Hadirkan Ahli Hukum Dari UI, PSSI Lakukan Counter Attack
Editor Bolanet | 24 November 2014 18:53
- Persidangan sengketa informasi publik antara Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), kembali berlanjut di KIP (Komisi Informasi Pusat), Jakarta Pusat, Senin (24/11) siang.
Sidang yang tercatat memasuki gelaran kelima tersebut, giliran pihak termohon (PSSI) menyampaikan keterangan dari saksi ahli yang sudah ditunjuk. Yakni, Ahli Hukum Keuangan Negara dari Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Simatupang.
Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangribuan, mengatakan bahwa hal tersebut bertujuan guna melakukan counter attack dari empat persidangan sebelumnya.
UI itu-kan, terkenal dengan kajian publiknya. Selain itu, netral, resmi ada tugas kerja dan sesuai bidang keilmuannya. Yang terpenting, tidak asal bicara seperti robot, ujar Aristo Pangribuan.
Dalam kesempatan tersebut, dilanjutkan Aristo, jika pihaknya sama sekali tidak berkewajiban melaporkan keuangan. Sebab, hal tersebut hanya berlaku di dalam Kongres PSSI.
Karena itu, apa yang ditempuh Helmy Atmaja dan Rifqi Azmi, yang mengklaim sebagai perwakilan para suporter (pemohon/FDSI) dan menuntut PSSI transparan dalam keuangan, tidak tepat dan keliru.
Kalau cerdas, mereka harusnya berjuang menjadi anggota atau observer dalam Kongres PSSI. Dari situ, kan mereka bisa mengetahui laporan keuangan PSSI. Atau, bisa juga menanyakan langsung ke anggota-anggota resmi PSSI, di antaranya klub ISL dan Divisi Utama, imbuhnya.
PSSI sudah lama sekali tidak menerima dana APBN. Kalaupun iya, kewajiban kami terputus di Kementerian (Kemenpora) dan bukan ke publik. Tidak seperti tudingan Helmy Atmaja dan Rifqi Azmi. Mereka harus pahami PP Nomor 45. Jika begitu, mereka pasti paham, tuturnya. (esa/dzi)
Sidang yang tercatat memasuki gelaran kelima tersebut, giliran pihak termohon (PSSI) menyampaikan keterangan dari saksi ahli yang sudah ditunjuk. Yakni, Ahli Hukum Keuangan Negara dari Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Simatupang.
Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangribuan, mengatakan bahwa hal tersebut bertujuan guna melakukan counter attack dari empat persidangan sebelumnya.
UI itu-kan, terkenal dengan kajian publiknya. Selain itu, netral, resmi ada tugas kerja dan sesuai bidang keilmuannya. Yang terpenting, tidak asal bicara seperti robot, ujar Aristo Pangribuan.
Dalam kesempatan tersebut, dilanjutkan Aristo, jika pihaknya sama sekali tidak berkewajiban melaporkan keuangan. Sebab, hal tersebut hanya berlaku di dalam Kongres PSSI.
Karena itu, apa yang ditempuh Helmy Atmaja dan Rifqi Azmi, yang mengklaim sebagai perwakilan para suporter (pemohon/FDSI) dan menuntut PSSI transparan dalam keuangan, tidak tepat dan keliru.
Kalau cerdas, mereka harusnya berjuang menjadi anggota atau observer dalam Kongres PSSI. Dari situ, kan mereka bisa mengetahui laporan keuangan PSSI. Atau, bisa juga menanyakan langsung ke anggota-anggota resmi PSSI, di antaranya klub ISL dan Divisi Utama, imbuhnya.
PSSI sudah lama sekali tidak menerima dana APBN. Kalaupun iya, kewajiban kami terputus di Kementerian (Kemenpora) dan bukan ke publik. Tidak seperti tudingan Helmy Atmaja dan Rifqi Azmi. Mereka harus pahami PP Nomor 45. Jika begitu, mereka pasti paham, tuturnya. (esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Ulang Tahun ke-96, PSSI Pasang Target Lolos ke Piala Dunia 2030
Tim Nasional 19 April 2026, 19:39
LATEST UPDATE
-
Man of the Match Timnas Indonesia vs Oman: Emil Audero
Tim Nasional 5 Juni 2026, 22:26
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47















