Prosedur Pencalonan Ketum PSSI Kini Beralih ke Komite Banding
Editor Bolanet | 19 Februari 2015 09:50
- Sebanyak delapan nama telah melengkapi persyaratan menjadi Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2015-2019. Hal tersebut, ditutup Komite Pemilihan (KP) pada 11 Februari lalu.
Adapun delapan nama tersebut, yakni Achsanul Qosasih, Bernhard Limbong, , La Nyalla Mahmud Mattalitti, Muhammad Zein, Djohar Arifin, dan Syarif Bastaman.
Ini tahapan ketiga dan akhir dari tugas Komite Pemilihan untuk memverifikasi calon Ketum, Wakil Ketum, dan anggota Komite Eksekutif (Exco). Dari 11 calon, yang sudah dinyatakan sebagai Ketum kini ada 8. Sementara Wakil Ketum, ada 17 dari 29 orang. Adapun anggota Eksekutif Komite, yang lolos 38 dari 147, terang Wakil Ketua KP, Max Boboy.
Yang diumumkan adalah yang lolos, sementara yang tidak lolos disebabkan karena administrasi, seperti KTP tidak ada, formulir B1 tidak ada, bahkan hingga foto. Syarat normatif ada dua, yaitu administrasi dan ketepatan waktu. Sebelumnya kami beri waktu hingga 11 Februari pukul 00.00 WIB, tuturnya.
Sejak Kamis (19/2), prosedur pencalonan Ketum, Wakil Ketum, dan anggota Komite Eksekutif, akan beralih ke Komite Banding mengingat sudah memasuki proses banding.
Jadi intinya, kami akan menilai apabila ada keberatan terhadap keputusan Komite Pemilihan. Proses pengajuan dibuka 19-25 Februari dan kami akan sidang sampai 18 Maret dan mengumumkannya 19 Maret, terang M. Muhdar (esa/jrc)
Adapun delapan nama tersebut, yakni Achsanul Qosasih, Bernhard Limbong, , La Nyalla Mahmud Mattalitti, Muhammad Zein, Djohar Arifin, dan Syarif Bastaman.
Ini tahapan ketiga dan akhir dari tugas Komite Pemilihan untuk memverifikasi calon Ketum, Wakil Ketum, dan anggota Komite Eksekutif (Exco). Dari 11 calon, yang sudah dinyatakan sebagai Ketum kini ada 8. Sementara Wakil Ketum, ada 17 dari 29 orang. Adapun anggota Eksekutif Komite, yang lolos 38 dari 147, terang Wakil Ketua KP, Max Boboy.
Yang diumumkan adalah yang lolos, sementara yang tidak lolos disebabkan karena administrasi, seperti KTP tidak ada, formulir B1 tidak ada, bahkan hingga foto. Syarat normatif ada dua, yaitu administrasi dan ketepatan waktu. Sebelumnya kami beri waktu hingga 11 Februari pukul 00.00 WIB, tuturnya.
Sejak Kamis (19/2), prosedur pencalonan Ketum, Wakil Ketum, dan anggota Komite Eksekutif, akan beralih ke Komite Banding mengingat sudah memasuki proses banding.
Jadi intinya, kami akan menilai apabila ada keberatan terhadap keputusan Komite Pemilihan. Proses pengajuan dibuka 19-25 Februari dan kami akan sidang sampai 18 Maret dan mengumumkannya 19 Maret, terang M. Muhdar (esa/jrc)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Menanti Debut John Herdman! Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
Tim Nasional 13 Februari 2026, 16:28
-
Asian Games 2026: Aturan Baru Jegal Timnas Indonesia, PSSI Wajib Lobi AFC!
Tim Nasional 13 Februari 2026, 15:47
-
Timnas Indonesia U-23 Dikabarkan Terancam Absen di Asian Games 2026, Ini Respons PSSI
Tim Nasional 12 Februari 2026, 18:37
LATEST UPDATE
-
Patrice Evra Sebut Sosok Manajer Ideal untuk Manchester United
Liga Inggris 10 Maret 2026, 00:19
-
Xavi Ungkap Alasan Tak Akan Pernah Kembali ke Barcelona
Liga Spanyol 9 Maret 2026, 20:33
-
Prediksi Jumlah Trofi yang Bisa Diraih Arsenal Musim Ini
Liga Inggris 9 Maret 2026, 18:30
-
Wayne Rooney Bela Mikel Arteta Usai Gaya Bermain Arsenal Dihujani Kritik
Liga Inggris 9 Maret 2026, 18:00
-
Kurang Tajam di Depan Gawang, Inter Tumbang di Derby Milan
Liga Italia 9 Maret 2026, 17:30
-
Cara AC Milan Hentikan Federico Dimarco di Derby Della Madonnina
Liga Italia 9 Maret 2026, 17:00
-
Manchester United Mulai Kontak Gelandang Pengganti Casemiro
Liga Inggris 9 Maret 2026, 16:30













