Status Tersangka La Nyalla Sudah Dilaporkan ke FIFA
Editor Bolanet | 22 Maret 2016 14:21
Kami sudah sampaikan kepada induk organisasi. FIFA mengatakan itu tidak melanggar statuta, ujar Gusti di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/3) malam.
Gusti mengungkapkan, kasus yang melibatkan La Nyalla tidak ada hubungannya dengan PSSI. Sebab, La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Hibah Kamar Dagang Industi (KADIN) Jawa Timur (Jawa Timur).
Perlu disikapi bahwa itu bukan kasus PSSI. Itu kasus di luar sepabola, ungkapnya.
Pria 50 tahun itu menambahkan, La Nyalla masih menjadi ketum PSSI selama belum menjadi terpidana. Hal itu apabila berdasarkan statuta.
Jika disandingkan dengan statuta PSSI, maka tidak ada keharusan untuk La Nyalla mundur dari jabatannya sebagai Ketum. Di statuta pasal 34 ayat 4 dikatakan, mundurnya anggota exco atau ketua umum bila statusnya menjadi terpidana, pungkasnya. [initial]
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Ulang Tahun ke-96, PSSI Pasang Target Lolos ke Piala Dunia 2030
Tim Nasional 19 April 2026, 19:39
LATEST UPDATE
-
Jam Kick Off Timnas Indonesia vs Oman Malam Ini, Tayang di Mana?
Tim Nasional 5 Juni 2026, 09:56
-
Jadwal Live Streaming Formula 1 GP Monako 2026 di Vidio, 5-7 Juni 2026
Otomotif 5 Juni 2026, 09:49
-
Jadwal Live Streaming MotoGP Hungaria 2026 di Vidio, 5-7 Juni 2026
Otomotif 5 Juni 2026, 09:38
-
Tempat Menonton Timnas Indonesia vs Oman Hari Ini 5 Juni 2026
Tim Nasional 5 Juni 2026, 09:36
-
Jadwal Lengkap Balapan MotoGP 2026
Otomotif 5 Juni 2026, 09:18
-
Jadwal Lengkap Balapan Formula 1 2026
Otomotif 5 Juni 2026, 09:17
-
Hasil Lengkap Pertandingan Indonesia Open 2026
Bulu Tangkis 5 Juni 2026, 09:13
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47












