Komisi X DPR RI Dukung Pembubaran BOPI
Editor Bolanet | 1 Februari 2016 23:03
Saya pribadi setuju dan mendukung Kemenpan RB membubarkan BOPI, ujar Yayuk kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/2).
Seperti diketahui, Menpan RB mengeluarkan surat edaran bernomor R/60/M.PAN-RB/09/2015 tertanggal 15 September 2015 yang ditunjukkan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Dalam surat tersebut disebutkan ada 14 Lembaga Non Struktural (LNS) yang akan dibubarkan.
Mantan ratu tenis Indonesia itu menilai, selama ini BOPI tidak memiliki fungsi yang jelas. Fungsi BOPI itu apa sih? Dari dulu zaman saya juga peran BOPI tidak ada, ungkapnya.
Wanita 45 tahun itu menilai, selama ini BOPI hanya berlindung di bawah Undang-undang (UU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang mengamanatkan pembentukan lembaga ini. Tapi implementasinya gimana? Selama ini kinerja mereka kok tidak ada fungsinya, jelasnya. [initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Logo Baru dan Tema Haornas 2025 Resmi Dirilis, Apa Filosofi di Balik Tiga Warnanya?
News 8 September 2025, 09:50 -
Menpora dan Ratu Tisha Jadi Pembicara di Forum PBB, Ini yang Dibahas
Olahraga Lain-Lain 21 Maret 2025, 03:55
LATEST UPDATE
-
Prediksi Persib Bandung vs Selangor FC 23 Oktober 2025
Bola Indonesia 22 Oktober 2025, 18:14 -
Frankfurt Mencari Pijakan, Liverpool Berambisi Mempertahankan Superioritasnya
Liga Champions 22 Oktober 2025, 18:02 -
Tradisi Apik Monaco, Tren Positif Tottenham
Liga Champions 22 Oktober 2025, 17:21 -
Karya Jurnalistik Akan Masuk Revisi UU Hak Cipta, Menteri Hukum: Harus Dilindungi
News 22 Oktober 2025, 17:17 -
Luka Modric Akui Eks Real Madrid Ini Jadi Alasan Utamanya Pindah ke AC Milan
Liga Italia 22 Oktober 2025, 16:56 -
Cek Jadwal Aksi Pemain Indonesia di Liga Europa 2025/26: Tayang di Vidio
Liga Eropa UEFA 22 Oktober 2025, 16:12
LATEST EDITORIAL
-
6 Kandidat Pengganti Igor Tudor di Juventus: Ada Eks Inter Milan
Editorial 21 Oktober 2025, 22:27 -
4 Pemain Baru Manchester United yang Bantu Ruben Amorim Taklukkan Liverpool di Anfield
Editorial 21 Oktober 2025, 22:04