usaha dan Humas Dirjen KI, Agung Damarsasongko, sertifikat merek bersifat konstitusi. Oleh karena itu, sertifikat tersebut langsung berlaku ketika disahkan.
Pemilik sertifikat itu berhak atas merek yang didaftarkan selama 10 tahun dan bisa diperpanjang, Regulasi mengenai merek telah diatur dalam UU No 15 / 2001, ujarnya.[initial]
(den/yp)
Menimbang telah ditetapkannya hak paten atas nama PT Persebaya Indonesia untuk Merk PERSEBAYA, maka BOPI telah diskusi dengan pihak Mahaka Sports, ujar Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho.
Kami mengusulkan, melalui Mahaka Sports, agar Klub Persebaya United yang saat ini mengikuti turnamen Piala Presiden supaya mengubah nama, sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan pihak yang berhak menggunakan nama dan logo Persebaya asli, adalah PT Persebaya Indonesia. Keputusan tersebut itu ditegaskan dalam sertifikat merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Senin (21/09) lalu.
Menurut Kepala Bagian Tata Usaha dan Humas Dirjen KI, Agung Damarsasongko, sertifikat merek bersifat konstitusi. Oleh karena itu, sertifikat tersebut langsung berlaku ketika disahkan.
Pemilik sertifikat itu berhak atas merek yang didaftarkan selama 10 tahun dan bisa diperpanjang, Regulasi mengenai merek telah diatur dalam UU No 15 / 2001, ujarnya.[initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Live Streaming BRI Super League: Persebaya vs Persib Bandung Hari Ini
Bola Indonesia 2 Maret 2026, 16:19
LATEST UPDATE
-
Kontingen Belanda Bikin Nyaman Ryan Gravenberch di Liverpool, Tapi...
Liga Inggris 8 Maret 2026, 01:41
-
Usai Mansfield Town, Arsenal Alihkan Fokus ke Bayer Leverkusen
Liga Inggris 8 Maret 2026, 01:37
-
Mikel Arteta akui Mansfield Buat Arsenal Menderita
Liga Inggris 8 Maret 2026, 01:27
-
Maarten Paes Starter, Ajax Kalah Telak dari Groningen
Liga Eropa Lain 8 Maret 2026, 00:30
-
Tempat Menonton Newcastle vs Man City: Tayang di Mana dan Jam Berapa?
Liga Inggris 7 Maret 2026, 23:55
-
Saingi MU, Liverpool Juga Incar Bintang Juventus Ini di Musim Panas 2026
Liga Inggris 7 Maret 2026, 23:51
-
Ryan Gravenberch Resmi Teken Kontrak Baru di Liverpool
Liga Inggris 7 Maret 2026, 22:59
-
Hasil Borneo FC vs Persebaya: Pesut Etam Hajar Bajul Ijo 5-1
Bola Indonesia 7 Maret 2026, 22:35













