Revisi Statuta PSSI, KPSI Terbitkan Position Paper
Editor Bolanet | 27 September 2012 21:30
- Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI) berupaya bergerak aktif mempersiapkan revisi statuta PSSI yang menjadi salah satu keputusan penting dalam rapat kedua Joint Committee (JC) di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (20/9). Di antaranya, dengan menyiapkan position paper (buku rancangan) mengenai revisi statuta PSSI.
KPSI menilai, menyelesaikan revisi statuta harus segara dilakukan mengingat JC sudah menunjuk Saleh Ismail Mukadar dan Catur Agus Saptono dari PSSI. Kemudian, Hinca Panjaitan dan Togar Manahan Nero dari KPSI.
Kami sudah mengirimkan surat kepada Ketua JC, Todung Mulya Lubis pada 25 September 2012. Kami berharap agar Jumat (28/9), digelar pertemuan untuk membahas revisi statuta tersebut, kata Anggota JC dari pihak KPSI, Hinca Panjaitan.
Menurutnya lagi, jika rapat berlangsung mulus, maka hasilnya harus langsung dilaporkan kepada tim Task Force AFC untuk Indonesia.
Lebih jauh dikatakannya, terdapat beberapa pasal yang perlu dilakukan revisi, yakni Admission (Pasal 12), Status of Clubs, Regional Associations, Branch Associations and Other Group of Clubs (Pasal 19), Honorary President and Honorary Members (Pasal 20), Delegates and Votes (Pasal 23), Voting Rights (Pasal 24), Ordinary Congress (Pasal 29), Ordinary Congress Agenda (Pasal 30), Extarodinary Congress (Pasal 31).
Kami berharap supaya persoalan konflik sepak bola segera cepat selesai. Karena itu, butuh keseriusan dari semua pihak untuk saling bahu membahu, tutupnya. (esa/dzi)
KPSI menilai, menyelesaikan revisi statuta harus segara dilakukan mengingat JC sudah menunjuk Saleh Ismail Mukadar dan Catur Agus Saptono dari PSSI. Kemudian, Hinca Panjaitan dan Togar Manahan Nero dari KPSI.
Kami sudah mengirimkan surat kepada Ketua JC, Todung Mulya Lubis pada 25 September 2012. Kami berharap agar Jumat (28/9), digelar pertemuan untuk membahas revisi statuta tersebut, kata Anggota JC dari pihak KPSI, Hinca Panjaitan.
Menurutnya lagi, jika rapat berlangsung mulus, maka hasilnya harus langsung dilaporkan kepada tim Task Force AFC untuk Indonesia.
Lebih jauh dikatakannya, terdapat beberapa pasal yang perlu dilakukan revisi, yakni Admission (Pasal 12), Status of Clubs, Regional Associations, Branch Associations and Other Group of Clubs (Pasal 19), Honorary President and Honorary Members (Pasal 20), Delegates and Votes (Pasal 23), Voting Rights (Pasal 24), Ordinary Congress (Pasal 29), Ordinary Congress Agenda (Pasal 30), Extarodinary Congress (Pasal 31).
Kami berharap supaya persoalan konflik sepak bola segera cepat selesai. Karena itu, butuh keseriusan dari semua pihak untuk saling bahu membahu, tutupnya. (esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Hasil Lengkap Pertandingan AVC Women's Volleyball Cup 2026
Voli 7 Juni 2026, 11:51
-
Jadwal Lengkap Pertandingan AVC Women's Volleyball Cup 2026, 6-14 Juni 2026
Voli 7 Juni 2026, 11:51
-
Jadwal Lengkap Pertandingan Indonesia Open 2026, 2-7 Juni 2026
Bulu Tangkis 7 Juni 2026, 11:43
-
Hasil Lengkap Pertandingan Indonesia Open 2026
Bulu Tangkis 7 Juni 2026, 11:42
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47
















