Prosedur Pencalonan Ketum PSSI Kini Beralih ke Komite Banding
Editor Bolanet | 19 Februari 2015 09:50
- Sebanyak delapan nama telah melengkapi persyaratan menjadi Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2015-2019. Hal tersebut, ditutup Komite Pemilihan (KP) pada 11 Februari lalu.
Adapun delapan nama tersebut, yakni Achsanul Qosasih, Bernhard Limbong, , La Nyalla Mahmud Mattalitti, Muhammad Zein, Djohar Arifin, dan Syarif Bastaman.
Ini tahapan ketiga dan akhir dari tugas Komite Pemilihan untuk memverifikasi calon Ketum, Wakil Ketum, dan anggota Komite Eksekutif (Exco). Dari 11 calon, yang sudah dinyatakan sebagai Ketum kini ada 8. Sementara Wakil Ketum, ada 17 dari 29 orang. Adapun anggota Eksekutif Komite, yang lolos 38 dari 147, terang Wakil Ketua KP, Max Boboy.
Yang diumumkan adalah yang lolos, sementara yang tidak lolos disebabkan karena administrasi, seperti KTP tidak ada, formulir B1 tidak ada, bahkan hingga foto. Syarat normatif ada dua, yaitu administrasi dan ketepatan waktu. Sebelumnya kami beri waktu hingga 11 Februari pukul 00.00 WIB, tuturnya.
Sejak Kamis (19/2), prosedur pencalonan Ketum, Wakil Ketum, dan anggota Komite Eksekutif, akan beralih ke Komite Banding mengingat sudah memasuki proses banding.
Jadi intinya, kami akan menilai apabila ada keberatan terhadap keputusan Komite Pemilihan. Proses pengajuan dibuka 19-25 Februari dan kami akan sidang sampai 18 Maret dan mengumumkannya 19 Maret, terang M. Muhdar (esa/jrc)
Adapun delapan nama tersebut, yakni Achsanul Qosasih, Bernhard Limbong, , La Nyalla Mahmud Mattalitti, Muhammad Zein, Djohar Arifin, dan Syarif Bastaman.
Ini tahapan ketiga dan akhir dari tugas Komite Pemilihan untuk memverifikasi calon Ketum, Wakil Ketum, dan anggota Komite Eksekutif (Exco). Dari 11 calon, yang sudah dinyatakan sebagai Ketum kini ada 8. Sementara Wakil Ketum, ada 17 dari 29 orang. Adapun anggota Eksekutif Komite, yang lolos 38 dari 147, terang Wakil Ketua KP, Max Boboy.
Yang diumumkan adalah yang lolos, sementara yang tidak lolos disebabkan karena administrasi, seperti KTP tidak ada, formulir B1 tidak ada, bahkan hingga foto. Syarat normatif ada dua, yaitu administrasi dan ketepatan waktu. Sebelumnya kami beri waktu hingga 11 Februari pukul 00.00 WIB, tuturnya.
Sejak Kamis (19/2), prosedur pencalonan Ketum, Wakil Ketum, dan anggota Komite Eksekutif, akan beralih ke Komite Banding mengingat sudah memasuki proses banding.
Jadi intinya, kami akan menilai apabila ada keberatan terhadap keputusan Komite Pemilihan. Proses pengajuan dibuka 19-25 Februari dan kami akan sidang sampai 18 Maret dan mengumumkannya 19 Maret, terang M. Muhdar (esa/jrc)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Arema FC, Rajanya Piala Presiden
Bola Indonesia 24 Juli 2026, 09:14
-
Nicolas Otamendi Pensiun dari Timnas Argentina usai Piala Dunia 2026
Piala Dunia 24 Juli 2026, 08:09
-
Arsenal Serius Incar Bruno Guimaraes, Siapkan Tawaran Rp 1,6 Triliun
Liga Inggris 24 Juli 2026, 06:07
-
Luka Modric Resmi Perpanjang Kontrak di AC Milan hingga 2027
Liga Italia 24 Juli 2026, 05:14
-
Sah! Elliot Anderson Resmi Berseragam Manchester City
Liga Inggris 24 Juli 2026, 05:00
-
Liverpool Jalani Pramusim, 8 Pemain Ini Butuh Penampilan Impresif
Liga Inggris 24 Juli 2026, 01:00
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34
















