Kemenpora Meminta PSSI Menjalankan Sanksi Administrasi
Editor Bolanet | 9 April 2015 07:05
- Kementerian Pemuda dan Olahraga () menyurati . Dalam surat bernomor 01133/MENPORA.SET/VI/2015 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kemenpora, Alfitra Salam, Kemenpora meminta PSSI menjalankan sanksi administrasi berupa teguran tertulis.
Dalam sanksi administrasi, PSSI diminta untuk memerintahkan Arema Cronous dan untuk melaksanakan keputusan BOPI selambat-lambatnya 7 hari sejak teguran tertulis diterima. Sebelumnya Arema dan Persebaya tidak direkomendasikan BOPI untuk tampil di ISL 2015, namun tetap menggelar laga kandang.
Menteri Pemuda dan Olahraga dalam memberikan sanksi administratif lebih berat berupa pencabutan izin organisasi dan atau kelembagaan serta kegiatan keolahragaan PSSI tidak diakui apabila nyata-nyata secara sah dan terbukti PSSI tidak melaksanakan teguran tertulis, isi dalam surat Kemenpora.
Selain itu, surat Kemenpora juga meminta Mabes Polri untuk tidak memberikan izin penyelenggaraan keramaian PT Arema Cronus dan PT Mitra Muda Inti Berlian sepanjang belum memperoleh rekomendasi dari BOPI.
Pemerintah Daerah Kota Surabaya dan Kota Malang untuk tidak memberikan fasilitas dan pelayanan sesuai kewenangannya kepada PT Arema Cronus dan PT Mitra Muda Inti Berlian sepanjang belum melaksanakan keputusan Ketua Umum BOPI.
Surat Kemenpora ditembuskan juga ke Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menpora, Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Terkait, dan CEO PT Liga Indonesia. (esa/dim)
Dalam sanksi administrasi, PSSI diminta untuk memerintahkan Arema Cronous dan untuk melaksanakan keputusan BOPI selambat-lambatnya 7 hari sejak teguran tertulis diterima. Sebelumnya Arema dan Persebaya tidak direkomendasikan BOPI untuk tampil di ISL 2015, namun tetap menggelar laga kandang.
Menteri Pemuda dan Olahraga dalam memberikan sanksi administratif lebih berat berupa pencabutan izin organisasi dan atau kelembagaan serta kegiatan keolahragaan PSSI tidak diakui apabila nyata-nyata secara sah dan terbukti PSSI tidak melaksanakan teguran tertulis, isi dalam surat Kemenpora.
Selain itu, surat Kemenpora juga meminta Mabes Polri untuk tidak memberikan izin penyelenggaraan keramaian PT Arema Cronus dan PT Mitra Muda Inti Berlian sepanjang belum memperoleh rekomendasi dari BOPI.
Pemerintah Daerah Kota Surabaya dan Kota Malang untuk tidak memberikan fasilitas dan pelayanan sesuai kewenangannya kepada PT Arema Cronus dan PT Mitra Muda Inti Berlian sepanjang belum melaksanakan keputusan Ketua Umum BOPI.
Surat Kemenpora ditembuskan juga ke Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menpora, Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Terkait, dan CEO PT Liga Indonesia. (esa/dim)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Hasil Persebaya vs Persib: 4 Gol Tercipta, 1 Poin Didapat
Bola Indonesia 2 Maret 2026, 22:40
LATEST UPDATE
-
Tempat Menonton Newcastle vs Man City: Tayang di Mana dan Jam Berapa?
Liga Inggris 7 Maret 2026, 23:55
-
Saingi MU, Liverpool Juga Incar Bintang Juventus Ini di Musim Panas 2026
Liga Inggris 7 Maret 2026, 23:51
-
Ryan Gravenberch Resmi Teken Kontrak Baru di Liverpool
Liga Inggris 7 Maret 2026, 22:59
-
Hasil Borneo FC vs Persebaya: Pesut Etam Hajar Bajul Ijo 5-1
Bola Indonesia 7 Maret 2026, 22:35
-
Man of the Match Mansfield vs Arsenal: Noni Madueke
Liga Inggris 7 Maret 2026, 21:33
-
Hasil Mansfield vs Arsenal: The Gunners Menang dan Jaga Mimpi Quadruple
Liga Inggris 7 Maret 2026, 21:12
-
Tempat Menonton Juventus vs Pisa: Tayang di Mana dan Jam Berapa?
Liga Inggris 7 Maret 2026, 20:33















