Gusti Randa: Kasus Bisa berlanjut Pidana dan Perdata
Editor Bolanet | 8 Oktober 2011 09:00
Dalam surat somasinya tersebut, yang diterima oleh anggota Komite Eksekutif PSSI, Roberto Rouw, Persija memberi waktu 3x24 jam kepada PSSI untuk mengabulkan tuntutannya.
Ini gugatan yang serius dan tidak dapat dianggap remeh oleh pengurus PSSI, terangnya kepada Bola.net, Jumat (7/10).
Kami menuntut kepada PSSI untuk secepatnya mencabut keputusannya setelah memberikan pengelolaan Persija kepada Hadi Basalamah,” sambungnya.
Lebih jauh Gusti mengungkapkan, jika sampai batas waktu yang ditentukan atau Senin (10/10) PSSI tidak kunjung mengabulkan apa yang
diminta, maka kasus tersebut akan berlanjut kepada tuntutan pidana dan juga perdata.
Gusti juga berpandangan, jika PSSI tetap bertahan dengan kekeliruan yang dilakukannya, maka jangan berharap sepakbola Indonesia dapat menjadi baik.
“Karena di dalamnya akan terus tumbuh subur kegiatan politik. Itulah yang selama ini membuat sepakbola kita terpuruk,” tukasnya.
Sebelumnya, konflik pengelolaan Persija melibatkan tiga badan hukum berbeda yang sama-sama merasa memiliki pengelolaan tim. Pertama adalah kubu Nachrowi dan Toni Tobias di bawah bendera PT Persija Jakarta, kubu Bambang Sucipto dan Hadi Basalamah di bawah bendera PT Persija Jaya serta kubu Benny Erwin dan Ferry Paulus dengan bendera PT Persija Jaya Jakarta. Namun, PSSI melalui rapat Exco telah memenangkan PT Persija Jaya versi Hadi Basalamah, di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (30/9) lalu. [initial]
BOLA INDONESIA - Pemain Persija Jakarta Ikut Demo PSSI (bola/esa/lex)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Jumlah Trofi Liga Champions: PSG Punya 2, Kylian Mbappe Masih 0!
Liga Champions 31 Mei 2026, 03:39
-
Man of the Match PSG vs Arsenal: Vitinha
Liga Champions 31 Mei 2026, 02:27
-
Selamat, PSG Juara Liga Champions 2025/2026
Liga Champions 31 Mei 2026, 02:14
LATEST EDITORIAL
-
5 Pemain yang Pernah Berseragam PSG dan Arsenal, Ada Mikel Arteta
Editorial 29 Mei 2026, 14:23
-
3 Alasan Chelsea Sebaiknya Jual Enzo Fernandez Musim Panas Ini
Editorial 28 Mei 2026, 14:04













