Nilai Menpora Lampaui Wewenang, Ini Tuntutan PSSI di PTUN
Editor Bolanet | 4 Mei 2015 20:32
- Sidang perdana gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (4/5).
Hal tersebut, akibat Kemenpora membekukan PSSI melalui Surat Keputusan (SK) nomor 0137 tahun 2015 dengan alasan mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan pemerintah.
Direktur Hukum PSSI yang juga menjadi kuasa hukum di persidangan, Aristo Pangaribuan, menerangkan jika terdapat dua tuntutan utama dalam gugatan PSSI terhadap Kemenpora. Pertama, PSSI menuntut agar Kemenpora mencabut SK pembekuan. kedua, PSSI meminta agar Menpora menunda keberlangsungan SK pembekuan tersebut.
Agenda sidang masih tentang pemeriksaan persiapan. Kami minta, pembatalan surat keputusan menteri yang tidak mengakui seluruh aktivitas PSSI. Selain itu, selama persidangan nanti, SK tersebut dinyatakan tidak berlaku sampai adanya putusan akhir, jadi seperti kita minta putusan sela, terang Aristo.
Lebih jauh dikatakannya, PSSI tidak menuntut ganti kerugian secara materil terhadap pihak tergugat atau Kemenpora. Diungkapkannya, PSSI mendasarkan hukumnya pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Dalam penilaiannya, Kemenpora dinilai tumpang tindih terhadap undang-undang tersebut karena membekukan PSSI. Sementara kegiatan klub-klub sepak bola yang ada di bawahnya tetap berjalan.
Menpora melampaui wewenangnya karena menjelma jadi lembaga yudikatif, yang mengatakan tindakan PSSI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, tutupnya (esa/dzi)
Hal tersebut, akibat Kemenpora membekukan PSSI melalui Surat Keputusan (SK) nomor 0137 tahun 2015 dengan alasan mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan pemerintah.
Direktur Hukum PSSI yang juga menjadi kuasa hukum di persidangan, Aristo Pangaribuan, menerangkan jika terdapat dua tuntutan utama dalam gugatan PSSI terhadap Kemenpora. Pertama, PSSI menuntut agar Kemenpora mencabut SK pembekuan. kedua, PSSI meminta agar Menpora menunda keberlangsungan SK pembekuan tersebut.
Agenda sidang masih tentang pemeriksaan persiapan. Kami minta, pembatalan surat keputusan menteri yang tidak mengakui seluruh aktivitas PSSI. Selain itu, selama persidangan nanti, SK tersebut dinyatakan tidak berlaku sampai adanya putusan akhir, jadi seperti kita minta putusan sela, terang Aristo.
Lebih jauh dikatakannya, PSSI tidak menuntut ganti kerugian secara materil terhadap pihak tergugat atau Kemenpora. Diungkapkannya, PSSI mendasarkan hukumnya pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Dalam penilaiannya, Kemenpora dinilai tumpang tindih terhadap undang-undang tersebut karena membekukan PSSI. Sementara kegiatan klub-klub sepak bola yang ada di bawahnya tetap berjalan.
Menpora melampaui wewenangnya karena menjelma jadi lembaga yudikatif, yang mengatakan tindakan PSSI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, tutupnya (esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Bernardo Silva Belum Memilih Klub Baru, Barcelona Harus Menunggu
Liga Inggris 8 Juni 2026, 03:29
-
Jadwal Lengkap, Hasil Balapan, dan Klasemen Formula 1 2026
Otomotif 7 Juni 2026, 22:42
-
Klasemen Pembalap Formula 1 2026
Otomotif 7 Juni 2026, 22:42
-
Klasemen Sementara Formula 1 2026 Usai Grand Prix Monako di Monte Carlo
Otomotif 7 Juni 2026, 22:40
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47
















