Inilah Alasan Hakim Ferdinandus Menangkan La Nyalla
Editor Bolanet | 12 April 2016 13:59
Menurutnya, La Nyalla sebagai pemohon sudah mengembalikan uang tersebut pada Wakil Ketua Umum Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
Pengembalian uang negara itu dilakukan jauh sebelum termohon, yakni Kejati Jatim, melakukan penyidikan dalam kasus ini, ujar hakim Ferdinandus, Selasa (12/4) siang.
Ferdinandus dalam pertimbangan putusannya juga mengurai urutan pengembalian dana yang sudah dikembalikan pemohon. Masing-masing adalah, pada 23 Juli 2012 sebesar Rp 850.000.000 diterima Nelson Sembiring, lalu pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp 920.000.000 diterima Nelson Sembiring.
Selanjutnya tanggal 1 Oktober 2012 sebesar Rp 226.011.000 diterima Diar Kusuma Putra, dan pada tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp 100.000.000 diterima Nelson Sembiring. Terakhir pada 7 Nopember 2012 sebesar Rp 3.263.468.150 diterima Diar Kusuma Putra.
Sehingga jumlah total Rp 5,3 miliar sudah dikembalikan oleh pemohon pada Diar dan Nelson, jelas hakim Ferdinandus. Atas keputusan ini, maka status La Nyalla sebagai tersangka resmi dicabut. (faw/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Masih Ada yang Kurang dari Performa Lamine Yamal di Piala Dunia 2026
Piala Dunia 23 Juli 2026, 07:27
-
Kabar Buruk untuk Arsenal, William Saliba Menepi dalam Waktu Lama
Liga Inggris 23 Juli 2026, 06:07
-
Tinggalkan Chelsea, Alejandro Garnacho Sepakat Gabung Aston Villa
Liga Inggris 23 Juli 2026, 05:49
-
Piala Dunia 2026: Spanyol dan Prancis Dominasi Tim Terbaik Turnamen
Piala Dunia 23 Juli 2026, 02:00
-
Santiago Gimenez Masuk Radar Lazio, AC Milan Cuma Mau Jual Permanen
Liga Italia 22 Juli 2026, 21:57
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34
-
6 Kemenangan Terbesar dalam Sejarah Piala Dunia
Editorial 15 Juni 2026, 16:55
















