
Bola.net - Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) angkat bicara soal alasan mereka meminta agar pasal yang dikenakan terhadap tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan ditambah. Mereka mereka menilai bahwa pasal soal kelalaian -yang digunakan untuk menjerat para tersangka- tak tepat untuk dipakai dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, ada enam tersangka yang sudah ditetapkan dalam Tragedi Kanjuruhan. Keenam tersangka ini dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP.
"Pasal 359 kan karena kelalaiannya menyebabkan orang mati. Sementara, pasal 360 karena kelalaiannya menyebabkan orang luka permanen. Nggak masuk barang itu," kata Ketua TATAK, Imam Hidayat, S.H., M.H., Senin (31/10).
Menurut Imam, dari rekaman kejadian, petugas yang di lapangan menembakkan senjatanya dalam kondisi sadar. Ia menambahkan, dalam teori hukum pidana, dalam kesengajaan ada sadar akan kemungkinan akibat yang ditimbulkan.
"Mereka menembak ke tribune, bukan ke lapangan," tuturnya.
"Karenanyam kami desak, kalau sampai Kejaksaan Tinngi memutuskan status berkas kasus ini P-21, inilah matinya hukum di Indonesia," Imam menambahkan.
Simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Pastikan Pelanggaran HAM
Imam sendiri memastikan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Tragedi Kanjuruhan. Salah satu indikatornya, tragedi ini merenggut 135 korban jiwa dan ratusan korban lainnya menderita luka-luka.
"Kalau pelanggaran HAM, jelas ini pelanggaran HAM. Ini kan tragedi kemanusiaan yang menelan korban jiwa 135 orang," tegas Imam.
"Karenanya, ada waktu 14 hari agar berkas dari penyidik yang disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) jangan sampai P-21. Kalau sudah P-21, artinya sudah siap disidangkan. Kita minta P-19, agar ada penambahan tersangka dan pasal utama yang digunakan adalah pasal 338 dan 340 KUHP," ia menambahkan.
Kirim Surat
Imam menyebut, selain melalui kejaksaan, pihaknya juga sudah berkirim surat soal penambahan pasal kepada sejumlah pihak. Ia mengaku sudah bersurat kepada Presiden, Kejaksaan Agung, Menko Polhukam, dan Kapolri.
"Surat -baik via whatsapp maupun secara fisik- sudah diterima. Ada tanda terimanya," tutur Imam.
"Diterimanya pada 22 Oktober lalu," ia menandaskan.
(Bola.net/Dendy Gandakusumah)
Baca Juga:
- Menpora Zainudin Amali: Pemerintah Tak Ikut Campur KLB PSSI
- Program Kerja Juragan 99 di Arema FC: Apa yang Sudah dan Belum Tercapai?
- Gelar Aksi di Kejari Kota Malang, Sekber Arema Tuntut Tambahan Pasal dan Tersangka Tragedi Kanjuruha
- Tuntut Berkas Penyidikan Ditolak, Ratusan Aremania Geruduk Kantor Kejari Kota Malang
Advertisement
Berita Terkait
LATEST UPDATE
BERITA LAINNYA
-
indonesia 6 Juni 2026 11:18Persija Umumkan Pelatih Baru Senin, Nama Shin Tae-yong Menggema
SOROT
-
Liputan6 7 Juni 2026 15:22Prabowo Beri Arahan Khusus ke Seskab Teddy soal Sekolah Rakyat
-
Liputan6 7 Juni 2026 15:00Prabowo: Banyak Orang Berhasil Berasal dari Keluarga Miskin
-
Liputan6 7 Juni 2026 14:30
Prabowo Beberkan Alasan Efisiensi Anggaran, Demi Program Ini
-
Liputan6 7 Juni 2026 13:45Prabowo: Kalau Kita Diejek, Balas dengan Sopan Santun
MOST VIEWED
Persija Umumkan Pelatih Baru Senin, Nama Shin Tae-yong Menggema
Tinggalkan Persib Bandung, Layvin Kurzawa Kirim Pesan Perpisahan yang Menyentuh
Persib Lepas Layvin Kurzawa dengan Penuh Respek: Terima Kasih atas Dedikasi, Kerja Keras, Profesionalisme, dan Komitmen
Resmi, 2 Bintang Brasil Angkat Kaki dari Persija: Kontrak Maxwell Souza dan Allano Lima Tidak Diperpanjang
HIGHLIGHT
Chelsea Era Baru: 5 Bintang yang Bisa Bersinar di ...
Masa Depan Marcus Rashford Menggantung! 5 Klub Ini...
5 Destinasi Potensial Dani Carvajal Setelah Tingga...
Ke Mana Pep Guardiola Setelah Man City? Ini 7 Kand...
Darurat Lini Depan Liverpool: 4 Opsi Pengganti Hug...
Daftar Manajer Termuda Juara Premier League, Mikel...
4 Pelatih yang Bisa Gantikan Pep Guardiola di Manc...















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7980310/original/037480300_1780817497-Prabowo_Pidato_Tabanan.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7969192/original/061629100_1780806063-Prabowo_Sekolah_Bali.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7980275/original/000029900_1780817477-Prabowo_Tabanan.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7974396/original/058528600_1780811156-Prabowo_Makan_SIang.jpg)
