BTN Merupakan Hirarki Ketum PSSI, Bukan Kolegial
Editor Bolanet | 18 Februari 2013 14:15
- Badan Tim Nasional (BTN) sudah menjadi ketetapan Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Djohar Arifin. Karena itu, Bidang Marketing dan Urusan Luar Negeri BTN, Rudolf Paulus Yesayas merasa tidak perlu ada lagi perdebatan.
BTN seharusnya lebih mendapatkan dukungan. BTN merupakan produk resmi PSSI karena memiliki Surat Keputusan (SK) dari Ketum PSSI, Djohar Arifin. Apalagi, BTN merupakan hak prerogatif Ketum PSSI, terangnya.
Bapak Isran Noor juga sudah mengantongi SK sebagai Ketum BTN dari Ketum PSSI, SK nomor SKEP/08/JAH/I-2013. Hal tersebut merujuk pada Statuta PSSI dan Peraturan Organisasi, sambungnya.
Sehingga, Rudolf meminta supaya semua pihak tunduk pada aturan yang berlaku. Dikatakannya lagi, jika masih ada pihak yang mempersoalkan berdirinya BTN, diminta untuk berkaca diri.
Rudolf juga mengkritisi sikap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Halim Mahfudz yang telah mengirim nota agar pelanggaran tersebut segera disikapi oleh Komisi Disiplin dan Komite Etik PSSI. Alhasil, Komisi Disiplin akan menindaklanjuti hal tersebut dan menggelar rapat, Selasa (19/2).
Tidak ada satupun Statuta yang kami langgar. Ketum PSSI bukan dipilih Komite Eksekuti (Exco), tapi melalui Kongres. Sehingga, sangat salah kalau ada yang meminta agar keputusan pembentukan BTN dilakukan secara kolegial atau dalam rapat Exco, katanya.
Ketum PSSI bisa langsung memutuskannya dengan menggunakan hak prerogatif. Dalam hal ini, yang berlaku adalah struktural organisasi hirarki dan bukan kolegial, pungkasnya. (esa/mac)
BTN seharusnya lebih mendapatkan dukungan. BTN merupakan produk resmi PSSI karena memiliki Surat Keputusan (SK) dari Ketum PSSI, Djohar Arifin. Apalagi, BTN merupakan hak prerogatif Ketum PSSI, terangnya.
Bapak Isran Noor juga sudah mengantongi SK sebagai Ketum BTN dari Ketum PSSI, SK nomor SKEP/08/JAH/I-2013. Hal tersebut merujuk pada Statuta PSSI dan Peraturan Organisasi, sambungnya.
Sehingga, Rudolf meminta supaya semua pihak tunduk pada aturan yang berlaku. Dikatakannya lagi, jika masih ada pihak yang mempersoalkan berdirinya BTN, diminta untuk berkaca diri.
Rudolf juga mengkritisi sikap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Halim Mahfudz yang telah mengirim nota agar pelanggaran tersebut segera disikapi oleh Komisi Disiplin dan Komite Etik PSSI. Alhasil, Komisi Disiplin akan menindaklanjuti hal tersebut dan menggelar rapat, Selasa (19/2).
Tidak ada satupun Statuta yang kami langgar. Ketum PSSI bukan dipilih Komite Eksekuti (Exco), tapi melalui Kongres. Sehingga, sangat salah kalau ada yang meminta agar keputusan pembentukan BTN dilakukan secara kolegial atau dalam rapat Exco, katanya.
Ketum PSSI bisa langsung memutuskannya dengan menggunakan hak prerogatif. Dalam hal ini, yang berlaku adalah struktural organisasi hirarki dan bukan kolegial, pungkasnya. (esa/mac)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Menanti Debut John Herdman! Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
Tim Nasional 13 Februari 2026, 16:28
-
Asian Games 2026: Aturan Baru Jegal Timnas Indonesia, PSSI Wajib Lobi AFC!
Tim Nasional 13 Februari 2026, 15:47
-
Timnas Indonesia U-23 Dikabarkan Terancam Absen di Asian Games 2026, Ini Respons PSSI
Tim Nasional 12 Februari 2026, 18:37
LATEST UPDATE
-
Kabar Gembira! Kevin De Bruyne Kembali Perkuat Napoli Hadapi Torino
Liga Italia 6 Maret 2026, 09:45
-
Hasil Lengkap Pertandingan Pebulu Tangkis Indonesia di All England 2026
Bulu Tangkis 6 Maret 2026, 09:29
-
Jadwal Lengkap Pertandingan All England 2026, 3-8 Maret 2026
Bulu Tangkis 6 Maret 2026, 09:16
LATEST EDITORIAL
-
5 Perebutan Transfer Panas Man Utd vs Man City: Siapa Lebih Unggul?
Editorial 4 Maret 2026, 14:37















