Persidangan Tragedi Kanjuruhan Penuh Kejanggalan, Ini Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil
Serafin Unus Pasi | 27 Februari 2023 22:06
Bola.net - Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan sikap mereka terkait adanya sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan terhadap para terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Koalisi yang terdiri dari LBH Malang, LPBH-NU Kota Malang, LBH Surabaya, YLBHI, KontraS, IM57+ Institute, Lokataru, ICW, ICJR, PBHI, dan AJI ini mengungkapkan sejumlah tuntutan mereka.
Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, menyebut ada empat tuntutan yang akan mereka sampaikan. Tuntutan ini merupakan respons mereka terhadap adanya kejanggalan sepanjang proses peradilan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya dan seadil-adilnya kepada tiga terdakwa berstatus anggota kepolisian, yang sejauh ini tuntutannya sangat rendah demi diwujudkannya keadilan bagi keluarga korban," kata Daniel.
"Putusan hakim ini melalui putusan ultra petita. Putusan ultra petita adalah vonis yang lebih berat ketimbang tuntutan jaksa," sambungnya.
Sejauh ini, tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari pihak kepolisian mendapat tuntutan tiga tahun pidana penjara. Hal ini jauh lebih rendah dari tuntutan yang diberikan kepada dua orang sipil yang menjadi terdakwa pada kasus ini, Abdul Haris dan Suko Sutrisno. Ketua Panpel Arema FC dan Security Officer ini dituntut enam tahun delapan bulan.
Koalisi Masyarakat Sipil pun menyoroti perbedaan yang sangat mencolok ini. Mereka menilai seluruh persidangan ini hanya merupakan bentuk cuci tangan kepolisian atas ulah sejumlah personel mereka yang menembakkan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan.
Simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Tuntut Semua Pihak Proaktif Tuntaskan Tragedi Kanjuruhan
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga berharap agar Komisi Yudisial -bersama Komisi Kejaksaan- untuk bersikap proaktif. Dua lembaga ini harus memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap perilaku Hakim dan Jaksa dalam proses persidangan Tragedi Kanjuruhan.
Selain itu, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, Daniel juga meminta agar Komnas HAM juga lebih proaktif. Hal ini karena adanya pelaku pelanggaran HAM yang mendapat impunitas.
"Kami mendesak Komnas HAM untuk lebih proaktif untuk mendalami keterlibatan pelaku level atas dalam pertanggungjawaban komando Pelanggaran HAM Berat dalam Tragedi Kanjuruhan," ucap Daniel.
"Selain itu, kami juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia agar tidak berhenti melakukan pengusutan dan lebih serius menyidik anggota mereka yang terlibat secara langsung dalam tragedi gas air mata, yang menyebabkan ratusan orang meninggal dan luka berat," tandasnya.
(Bola.net/Dendy Gandakusumah)
Baca Juga:
Sidang di Pengadilan Negeri Malang, Manajemen Arema FC Beber Tanggung Jawab Pasca-Tragedi Kanjuruhan
Erick Thohir Terpilih Jadi Ketum PSSI, Ini Permintaan Paguyuban Suporter Timnas Indonesia
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Oknum Aparat Pengamanan Sidang Kanjuruhan Hina Pengadilan
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Arema FC Urung Bubar
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Shin Tae-yong Buka-bukaan Alasan Terima Pinangan Persija Jakarta
Bola Indonesia 8 Juni 2026, 13:26
LATEST UPDATE
-
Baru Punya Satu Bek Kiri, Persib Bakal Mafaatkan Fleksibelitas Pemain
Bola Indonesia 21 Juli 2026, 19:26
-
Singapura Umumkan Skuad Resmi, Siap Tebar Ancaman di Piala AFF 2026
Bola Indonesia 21 Juli 2026, 19:02
-
Marcus Rashford Ikut Tur Pramusim Manchester United di Irlandia
Liga Inggris 21 Juli 2026, 19:00
-
3 Cara Xabi Alonso Memaksimalkan Morgan Rogers di Chelsea
Liga Inggris 21 Juli 2026, 18:18
-
David Alonso Naik ke MotoGP 2027 Bersama Honda HRC
Otomotif 21 Juli 2026, 18:02
-
Zinedine Zidane Sudah Teken Kontrak sebagai Pelatih Timnas Prancis
Piala Dunia 21 Juli 2026, 17:22
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34
-
6 Kemenangan Terbesar dalam Sejarah Piala Dunia
Editorial 15 Juni 2026, 16:55













