Tanggapi Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, TATAK: Lebih Baik Dibebaskan Semua
Serafin Unus Pasi | 16 Maret 2023 20:12
Bola.net - Vonis Majelis Hakim terhadap tiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan disambut sinis oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK). Mereka menilai bahwa lebih baik jika semua terdakwa dalam kasus ini divonis bebas.
"Menurut saya, apa pun usulannya, lebih baik diputuskan bebas semua," ucap Ketua TATAK, Imam Hidayat.
"Mereka memang tidak terbukti melanggar pasal 359 dan 340, tapi terbukti melanggar pasal 338 dan 340. Tidak heran kalau kemudian ada yang diputus bebas," sambungnya.
Menurut Imam, TATAK tak mau berkomentar banyak soal vonis ini. Pasalnya, mereka menilai banyak kejanggalan dalam proses persidangan yang dihelat sejak beberapa waktu tersebut.
"Ada banyak kejanggalan. Kita semua sudah tahu mulai rekonstruksi, kemudian sidang terbuka terbatas, terus pasalnya 359 dan 360, terdakwanya di tingkat middle, belum menyentuh intelectual actor dan eksekutor, dan sebagainya," papar Imam.
Sebelumnya, Kamis (16/03), dalam proses persidangan yang dihelat di PN Surabaya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga anggota polisi, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Dari tiga terdakwa, dua di antara mereka, Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas. Sementara, Has Darman -yang saat kejadian menjabat sebagai Danki Brimob Polda Jatim- divonis 1,5 tahun.
Simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Lebih Baik Dibebaskan
Imam menyebut bahwa memang semua terdakwa lebih baik dibebaskan. Pasalnya, mereka memang tak terbukti melanggar pasal 359 dan 360. Namun, menurut Imam, para terdakwa justru harus dijerat dengan pasal 338 dan 340.
"Justru, di pasal 338 lah mereka harus mempertanggungjawabkan secara pidana baik aktor intelektualnya, mulai PSSI, PT Liga Indonesia Baru, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI), broadcaster, juga eksekutor di lapangan yang menembakkan gas air mata ke tribune," papar Imam.
"Apalagi, seperti sejak awal kita duga, Hadian Lukita, nggak naik (ke persidangan, red) karena berkasnya kurang dan bebas demi hukum. Ke mana ia sekarang?" ia menambahkan.
(Bola.net/Dendy Gandakusumah)
Baca Juga:
- Tonton Lagi Highlights Serunya Duel Bali United vs Madura United yang Berakhir Imbang
- Hasil BRI Liga 1 2022/2023 Bali United vs Madura United: Skor 1-1
- Gol Riko Simanjuntak Sukses Hentikan Tren Negatif Persija Jakarta
- Mantan Kabag Ops dan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas Atas Tragedi Kanjuruhan
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Persebaya Siapkan Strategi Matang untuk Tantang PSM Makassar
Bola Indonesia 4 Desember 2025, 13:50
-
Aksi Heroik Leo Navacchio: Dari 'Triple Save' hingga Jadi Bintang BRI Super League
Bola Indonesia 3 Desember 2025, 12:47
LATEST UPDATE
-
Arsenal Kalah Setelah 18 Laga Unbeaten Gara-gara Duo Bek Tengah Cedera?
Liga Inggris 7 Desember 2025, 00:59
-
Tidak Cari-cari Alasan, Mikel Arteta akui Arsenal Layak Kalah dari Aston Villa
Liga Inggris 7 Desember 2025, 00:44
-
Rekor Unbeaten Berakhir, Mikel Arteta Minta Arsenal Lekas Bangkit
Liga Inggris 7 Desember 2025, 00:32
-
Man of the Match Man City vs Sunderland: Phil Foden
Liga Inggris 7 Desember 2025, 00:26
-
Hasil Man City vs Sunderland: Diwarnai Kartu Merah, The Citizens Menang Telak
Liga Inggris 7 Desember 2025, 00:12
-
Man of the Match Bournemouth vs Chelsea: Robert Sanchez
Liga Inggris 7 Desember 2025, 00:07
-
Man of the Match Aston Villa vs Arsenal: Matty Cash
Liga Inggris 6 Desember 2025, 22:12
-
Hasil SEA Games 2025: Timor Leste Bangkit dan Tumbangkan Singapura 3-1
Tim Nasional 6 Desember 2025, 21:46
LATEST EDITORIAL
-
Dari Salah hingga Neymar, 8 Pemain Top yang Anjlok Drastis di Musim 2025/2026
Editorial 5 Desember 2025, 14:58
-
Jika Arne Slot Lengser, Ini 11 Pelatih Nganggur yang Cocok untuk Liverpool
Editorial 5 Desember 2025, 14:49
-
5 Pemain yang Memberikan Dampak Tak Terduga di Serie A Musim Ini
Editorial 4 Desember 2025, 13:02
-
6 Opsi Klub Baru Marcus Rashford jika Tak Dipermanenkan Barcelona
Editorial 4 Desember 2025, 11:26










