BOPI Minta Persebaya United Ubah Nama
Editor Bolanet | 23 September 2015 12:15
- Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) merespon keluarnya sertifikat merek yang dikeluarkan Dirjen Kekayaan Intelektual ihwal nama dan logo Persebaya. Karenanya, mereka meminta Persebaya United untuk mengubah nama mereka.
Menimbang telah ditetapkannya hak paten atas nama PT Persebaya Indonesia untuk Merk PERSEBAYA, maka BOPI telah diskusi dengan pihak Mahaka Sports, ujar Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho.
Kami mengusulkan, melalui Mahaka Sports, agar Klub Persebaya United yang saat ini mengikuti turnamen Piala Presiden supaya mengubah nama, sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan pihak yang berhak menggunakan nama dan logo Persebaya asli, adalah PT Persebaya Indonesia. Keputusan tersebut itu ditegaskan dalam sertifikat merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Senin (21/09) lalu.
Menurut Kepala Bagian Tata Usaha dan Humas Dirjen KI, Agung Damarsasongko, sertifikat merek bersifat konstitusi. Oleh karena itu, sertifikat tersebut langsung berlaku ketika disahkan.
Pemilik sertifikat itu berhak atas merek yang didaftarkan selama 10 tahun dan bisa diperpanjang, Regulasi mengenai merek telah diatur dalam UU No 15 / 2001, ujarnya.[initial]
(den/yp)
Menimbang telah ditetapkannya hak paten atas nama PT Persebaya Indonesia untuk Merk PERSEBAYA, maka BOPI telah diskusi dengan pihak Mahaka Sports, ujar Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho.
Kami mengusulkan, melalui Mahaka Sports, agar Klub Persebaya United yang saat ini mengikuti turnamen Piala Presiden supaya mengubah nama, sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan pihak yang berhak menggunakan nama dan logo Persebaya asli, adalah PT Persebaya Indonesia. Keputusan tersebut itu ditegaskan dalam sertifikat merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Senin (21/09) lalu.
Menurut Kepala Bagian Tata Usaha dan Humas Dirjen KI, Agung Damarsasongko, sertifikat merek bersifat konstitusi. Oleh karena itu, sertifikat tersebut langsung berlaku ketika disahkan.
Pemilik sertifikat itu berhak atas merek yang didaftarkan selama 10 tahun dan bisa diperpanjang, Regulasi mengenai merek telah diatur dalam UU No 15 / 2001, ujarnya.[initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Eksklusif Match: Persebaya vs Persik Live Streaming di Vidio
Bola Indonesia 22 Mei 2026, 19:31
-
Prediksi BRI Super League: Persebaya vs Persik 23 Mei 2026
Bola Indonesia 22 Mei 2026, 17:27
LATEST UPDATE
-
Alasan Manchester United Enggan Belanja Pemain Tembus 100 Juta Pounds
Liga Inggris 22 Juli 2026, 14:00
-
Barcelona Tak Tutup Pintu untuk Kepergian Ronald Araujo
Liga Spanyol 22 Juli 2026, 12:00
-
Kabar Baik untuk Real Madrid, Rodrygo Berpeluang Comeback Lebih Cepat
Liga Spanyol 22 Juli 2026, 11:31
-
Tottenham Masuk Persaingan, 3 Klub Premier League Incar Marcus Rashford
Liga Inggris 22 Juli 2026, 11:01
-
Andoni Iraola Buka Suara soal Rumor Alexis Mac Allister ke Real Madrid
Liga Inggris 22 Juli 2026, 10:31
-
Gary Neville: Tanpa Lionel Messi, Argentina Sulit Tembus Semifinal
Piala Dunia 22 Juli 2026, 10:01
-
Inter Milan Dekati Cristian Romero, Tottenham Minta 50 Juta Euro
Liga Italia 22 Juli 2026, 08:01
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34
-
6 Kemenangan Terbesar dalam Sejarah Piala Dunia
Editorial 15 Juni 2026, 16:55











