Sekjen PSSI Siap Mundur Dengan Syarat
Editor Bolanet | 22 Februari 2013 17:37
- Ancaman pemecatan ternyata tidak membuat Sekretris Jenderal (Sekjen) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Halim Mahfudz menjadi ketar-ketir.
Warning pemecatan dirinya tersebut, memang santer akibat terus-terusan dilontarkan Direkur Media PSSI Tommy Rusian Arief dan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Keduanya, sama-sama menilai jika kebijakan yang dikeluarkan Halim, justru terus-terusan mempermalukan organisasi olahraga tertua di Indonesia tersebut.
Saya tidak masalah kalau diminta mundur atau dipecat hari ini. Sebab, PSSI yang meminta saya sebagai Sekjen, bukan saya yang melamar pekerjaan, ujar Halim.
Namun, pemecatan yang dilakukan harus sesuai prosedur yang ada. Jangan karena selera atau intimidasi dari satu atau dua orang saja. Tolong dibuktikan apakah saya bersalah atau tidak, katanya.
Baik Tommy atau La Nyalla, sama-sama menginginkan agar Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin segera memecat Halim Mahfudz. Sebab, Halim Mahfudz dianggap tidak memenuhi kualifikasi Sekjen seperti diamanatkan pasal 63 ayat 2 Statuta PSSI.
Sebagai Sekjen, Halim Mahfudz juga dianggap dengan sengaja melanggar porsi tugasnya sebagaimana diatur pasal 63 ayat 3 huruf A. Sebagai Sekjen, dikatakan Tommy, Halim hanya boleh melaksanakan tugas administratif atas instruksi Ketua Umum, Djohar Arifin Husin.
Dilanjutkannya, Berdasarkan Pasal 40 ayat 2 huruf C dan ayat 3 Statuta PSSI, Ketum PSSI dapat memberhentikan Sekjen.[initial]
La Nyalla Minta Sekjen PSSI Dipecat
PSSI Sambut Positif Kembalinya La Nyalla
Warning pemecatan dirinya tersebut, memang santer akibat terus-terusan dilontarkan Direkur Media PSSI Tommy Rusian Arief dan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Keduanya, sama-sama menilai jika kebijakan yang dikeluarkan Halim, justru terus-terusan mempermalukan organisasi olahraga tertua di Indonesia tersebut.
Saya tidak masalah kalau diminta mundur atau dipecat hari ini. Sebab, PSSI yang meminta saya sebagai Sekjen, bukan saya yang melamar pekerjaan, ujar Halim.
Namun, pemecatan yang dilakukan harus sesuai prosedur yang ada. Jangan karena selera atau intimidasi dari satu atau dua orang saja. Tolong dibuktikan apakah saya bersalah atau tidak, katanya.
Baik Tommy atau La Nyalla, sama-sama menginginkan agar Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin segera memecat Halim Mahfudz. Sebab, Halim Mahfudz dianggap tidak memenuhi kualifikasi Sekjen seperti diamanatkan pasal 63 ayat 2 Statuta PSSI.
Sebagai Sekjen, Halim Mahfudz juga dianggap dengan sengaja melanggar porsi tugasnya sebagaimana diatur pasal 63 ayat 3 huruf A. Sebagai Sekjen, dikatakan Tommy, Halim hanya boleh melaksanakan tugas administratif atas instruksi Ketua Umum, Djohar Arifin Husin.
Dilanjutkannya, Berdasarkan Pasal 40 ayat 2 huruf C dan ayat 3 Statuta PSSI, Ketum PSSI dapat memberhentikan Sekjen.[initial]
La Nyalla Minta Sekjen PSSI Dipecat
PSSI Sambut Positif Kembalinya La Nyalla
(esa/dzi)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Kejutan! La Nyalla Masuk Daftar Calon Ketua Umum PSSI
Bola Indonesia 2 Oktober 2019, 18:20
-
Kata La Nyalla, Penunjukan Gusti Randa jadi Ketua Umum Salahi Statuta PSSI
Bola Indonesia 21 Maret 2019, 15:12
-
PSSI Pastikan Bayar Utang ke La Nyalla Mattalitti
Bola Indonesia 1 November 2018, 20:59
-
PSSI Berkomitmen Bayar Hutang Pada La Nyalla
Bola Indonesia 8 Februari 2018, 21:23
LATEST UPDATE
-
Jurgen Klopp Selangkah Lagi Latih Timnas Jerman
Piala Dunia 23 Juli 2026, 12:01
-
Nonton Piala Dunia 2026 Full 104 Laga Cukup Beli Voucher FolaPlay di GoPay
Lain Lain 23 Juli 2026, 11:03
-
Kabar Duka, Legenda Sepak Bola Indonesia M Basri Tutup Usia
Bola Indonesia 23 Juli 2026, 11:00
-
Joshua Zirkzee Tegaskan Ingin Bertahan di Manchester United
Liga Inggris 23 Juli 2026, 09:16
-
Al Hilal Terus Berburu Bintang, Kini Bidik Ousmane Dembele
Asia 23 Juli 2026, 08:46
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34












