Pakar Hukum UI Kritisi Status DPO dan Red Notice La Nyalla
Editor Bolanet | 1 April 2016 07:44
Menurutnya, secara hukum, perkara ini selain sedang diuji di praperadilan, La Nyalla juga masih berstatus tersangka.
Dikatakan Chudry, dalam UU No 1 tahun 2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, permintaan untuk red notice kepada interpol dalam Pasal 9 harus diajukan oleh Menteri melalui saluran diplomatik berdasarkan permohonan Kapolri atau Jaksa Agung. Di dalam pengajuan itu harus dicantumkan pokok masalah dan hakekat dari penyidikan.
Bagaimana mungkin red notice itu dapat dikirimkan atau lebih jauh lagi, dapat dikabulkan oleh negara-negara anggota interpol, ketika penetapan tersangkanya masih dalam proses pengujian praperadilan. Apalagi, dalam proses hukum acara pidana modern, tindakan Kejaksaan yang ngotot melakukan upaya paksa ketika tersangka sedang mempertanyakan penetapan tersangkanya adalah hal di luar kelaziman hukum acara pidana yang modern. Sehingga, kami yakin red notice itu berlebihan dan akan ditolak, ucap pria yang selama ini getol membela PSSI tersebut.
Red notice ini, tambah pengajar ilmu hukum ini, ujung-ujungnya adalah meminta ekstradisi. Hal yang harus dibuktikan adalah menjelaskan bagaimana duduk persoalannya. Dan itu tidak lazim di dalam praktek acara pidana internasional ketika orang mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya. Apalagi tersangka itu dilingkupi dengan azas presumption of innocence, urainya dalam rilis yang dikirimkan Kadin Jatim ke awak media.
Chudry juga menyoal penetapan status DPO kepada tersangka dalam perkara dana hibah Kadin itu. Ia menilai setali tiga uang dengan permintaan red notice. Bagaimana mungkin tersangka yang mengirim surat perihal permintaan penundaan pemeriksaan dengan dalih masih adanya proses hukum yang merupakan hak dirinya, yaitu praperadilan ditetapkan sebagai DPO?” tanya Chudry.
Apalagi sudah diketahui, bahwa di dalam pengujian praperadilan itu, La Nyalla meminta bahwa segala upaya paksa dari Jaksa untuk dihentikan sampai ada putusan praperadilan. Jadi tidak ada niat atau motif jahat untuk tidak memenuhi panggilan tersebut. Karena dasar penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut sedang diuji,” tandas pria yang kerap mengkritisi Menpora ini. [initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Juventus Inginkan Gelandang Atalanta, tapi Harga Tinggi Jadi Rintangan
Liga Italia 21 April 2026, 22:22
-
Prediksi Barcelona vs Celta 23 April 2026
Liga Spanyol 21 April 2026, 21:51
-
Prediksi Burnley vs Man City 23 April 2026
Liga Inggris 21 April 2026, 21:29
-
Prediksi Atalanta vs Lazio 23 April 2026
Liga Italia 21 April 2026, 20:57
-
Bonucci Ingin Guardiola Tangani Timnas Italia
Piala Dunia 21 April 2026, 20:26
-
Prediksi Leverkusen vs Bayern 23 April 2026
Bundesliga 21 April 2026, 20:25
-
AC Milan Kehilangan Ritme, Juventus Lebih Stabil Jelang Duel Krusial Serie A
Liga Italia 21 April 2026, 20:15
-
Arsenal Krisis di Momen Penentuan: Kena Mental dan Habis Napas
Liga Inggris 21 April 2026, 20:15
-
AC Milan dan Filosofi Corto Muso: Menang Tipis, tetapi Konsisten
Liga Italia 21 April 2026, 20:06
-
Prediksi PSG vs Nantes 23 April 2026
Liga Eropa Lain 21 April 2026, 19:59
-
Krisis Lini Depan AC Milan Kian Nyata, Tak Peduli Kombinasi Penyerang
Liga Italia 21 April 2026, 19:58
-
Prediksi BRI Super League: PSIM vs Persija 22 April 2026
Bola Indonesia 21 April 2026, 19:52
-
Prediksi BRI Super League: Persis vs Bhayangkara FC 22 April 2026
Bola Indonesia 21 April 2026, 19:47
LATEST EDITORIAL
-
Darurat Lini Depan Liverpool: 4 Opsi Pengganti Hugo Ekitike Usai Cedera Parah
Editorial 21 April 2026, 11:46
-
9 Kandidat Pengganti Alvaro Arbeloa di Real Madrid
Editorial 16 April 2026, 23:37
-
6 Top Skor Sepanjang Masa Liga Champions
Editorial 15 April 2026, 20:59







