Ketum PSSI Terancam 6 Tahun Penjara
Editor Bolanet | 17 Mei 2013 18:00
- Bak bola salju yang terus bergulir dan membesar, begitulah kondisi konflik yang terjadi dalam pentas sepakbola nasional. Hal tersebut, berpotensi mengancam kenyamanan Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Djohar Arifin Husin.
Djohar kembali mendapatkan laporan tindak pidana pemalsuan surat dari 14 Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI yang Surat Keterangan-nya (SK) dia cabut. Sebagai pelapor, kali ini Sekretaris Pengprov PSSI Lampung, Faisal Yusuf.
Ditemui di kantor Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jumat (17/5), Faisal mengatakan, mempidanakan Djohar dengan tuduhan Pasal 263 KUHP junto 310 dan 311, atau tuduhan pembuatan SK palsu.
Hal serupa, sebelumnya ikut dilaporkan Wakil Ketua 1 Pengprov PSSI Jawa Barat, Nurhasan, Sekretaris Pengprov Bengkulu, Joni Ardi dan Sekretaris Pengprov Sumatera Barat, Yusman Kasim.
Djohar terancam kurungan penjara selama 6 tahun, atau maksimalnya 5 tahun. Kini, kami menunggu perkembangan penyidikan. Semoga, kerugian yang dialami para Pengprov PSSI ini, dapat dipertanggungjawabkan Djohar Arifin, ungkap perwakilan kuasa hukum 14 Pengprov PSSI, Vidi Galenso Syarief seraya menunjukkan surat laporan LP/1683/V/2013/PMJ/Dit Reskimum/ tanggal l17 Mei tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, tidak hanya Vidi yang mendampingi Faisal, melainkan Asnawi Paramitrah yang sama-sama berasal dari Elza Syarief Law Affice Advocates & Legal Consultants.
Asnawi menceritakan, Djohar terbukti mengukuhkan kembali PSSI Lampung yang berada di bawah pimpinan Hartarto Lojaya. SK tersebut, tertuang dalam SK PSSI No:SKEP/63/JAH/IV/2013 yang ditandatangani Ketum PSSI, Djohar Arifin Husin. SK tersebut, juga ditembuskan ke Pengprov PSSI Lampung, mengingat statuta PSSI Tahun 2013, keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, Minggu (17/3), dan Peraturan Organisasi (PO) PSSI.
SK tersebut, sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlakunya SK PSSI No:SKEP/96/JAH/VI/2012 tentang pengukuhan personalia pengurusan PSSI Lampung masa bakti 2012-2016.
Lebih jauh, Faisal merupakan salah satu saksi ketika Djohar menandatangani notulensi rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI pada Kamis (7/3). Itu ditandatangani Djohar di lounge Bandara Polonia, Medan, Jumat (8/3). Sedangkan saksi lainnya, yakni Wakil Ketum Pengprov PSSI Jawa Timur Cholid Goromah, Sekretaris Umum Pengprov Kaltim, Hasan. (esa/dzi)
Djohar kembali mendapatkan laporan tindak pidana pemalsuan surat dari 14 Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI yang Surat Keterangan-nya (SK) dia cabut. Sebagai pelapor, kali ini Sekretaris Pengprov PSSI Lampung, Faisal Yusuf.
Ditemui di kantor Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jumat (17/5), Faisal mengatakan, mempidanakan Djohar dengan tuduhan Pasal 263 KUHP junto 310 dan 311, atau tuduhan pembuatan SK palsu.
Hal serupa, sebelumnya ikut dilaporkan Wakil Ketua 1 Pengprov PSSI Jawa Barat, Nurhasan, Sekretaris Pengprov Bengkulu, Joni Ardi dan Sekretaris Pengprov Sumatera Barat, Yusman Kasim.
Djohar terancam kurungan penjara selama 6 tahun, atau maksimalnya 5 tahun. Kini, kami menunggu perkembangan penyidikan. Semoga, kerugian yang dialami para Pengprov PSSI ini, dapat dipertanggungjawabkan Djohar Arifin, ungkap perwakilan kuasa hukum 14 Pengprov PSSI, Vidi Galenso Syarief seraya menunjukkan surat laporan LP/1683/V/2013/PMJ/Dit Reskimum/ tanggal l17 Mei tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, tidak hanya Vidi yang mendampingi Faisal, melainkan Asnawi Paramitrah yang sama-sama berasal dari Elza Syarief Law Affice Advocates & Legal Consultants.
Asnawi menceritakan, Djohar terbukti mengukuhkan kembali PSSI Lampung yang berada di bawah pimpinan Hartarto Lojaya. SK tersebut, tertuang dalam SK PSSI No:SKEP/63/JAH/IV/2013 yang ditandatangani Ketum PSSI, Djohar Arifin Husin. SK tersebut, juga ditembuskan ke Pengprov PSSI Lampung, mengingat statuta PSSI Tahun 2013, keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, Minggu (17/3), dan Peraturan Organisasi (PO) PSSI.
SK tersebut, sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlakunya SK PSSI No:SKEP/96/JAH/VI/2012 tentang pengukuhan personalia pengurusan PSSI Lampung masa bakti 2012-2016.
Lebih jauh, Faisal merupakan salah satu saksi ketika Djohar menandatangani notulensi rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI pada Kamis (7/3). Itu ditandatangani Djohar di lounge Bandara Polonia, Medan, Jumat (8/3). Sedangkan saksi lainnya, yakni Wakil Ketum Pengprov PSSI Jawa Timur Cholid Goromah, Sekretaris Umum Pengprov Kaltim, Hasan. (esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Rodri Segera Gabung Barcelona, Manchester City Segera Daratkan Gelandang Ini
Liga Inggris 17 Agustus 2026, 17:30
-
Dirumorkan Bakal Angkut Berlian Arsenal, Begini Sikap Manchester United
Liga Inggris 17 Agustus 2026, 17:00
-
Marcus Rashford, Kartu AS Manchester United di Musim 2026/2027
Liga Inggris 17 Agustus 2026, 16:30
-
Absen di Community Shield, Rodri Tes Medis di Barcelona?
Liga Inggris 17 Agustus 2026, 16:04
-
Here We Go! Juventus Angkut Kiper Baru dari Inggris
Liga Italia 17 Agustus 2026, 15:52
-
Laga Penutup Pramusim Real Madrid: 4 Pemain Bersinar, 1 Bermasalah
Liga Spanyol 17 Agustus 2026, 15:16
-
7 Bulan John Herdman di Timnas Indonesia: 8 Laga, 5 Kemenangan, dan Tantangan Besar
Tim Nasional 17 Agustus 2026, 14:35
-
Arsenal Jawab Tantangan Juara dengan Start Meyakinkan, tapi Kutukan Menanti
Liga Inggris 17 Agustus 2026, 14:09
-
Jadwal Lengkap Persija Jakarta di Super League 2026/2027
Bola Indonesia 17 Agustus 2026, 13:39
-
Jadwal Lengkap Persib Bandung di Super League 2026/2027
Bola Indonesia 17 Agustus 2026, 13:34
-
Liverpool Punya Starting XI Menjanjikan, tapi Kedalaman Skuad Masih Mengkhawatirkan
Liga Inggris 17 Agustus 2026, 13:12
LATEST EDITORIAL
-
5 Alternatif Bek Kiri Manchester United jika Gagal Mendapatkan Lewis Hall
Editorial 12 Agustus 2026, 12:51
-
6 Pemain yang Bisa Dijual Real Madrid demi Datangkan Rekrutan Baru
Editorial 5 Agustus 2026, 10:59
-
5 Pemain yang Masih Bisa Direkrut Manchester United Sebelum Bursa Transfer Ditutup
Editorial 4 Agustus 2026, 13:00
-
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United Pekan Ini
Editorial 3 Agustus 2026, 10:59







