Inilah Putusan CAS Terkait Gugatan LPIS
Editor Bolanet | 2 Mei 2014 19:45
- Setelah lama tertunda, keputusan Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) akhirnya menemui titik terang. Jumat (02/05), Panel Arbitrase CAS memutuskan tidak memiliki yurisdiksi untuk menyidangkan gugatan LPIS dan beberapa pihak lainnya kepada FIFA, AFC dan PSSI.
Hari ini, mereka bersidang. Hasilnya, mereka memutuskan 'no jurisdiction'. Ini berarti mereka tak memiliki kewenangan memutus gugatan ini, ujar CEO LPIS, Widjajanto kepada Bola.net.
Kami baru sore ini menerima keputusan mereka, sambungnya.
Sebelumnya, LPIS -bersama beberapa pihak lain- dipastikan telah resmi melayangkan gugatan melalui CAS. Kepastian ini didapat dari surel yang dikirimkan Sekretaris/Asisten Media badan yang bermarkas di Swiss tersebut, Katy Hogg, pada Bola.net, beberapa waktu lalu.
(Kami mengirim) surel ini untuk mengonfirmasikan bahwa CAS telah mendaftarkan prosedur arbitrase dari: Liga Prima Indonesia Sportindo, , , , , , , Farid Rahman, Tuty Dau, Widodo Santoso, Sihar Sitorus, Bob Hippy, Mawardi Nurdin juga Halim Mahfudz (sebagai penggugat) melawan FIFA, AFC, PSSI, dan Djohar Arifin Husin (sebagai tergugat), tulis Katy.
Lebih lanjut, Katy menulis, saat ini proses arbitrase masih berlangsung. Dia juga menyebut bahwa jadwal hearing masih belum ditentukan. Setelah ditentukan, Katy menambahkan, jadwal bakal dipublikasikan dalam laman CAS.Itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini. CAS belum bisa memberikan informasi lebih lanjut lagi, tandas Katy. (den/hsw)
Hari ini, mereka bersidang. Hasilnya, mereka memutuskan 'no jurisdiction'. Ini berarti mereka tak memiliki kewenangan memutus gugatan ini, ujar CEO LPIS, Widjajanto kepada Bola.net.
Kami baru sore ini menerima keputusan mereka, sambungnya.
Sebelumnya, LPIS -bersama beberapa pihak lain- dipastikan telah resmi melayangkan gugatan melalui CAS. Kepastian ini didapat dari surel yang dikirimkan Sekretaris/Asisten Media badan yang bermarkas di Swiss tersebut, Katy Hogg, pada Bola.net, beberapa waktu lalu.
(Kami mengirim) surel ini untuk mengonfirmasikan bahwa CAS telah mendaftarkan prosedur arbitrase dari: Liga Prima Indonesia Sportindo, , , , , , , Farid Rahman, Tuty Dau, Widodo Santoso, Sihar Sitorus, Bob Hippy, Mawardi Nurdin juga Halim Mahfudz (sebagai penggugat) melawan FIFA, AFC, PSSI, dan Djohar Arifin Husin (sebagai tergugat), tulis Katy.
Lebih lanjut, Katy menulis, saat ini proses arbitrase masih berlangsung. Dia juga menyebut bahwa jadwal hearing masih belum ditentukan. Setelah ditentukan, Katy menambahkan, jadwal bakal dipublikasikan dalam laman CAS.Itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini. CAS belum bisa memberikan informasi lebih lanjut lagi, tandas Katy. (den/hsw)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Selama Piala Dunia 2026, Stadion Lumen Field 'Hilang', Loh Kenapa?
Piala Dunia 29 Mei 2026, 10:01
LATEST UPDATE
-
Prediksi Bolivia vs Skotlandia 7 Juni 2026
Piala Dunia 5 Juni 2026, 14:39
-
Prediksi Qatar vs El Salvador 7 Juni 2026
Piala Dunia 5 Juni 2026, 14:28
-
Prediksi Panama vs Bosnia dan Herzegovina 7 Juni 2026
Piala Dunia 5 Juni 2026, 14:14
-
Marcelo Bielsa Ungkap Penyebab Luis Suarez Dicoret dari Skuad Uruguay
Piala Dunia 5 Juni 2026, 13:58
-
Live Streaming Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Oman Hari Ini
Tim Nasional 5 Juni 2026, 13:45
-
Prediksi Amerika Serikat vs Jerman 7 Juni 2026
Piala Dunia 5 Juni 2026, 13:39
-
Prediksi Portugal vs Chili 7 Juni 2026
Piala Dunia 5 Juni 2026, 13:09
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47












