Inilah Putusan CAS Terkait Gugatan LPIS
Editor Bolanet | 2 Mei 2014 19:45
- Setelah lama tertunda, keputusan Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) akhirnya menemui titik terang. Jumat (02/05), Panel Arbitrase CAS memutuskan tidak memiliki yurisdiksi untuk menyidangkan gugatan LPIS dan beberapa pihak lainnya kepada FIFA, AFC dan PSSI.
Hari ini, mereka bersidang. Hasilnya, mereka memutuskan 'no jurisdiction'. Ini berarti mereka tak memiliki kewenangan memutus gugatan ini, ujar CEO LPIS, Widjajanto kepada Bola.net.
Kami baru sore ini menerima keputusan mereka, sambungnya.
Sebelumnya, LPIS -bersama beberapa pihak lain- dipastikan telah resmi melayangkan gugatan melalui CAS. Kepastian ini didapat dari surel yang dikirimkan Sekretaris/Asisten Media badan yang bermarkas di Swiss tersebut, Katy Hogg, pada Bola.net, beberapa waktu lalu.
(Kami mengirim) surel ini untuk mengonfirmasikan bahwa CAS telah mendaftarkan prosedur arbitrase dari: Liga Prima Indonesia Sportindo, , , , , , , Farid Rahman, Tuty Dau, Widodo Santoso, Sihar Sitorus, Bob Hippy, Mawardi Nurdin juga Halim Mahfudz (sebagai penggugat) melawan FIFA, AFC, PSSI, dan Djohar Arifin Husin (sebagai tergugat), tulis Katy.
Lebih lanjut, Katy menulis, saat ini proses arbitrase masih berlangsung. Dia juga menyebut bahwa jadwal hearing masih belum ditentukan. Setelah ditentukan, Katy menambahkan, jadwal bakal dipublikasikan dalam laman CAS.Itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini. CAS belum bisa memberikan informasi lebih lanjut lagi, tandas Katy. (den/hsw)
Hari ini, mereka bersidang. Hasilnya, mereka memutuskan 'no jurisdiction'. Ini berarti mereka tak memiliki kewenangan memutus gugatan ini, ujar CEO LPIS, Widjajanto kepada Bola.net.
Kami baru sore ini menerima keputusan mereka, sambungnya.
Sebelumnya, LPIS -bersama beberapa pihak lain- dipastikan telah resmi melayangkan gugatan melalui CAS. Kepastian ini didapat dari surel yang dikirimkan Sekretaris/Asisten Media badan yang bermarkas di Swiss tersebut, Katy Hogg, pada Bola.net, beberapa waktu lalu.
(Kami mengirim) surel ini untuk mengonfirmasikan bahwa CAS telah mendaftarkan prosedur arbitrase dari: Liga Prima Indonesia Sportindo, , , , , , , Farid Rahman, Tuty Dau, Widodo Santoso, Sihar Sitorus, Bob Hippy, Mawardi Nurdin juga Halim Mahfudz (sebagai penggugat) melawan FIFA, AFC, PSSI, dan Djohar Arifin Husin (sebagai tergugat), tulis Katy.
Lebih lanjut, Katy menulis, saat ini proses arbitrase masih berlangsung. Dia juga menyebut bahwa jadwal hearing masih belum ditentukan. Setelah ditentukan, Katy menambahkan, jadwal bakal dipublikasikan dalam laman CAS.Itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini. CAS belum bisa memberikan informasi lebih lanjut lagi, tandas Katy. (den/hsw)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Usai Rogers, Chelsea Kebut Transfer Bek Timnas Prancis Ini
Liga Inggris 21 Juli 2026, 08:30
-
Spanyol Juara Dunia, Luis De La Fuente: Mana Tatto-mu, Cucurella?
Piala Dunia 21 Juli 2026, 06:00
-
Tes Medis Kelar, Chelsea Perkenalkan Morgan Rogers Hari Ini
Liga Inggris 21 Juli 2026, 05:34
-
Spanyol Memang Sebagus Itu
Piala Dunia 20 Juli 2026, 23:59
-
Ferran Torres, Ia yang Terus Melangkah hingga Takdir Menemukan Namanya
Piala Dunia 20 Juli 2026, 23:44
-
Bagaimana Spanyol Mencapai Puncak Dunia
Piala Dunia 20 Juli 2026, 22:55
-
Piala Dunia 2026 Memperlihatkan Perkembangan Pesat Sepak Bola Afrika
Piala Dunia 20 Juli 2026, 22:50
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34
-
6 Kemenangan Terbesar dalam Sejarah Piala Dunia
Editorial 15 Juni 2026, 16:55













