Kuasa Hukum 14 Pengprov Laporkan Ketum PSSI ke FIFA
Editor Bolanet | 16 Mei 2013 14:03
- Upaya kuasa hukum 14 Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI dalam menuntut tanggung jawab dari Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin, tidak setengah-setengah. Elza Syarief, yang didapuk sebagai kuasa hukum dari 14 Pengprov tersebut mengungkapkan, akan mencari keadilan hingga ke induk organisasi sepakbola dunia, FIFA.
Kami akan kirim surat ke FIFA setelah 14 Pengprov ini menyelesaikan semua laporannya ke pihak kepolisian. Dengan begitu, kami berharap perusak PSSI segera terungkap, terang Elza.
Sejauh ini, kami sudah mengikuti aturan hukum yang berlaku dan sesuai UUD. Untuk memperkuat upaya kami, maka akan lapor ke FIFA dan menyampaikan laporan secara penuh jika Ketum PSSI sudah membelot dari FIFA. Sebab, siapapun tidak bisa semena-mena dan harus sesuai aturan, sambungnya.
Sosok kelahiran Jakarta, 24 Juli 1957 tersebut mengungkapkan, kini tengah mempolisikan Ketum PSSI dengan Pasal 263 KUHP junto 310 dan 311. Djohar dinilai melakukan kejahatan pemalsuan surat dibentuk untuk melindungi kepentingan hukum publik perihal kepercayaan terhadap kebenaran atas isi empat macam objek surat.
Masing-masing yakni, surat yang menimbulkan suatu hak, surat yang menerbitkan suatu perikatan, surat yang menimbulkan pembebasan utang dan surat yang dibuat untuk membuktikan suatu hal/keadaan tertentu.
Sementara perbuatan yang dilarang terhadap empat macan surat tersebut adalah perbuatan membuat surat palsu (valschelijk opmaaken) dan memalsukan (vervalsen).
Sekali lagi, alasan yang dikeluarkan Ketum PSSI membubarkan 14 Pengprov sangat tidak mendasar dan tidak jelas, padahal terbentuknya kepengurusan tersebut melalui jalur yang sah. Sedangkan untuk pembekuan kepengurusan hanya bisa dilakukan jika terdapat pelanggaran statuta, meninggal dunia, ada mosi tidak percaya dari Pengurus Cabang (Pengcab) dan klub atau mengundurkan diri, tuntasnya. (esa/mac)
Kami akan kirim surat ke FIFA setelah 14 Pengprov ini menyelesaikan semua laporannya ke pihak kepolisian. Dengan begitu, kami berharap perusak PSSI segera terungkap, terang Elza.
Sejauh ini, kami sudah mengikuti aturan hukum yang berlaku dan sesuai UUD. Untuk memperkuat upaya kami, maka akan lapor ke FIFA dan menyampaikan laporan secara penuh jika Ketum PSSI sudah membelot dari FIFA. Sebab, siapapun tidak bisa semena-mena dan harus sesuai aturan, sambungnya.
Sosok kelahiran Jakarta, 24 Juli 1957 tersebut mengungkapkan, kini tengah mempolisikan Ketum PSSI dengan Pasal 263 KUHP junto 310 dan 311. Djohar dinilai melakukan kejahatan pemalsuan surat dibentuk untuk melindungi kepentingan hukum publik perihal kepercayaan terhadap kebenaran atas isi empat macam objek surat.
Masing-masing yakni, surat yang menimbulkan suatu hak, surat yang menerbitkan suatu perikatan, surat yang menimbulkan pembebasan utang dan surat yang dibuat untuk membuktikan suatu hal/keadaan tertentu.
Sementara perbuatan yang dilarang terhadap empat macan surat tersebut adalah perbuatan membuat surat palsu (valschelijk opmaaken) dan memalsukan (vervalsen).
Sekali lagi, alasan yang dikeluarkan Ketum PSSI membubarkan 14 Pengprov sangat tidak mendasar dan tidak jelas, padahal terbentuknya kepengurusan tersebut melalui jalur yang sah. Sedangkan untuk pembekuan kepengurusan hanya bisa dilakukan jika terdapat pelanggaran statuta, meninggal dunia, ada mosi tidak percaya dari Pengurus Cabang (Pengcab) dan klub atau mengundurkan diri, tuntasnya. (esa/mac)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Ulang Tahun ke-96, PSSI Pasang Target Lolos ke Piala Dunia 2030
Tim Nasional 19 April 2026, 19:39
LATEST UPDATE
-
Man of the Match Timnas Indonesia vs Oman: Emil Audero
Tim Nasional 5 Juni 2026, 22:26
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47















