Komnas HAM Sebut Penggunaan Gas Air Mata sebagai Biang Kerok Tragedi Kanjuruhan
Gia Yuda Pradana | 3 November 2022 08:24
Bola.net - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeber hasil investigasi mereka terhadap Tragedi Kanjuruhan. Mereka menyebut penggunaan gas air mata sebagai penyebab utama di balik tragedi yang merenggut lebih dari seratus jiwa dan melukai ratusan orang lainnya tersebut.
Dalam keterangan pers mereka, Komnas HAM menyebut bahwa penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian memiliki dampak langsung dan tak langsung terhadap banyaknya jumlah korban, baik tewas maupun luka-luka.
"Secara langsung, yakni jatuhnya gas air mata di ujung tubir tangga tribun 13 yang menjadikan gas air mata masuk ke lorong tangga sampai keluar pintu 13 di tengah kepanikan dan desakan penonton yang ingin keluar dari stadion. Namun demikian, hal ini harus dibuktikan dengan kondisi faktual penyebab kematian secara ilmiah dengan hasil otopsi," tulis Komnas HAM dalam keterangan pers bernomor 039/HM.00/XI/2022.
"Secara tidak langsung, yakni gas air mata yang ditembakkan ke tribun membuat kepanikan para penonton dan membuat terjadinya penumpukan penonton di pintu keluar stadion dengan kondisi penonton yang mengalami mata pedas, kulit panas, dada sesak, dan kesulitan bernapas," sambung mereka.
Penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian dalam laga antara Arema FC dan Persebaya Surabaya tersebut merupakan bagian
rencana pengamanan pihak kepolisian. Walaupun, berdasar Regulasi Keselamatan dan Keamanan FIFA dan PSSI tahun 2021, ini adalah hal yang dilarang.
"Akan tetapi, desain pengamanan pertandingan sepak bola di Indonesia yang diinisiasi oleh PSSI dengan bekerja sama dengan Polri di dalam klausulnya tidak memperdulikan prinsip keselamatan dan keamanan yang terdapat dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan FIFA dan PSSI," ungkap Komnas HAM.
Simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Lebay Tembakkan Gas Air Mata

Aparat kepolisian, dalam investigasi Komnas HAM, berlebihan dalam menembakkan gas air mata. Mereka mencatat ada paling tidak 45 tembakan gas air mata pada kesempatan tersebut.
Komnas HAM mencatat, ada 21 gas air mata yang ditembakkan ke tribun selatan dan utara. Sebelas tembakan gas di antaranya dilepaskan dalam waktu hanya sebelas detik. Kemudian, dalam kesempatan berikutnya, mereka melepaskan lagi 24 tembakan dalam waktu empat menit.
Jumlah ini berbeda jauh dengan versi kepolisian. Menurut Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit, 'hanya' ada sebelas tembakan gas air mata pada insiden tersebut.
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan bahwa gas air mata ditembakkan ke arah tribun. Penembakan gas air mata juga terlihat bahwa mengejar penonton.
Lagi-lagi, ini berbeda dengan versi kepolisian, yang dalam rekonstruksi di Mapolda Jawa Timur beberapa waktu lalu menyebut bahwa tembakan diarahkan ke arah sentel ban.
Dilakukan Brimob dan Sabhara

Komnas HAM juga menemukan bahwa ada dua kesatuan yang melakukan penembakan gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan. Selain pasukan Brimob, satuan Sabhara juga melepaskan tembakan air mata pada insiden ini.
Komnas HAM puun menemukan bahwa amunisi gas air mata yang ditembakkan dalam insiden ini merupakan stok tahun 2019. Statusnya sendiri sudah kedaluwarsa.
Penembakan gas air mata oleh dua satuan ini, dari hasil investigasi Komnas HAM, dilakukan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang. Penembakan ini dilakukan atas diskresi masing-masing pasukan.
Di sisi lain, Komnas HAM menemukan bahwa match commissioner mengetahui petugas keamanan membawa senjata gas air mata. Namun, ia tak melaporkan hal ini. Match commissioner juga menyatakan tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata dilarang.
(Bola.net/Dendy Gandakusumah)
Baca Artikel-artikel Menarik Lainnya:
LPSK Beber Sejumlah Pasal yang Bisa Digunakan untuk Usut Tragedi Kanjuruhan
Sebulan Berlalu, Ini Lima Hoaks yang Tersebar Pasca-Tragedi Kanjuruhan
Persebaya Desak Liga 1 Dilanjutkan, Aji Santoso: Akhir November Paling Ideal
Iwan Bule Klarifikasi Pidato 'Hadirin Berbahagia' di Stadion Kanjuruhan: Saya Tidak Sengaja
Iwan Bule Ungkap Kronologi Fun Football dengan Presiden FIFA: Infantino Sempat Marah
Tantangan Besar Persebaya Tetap Berlatih di Tengah Vakumnya Liga 1 2022/2023
Ini Alasan Tim Hukum Aremania Minta Penambahan Pasal Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Gelar Aksi di Kejari Kota Malang, Sekber Arema Tuntut Tambahan Pasal dan Tersangka Tragedi Kanjuruha
Tuntut Berkas Penyidikan Ditolak, Ratusan Aremania Geruduk Kantor Kejari Kota Malang
'Penjual Dawet' Jilid 2, Ada Akun Tiktok Sebut Aksi Damai Aremania Berujung Anarkis
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Breaking News! Persija Resmi Berpisah dengan Mauricio Souza
Bola Indonesia 26 Mei 2026, 21:10
-
RESMI: Arema FC Lepas Lucas Frigeri
Bola Indonesia 26 Mei 2026, 11:21
LATEST UPDATE
-
Klasemen Pembalap MotoGP 2026
Otomotif 7 Juni 2026, 20:03
-
Jadwal Lengkap, Hasil Balapan, dan Klasemen MotoGP 2026
Otomotif 7 Juni 2026, 20:03
-
Klasemen Sementara MotoGP 2026 Usai Grand Prix Hungaria di Balaton Park
Otomotif 7 Juni 2026, 20:01
-
Klasemen Pembalap Moto2 2026
Otomotif 7 Juni 2026, 18:08
-
Klasemen Sementara Moto2 2026 Usai Grand Prix Hungaria di Balaton Park
Otomotif 7 Juni 2026, 18:06
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47












