Pembajak Siaran Premier League Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Vidio Sambut Baik Putusan PN Bandung
Asad Arifin | 28 Juli 2025 18:33
Bola.net - Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun delapan bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan, kepada MG, pelaku pembajakan siaran pertandingan Liga Inggris milik platform streaming Vidio.
Putusan yang dibacakan pada Jumat (19/7/2025) ini dipandang sebagai langkah penting dalam upaya penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta digital di Tanah Air. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun penjara dengan denda serupa.
Majelis hakim menyatakan MG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ia diketahui secara ilegal menayangkan ulang konten berlisensi melalui saluran Telegram dan blog pribadinya.
MG yang mengelola akun bernama RaketTV, disebut mengambil siaran langsung dari stasiun televisi luar negeri dan menyebarkannya kepada ribuan anggota grup Telegram sejak November 2023. Aksi ilegal ini dijalankan dari kamar kosnya di wilayah Cimahi sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Subdit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada 28 November 2024.
Hasil penyelidikan menunjukkan MG meraup omzet hingga puluhan juta rupiah dari layanan ilegal tersebut. Aktivitasnya memberikan kerugian nyata terhadap pemegang hak siar dan berdampak pada industri penyiaran nasional.
Senior Vice President Legal Vidio, Gina Golda Pangaila, menyatakan apresiasinya atas putusan tersebut.
"Putusan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hak ekonomi Vidio sebagai pemegang lisensi eksklusif. Kami mengapresiasi proses hukum yang berlangsung dan berharap vonis ini menjadi peringatan tegas bahwa pembajakan konten bukanlah pelanggaran sepele,” ujarnya.
Negara Hadir untuk Lindungi Hak Kekayaan Intelektual
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, menegaskan komitmen negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.
“Kami mendorong masyarakat untuk menonton dan menikmati konten melalui platform legal. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga bentuk dukungan nyata terhadap karya anak bangsa dan keberlangsungan ekosistem kreatif yang sehat,” katanya.
Vidio sendiri menyatakan akan terus memperkuat perlindungan terhadap kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan literasi digital di tengah masyarakat.
Putusan ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya mengakses konten secara legal guna mendukung pertumbuhan industri hiburan nasional.
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Jadwal BRI Super League di Indosiar Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Bola Indonesia 7 Maret 2026, 09:00
-
Tempat Menonton Wolves vs Liverpool: Tayang di Mana dan Jam Berapa?
Liga Inggris 6 Maret 2026, 21:00
LATEST UPDATE
-
Pertarungan Luka Modric vs Nicolo Barella di Lini Tengah
Liga Italia 8 Maret 2026, 11:23
-
AC Milan Wajib Redam Ancaman Federico Dimarco
Liga Italia 8 Maret 2026, 10:54
-
Akankah Mike Maignan Kembali Menjadi Penyelamat AC Milan?
Liga Italia 8 Maret 2026, 10:25
-
Man of the Match Newcastle vs Man City: Omar Marmoush
Liga Inggris 8 Maret 2026, 10:08
-
Derby Milan: Imbang Bukan Pilihan, Rossoneri Wajib Menang
Liga Italia 8 Maret 2026, 09:53
-
5 Alasan AC Milan Layak Diunggulkan di Derby della Madonnina
Liga Italia 8 Maret 2026, 09:27
-
Man of the Match Juventus vs Pisa: Kenan Yildiz
Liga Italia 8 Maret 2026, 09:13
-
6 Bentrokan Tanpa Kekalahan, Modal AC Milan di Derby della Madonnina
Liga Italia 8 Maret 2026, 09:00
-
Unggul FC Datang ke Kanjuruhan, Kirim Dukungan untuk Arema FC
Bola Indonesia 8 Maret 2026, 08:54
-
Jadwal Live Streaming Formula 1 Australia 2026 di Vidio, 6-8 Maret 2026
Otomotif 8 Maret 2026, 07:59











