Tanggapi Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, TATAK: Lebih Baik Dibebaskan Semua
Serafin Unus Pasi | 16 Maret 2023 20:12
Bola.net - Vonis Majelis Hakim terhadap tiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan disambut sinis oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK). Mereka menilai bahwa lebih baik jika semua terdakwa dalam kasus ini divonis bebas.
"Menurut saya, apa pun usulannya, lebih baik diputuskan bebas semua," ucap Ketua TATAK, Imam Hidayat.
"Mereka memang tidak terbukti melanggar pasal 359 dan 340, tapi terbukti melanggar pasal 338 dan 340. Tidak heran kalau kemudian ada yang diputus bebas," sambungnya.
Menurut Imam, TATAK tak mau berkomentar banyak soal vonis ini. Pasalnya, mereka menilai banyak kejanggalan dalam proses persidangan yang dihelat sejak beberapa waktu tersebut.
"Ada banyak kejanggalan. Kita semua sudah tahu mulai rekonstruksi, kemudian sidang terbuka terbatas, terus pasalnya 359 dan 360, terdakwanya di tingkat middle, belum menyentuh intelectual actor dan eksekutor, dan sebagainya," papar Imam.
Sebelumnya, Kamis (16/03), dalam proses persidangan yang dihelat di PN Surabaya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga anggota polisi, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Dari tiga terdakwa, dua di antara mereka, Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas. Sementara, Has Darman -yang saat kejadian menjabat sebagai Danki Brimob Polda Jatim- divonis 1,5 tahun.
Simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Lebih Baik Dibebaskan
Imam menyebut bahwa memang semua terdakwa lebih baik dibebaskan. Pasalnya, mereka memang tak terbukti melanggar pasal 359 dan 360. Namun, menurut Imam, para terdakwa justru harus dijerat dengan pasal 338 dan 340.
"Justru, di pasal 338 lah mereka harus mempertanggungjawabkan secara pidana baik aktor intelektualnya, mulai PSSI, PT Liga Indonesia Baru, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI), broadcaster, juga eksekutor di lapangan yang menembakkan gas air mata ke tribune," papar Imam.
"Apalagi, seperti sejak awal kita duga, Hadian Lukita, nggak naik (ke persidangan, red) karena berkasnya kurang dan bebas demi hukum. Ke mana ia sekarang?" ia menambahkan.
(Bola.net/Dendy Gandakusumah)
Baca Juga:
- Tonton Lagi Highlights Serunya Duel Bali United vs Madura United yang Berakhir Imbang
- Hasil BRI Liga 1 2022/2023 Bali United vs Madura United: Skor 1-1
- Gol Riko Simanjuntak Sukses Hentikan Tren Negatif Persija Jakarta
- Mantan Kabag Ops dan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas Atas Tragedi Kanjuruhan
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
BRI Super League: Laga Persita vs Semen Padang juga Ditunda
Bola Indonesia 31 Agustus 2025, 11:51 -
BRI Super League: Situasi Kemananan Belum Kondusif, PSM vs Persebaya Ditunda
Bola Indonesia 31 Agustus 2025, 11:44
LATEST UPDATE
-
Prediksi Makau vs Timnas Indonesia U-23 6 September 2025
Tim Nasional 6 September 2025, 08:15 -
Jadwal Timnas Indonesia Selanjutnya Setelah Gasak Chinese Taipei, Kapan dan Lawan Siapa?
Tim Nasional 6 September 2025, 08:03 -
Bek Monaco Ini Teryata Sempat Dilirik AC Milan Sebelum Akhirnya Datangkan Odogu
Liga Italia 6 September 2025, 07:50 -
4 Faktor Pendukung Keberhasilan Timnas Indonesia Menerkam Chinese Taipei
Tim Nasional 6 September 2025, 07:08 -
Mees Hilgers Hubungi Erick Thohir, Minta Maaf Gara-gara Absen Bela Timnas Indonesia
Tim Nasional 6 September 2025, 06:25 -
Hasil Ukraina vs Prancis: Mbappe Pastikan Les Blues Petik Tiga Poin
Tim Nasional 6 September 2025, 06:14 -
Hasil Italia vs Estonia: Debut Gattuso, Azzuri Pesta Gol
Piala Dunia 6 September 2025, 04:51 -
Rapor Pemain Timnas Indonesia Usai Libas Chinese Taipei 6-0: Menyala Timnasku!
Tim Nasional 6 September 2025, 03:31
LATEST EDITORIAL
-
Isak Catat Rekor Baru, Ini 5 Transfer Termahal Premier League
Editorial 3 September 2025, 14:48 -
Rekor Pecah Lagi! 5 Pemain Liverpool dengan Harga Fantastis
Editorial 3 September 2025, 13:18 -
6 Pemain yang Menolak Chelsea untuk Gabung Tottenham, Termasuk Xavi Simons
Editorial 1 September 2025, 17:24