Persidangan Tragedi Kanjuruhan Penuh Kejanggalan, Ini Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil
Serafin Unus Pasi | 27 Februari 2023 22:06
Bola.net - Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan sikap mereka terkait adanya sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangan terhadap para terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Koalisi yang terdiri dari LBH Malang, LPBH-NU Kota Malang, LBH Surabaya, YLBHI, KontraS, IM57+ Institute, Lokataru, ICW, ICJR, PBHI, dan AJI ini mengungkapkan sejumlah tuntutan mereka.
Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, menyebut ada empat tuntutan yang akan mereka sampaikan. Tuntutan ini merupakan respons mereka terhadap adanya kejanggalan sepanjang proses peradilan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya dan seadil-adilnya kepada tiga terdakwa berstatus anggota kepolisian, yang sejauh ini tuntutannya sangat rendah demi diwujudkannya keadilan bagi keluarga korban," kata Daniel.
"Putusan hakim ini melalui putusan ultra petita. Putusan ultra petita adalah vonis yang lebih berat ketimbang tuntutan jaksa," sambungnya.
Sejauh ini, tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari pihak kepolisian mendapat tuntutan tiga tahun pidana penjara. Hal ini jauh lebih rendah dari tuntutan yang diberikan kepada dua orang sipil yang menjadi terdakwa pada kasus ini, Abdul Haris dan Suko Sutrisno. Ketua Panpel Arema FC dan Security Officer ini dituntut enam tahun delapan bulan.
Koalisi Masyarakat Sipil pun menyoroti perbedaan yang sangat mencolok ini. Mereka menilai seluruh persidangan ini hanya merupakan bentuk cuci tangan kepolisian atas ulah sejumlah personel mereka yang menembakkan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan.
Simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Tuntut Semua Pihak Proaktif Tuntaskan Tragedi Kanjuruhan
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga berharap agar Komisi Yudisial -bersama Komisi Kejaksaan- untuk bersikap proaktif. Dua lembaga ini harus memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap perilaku Hakim dan Jaksa dalam proses persidangan Tragedi Kanjuruhan.
Selain itu, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, Daniel juga meminta agar Komnas HAM juga lebih proaktif. Hal ini karena adanya pelaku pelanggaran HAM yang mendapat impunitas.
"Kami mendesak Komnas HAM untuk lebih proaktif untuk mendalami keterlibatan pelaku level atas dalam pertanggungjawaban komando Pelanggaran HAM Berat dalam Tragedi Kanjuruhan," ucap Daniel.
"Selain itu, kami juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia agar tidak berhenti melakukan pengusutan dan lebih serius menyidik anggota mereka yang terlibat secara langsung dalam tragedi gas air mata, yang menyebabkan ratusan orang meninggal dan luka berat," tandasnya.
(Bola.net/Dendy Gandakusumah)
Baca Juga:
- Sidang di Pengadilan Negeri Malang, Manajemen Arema FC Beber Tanggung Jawab Pasca-Tragedi Kanjuruhan
- Erick Thohir Terpilih Jadi Ketum PSSI, Ini Permintaan Paguyuban Suporter Timnas Indonesia
- Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Oknum Aparat Pengamanan Sidang Kanjuruhan Hina Pengadilan
- Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Arema FC Urung Bubar
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Masih Bingung Beda EDT, EDP, dan Parfum? Ini Penjelasannya Buat Pria Aktif
Lain Lain 20 April 2026, 08:00
-
Arsenal vs Man City, Perebutan Gelar Premier League Makin Panas
Liga Inggris 20 April 2026, 07:00
-
Hasil Lengkap, Klasemen, Jadwal dan Top Skor Premier League 2025/2026
Liga Inggris 20 April 2026, 05:17
-
Man of the Match Juventus vs Bologna: Jonathan David
Liga Italia 20 April 2026, 04:08
-
Man of the Match Verona vs Milan: Adrien Rabiot
Liga Italia 20 April 2026, 02:31
-
Man of the Match Everton vs Liverpool: Virgil van Dijk
Liga Inggris 20 April 2026, 02:18
-
Man of the Match Manchester City vs Arsenal: Erling Haaland
Liga Inggris 20 April 2026, 02:04
LATEST EDITORIAL
-
9 Kandidat Pengganti Alvaro Arbeloa di Real Madrid
Editorial 16 April 2026, 23:37
-
6 Top Skor Sepanjang Masa Liga Champions
Editorial 15 April 2026, 20:59
-
10 Kegagalan Juara Paling Tragis di Premier League, Arsenal 2025/2026 Menyusul?
Editorial 14 April 2026, 18:00











