Pembajak Siaran Premier League Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Vidio Sambut Baik Putusan PN Bandung

Pembajak Siaran Premier League Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Vidio Sambut Baik Putusan PN Bandung
MG, pelaku pembajakan siaran olahraga Premier League milik platform Vidio, menjalani sidang (c) Istimewa

Bola.net - Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun delapan bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan, kepada MG, pelaku pembajakan siaran pertandingan Liga Inggris milik platform streaming Vidio.

Putusan yang dibacakan pada Jumat (19/7/2025) ini dipandang sebagai langkah penting dalam upaya penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta digital di Tanah Air. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun penjara dengan denda serupa.

Majelis hakim menyatakan MG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ia diketahui secara ilegal menayangkan ulang konten berlisensi melalui saluran Telegram dan blog pribadinya.

MG yang mengelola akun bernama RaketTV, disebut mengambil siaran langsung dari stasiun televisi luar negeri dan menyebarkannya kepada ribuan anggota grup Telegram sejak November 2023. Aksi ilegal ini dijalankan dari kamar kosnya di wilayah Cimahi sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Subdit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada 28 November 2024.

Hasil penyelidikan menunjukkan MG meraup omzet hingga puluhan juta rupiah dari layanan ilegal tersebut. Aktivitasnya memberikan kerugian nyata terhadap pemegang hak siar dan berdampak pada industri penyiaran nasional.

Senior Vice President Legal Vidio, Gina Golda Pangaila, menyatakan apresiasinya atas putusan tersebut.

"Putusan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hak ekonomi Vidio sebagai pemegang lisensi eksklusif. Kami mengapresiasi proses hukum yang berlangsung dan berharap vonis ini menjadi peringatan tegas bahwa pembajakan konten bukanlah pelanggaran sepele,” ujarnya.

1 dari 1 halaman

Negara Hadir untuk Lindungi Hak Kekayaan Intelektual

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, menegaskan komitmen negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.

“Kami mendorong masyarakat untuk menonton dan menikmati konten melalui platform legal. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga bentuk dukungan nyata terhadap karya anak bangsa dan keberlangsungan ekosistem kreatif yang sehat,” katanya.

Vidio sendiri menyatakan akan terus memperkuat perlindungan terhadap kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan literasi digital di tengah masyarakat.

Putusan ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya mengakses konten secara legal guna mendukung pertumbuhan industri hiburan nasional.