Saksi Ahli Pertegas PSSI Merupakan Badan Publik
Editor Bolanet | 25 November 2014 16:09
- Kesaksian Dian Puji Simatupang pada sidang gugatan Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) pada PSSI dinilai justru menguatkan gugatan FDSI. Kesaksian ahli administrasi negara dari UI yang didatangkan PSSI itu kian mempertegas status PSSI adalah badan publik.
Persidangan dengan agenda mendatangkan Dian Puji Simatupang, Ahli administrasi negara UI, justru menguatkan saksi Biro Hukum Kemenpora, Yusuf Suparman, SH, LLM, ujar Kuasa Hukum FDSI, M.A Fernandez, pada .
Dia menyatakan bahwa dana dari Kemenpora ke PSSI baik melalui KONI atau langsung ke PSSI seluruhnya merupakan dana APBN, sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Fernandez, pernyataan ahli ini sesuai dengan definisi Badan Publik menurut UU No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik jo. Perki No 1 Tahun 2010. Badan publik, menurut undang-undang itu adalah organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN.
Selain itu, pada saat persidangan, Kuasa Termohon juga menunjukkan adanya surat resmi dari Kemenpora, yang pada intinya memerintahkan pencairan dana untuk Kongres PSSI Tahun 2013. Maka sudah jelas dan terang bahwa dalil Pemohon yang menyatakan PSSI Badan Publik terkonfirmasi oleh ahli dan bukti dari PSSI sendiri, tukas Fernandez.
Dengan demikian, sambungnya, PSSI selaku badan publik harus membuka diri dan memberikan informasi yang menjadi hak publik sebagaimana dimohonkan oleh FDSI. (den/pra)
Persidangan dengan agenda mendatangkan Dian Puji Simatupang, Ahli administrasi negara UI, justru menguatkan saksi Biro Hukum Kemenpora, Yusuf Suparman, SH, LLM, ujar Kuasa Hukum FDSI, M.A Fernandez, pada .
Dia menyatakan bahwa dana dari Kemenpora ke PSSI baik melalui KONI atau langsung ke PSSI seluruhnya merupakan dana APBN, sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Fernandez, pernyataan ahli ini sesuai dengan definisi Badan Publik menurut UU No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik jo. Perki No 1 Tahun 2010. Badan publik, menurut undang-undang itu adalah organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN.
Selain itu, pada saat persidangan, Kuasa Termohon juga menunjukkan adanya surat resmi dari Kemenpora, yang pada intinya memerintahkan pencairan dana untuk Kongres PSSI Tahun 2013. Maka sudah jelas dan terang bahwa dalil Pemohon yang menyatakan PSSI Badan Publik terkonfirmasi oleh ahli dan bukti dari PSSI sendiri, tukas Fernandez.
Dengan demikian, sambungnya, PSSI selaku badan publik harus membuka diri dan memberikan informasi yang menjadi hak publik sebagaimana dimohonkan oleh FDSI. (den/pra)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Piala Dunia 2026: Spanyol dan Prancis Dominasi Tim Terbaik Turnamen
Piala Dunia 23 Juli 2026, 02:00
-
Santiago Gimenez Masuk Radar Lazio, AC Milan Cuma Mau Jual Permanen
Liga Italia 22 Juli 2026, 21:57
-
Federico Chiesa Masih Sulit Dapat Tempat di Liverpool
Liga Inggris 22 Juli 2026, 20:35
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34
-
6 Kemenangan Terbesar dalam Sejarah Piala Dunia
Editorial 15 Juni 2026, 16:55


















