Tanggapi Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, TATAK: Lebih Baik Dibebaskan Semua
Serafin Unus Pasi | 16 Maret 2023 20:12
Bola.net - Vonis Majelis Hakim terhadap tiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan disambut sinis oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK). Mereka menilai bahwa lebih baik jika semua terdakwa dalam kasus ini divonis bebas.
"Menurut saya, apa pun usulannya, lebih baik diputuskan bebas semua," ucap Ketua TATAK, Imam Hidayat.
"Mereka memang tidak terbukti melanggar pasal 359 dan 340, tapi terbukti melanggar pasal 338 dan 340. Tidak heran kalau kemudian ada yang diputus bebas," sambungnya.
Menurut Imam, TATAK tak mau berkomentar banyak soal vonis ini. Pasalnya, mereka menilai banyak kejanggalan dalam proses persidangan yang dihelat sejak beberapa waktu tersebut.
"Ada banyak kejanggalan. Kita semua sudah tahu mulai rekonstruksi, kemudian sidang terbuka terbatas, terus pasalnya 359 dan 360, terdakwanya di tingkat middle, belum menyentuh intelectual actor dan eksekutor, dan sebagainya," papar Imam.
Sebelumnya, Kamis (16/03), dalam proses persidangan yang dihelat di PN Surabaya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga anggota polisi, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Dari tiga terdakwa, dua di antara mereka, Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas. Sementara, Has Darman -yang saat kejadian menjabat sebagai Danki Brimob Polda Jatim- divonis 1,5 tahun.
Simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Lebih Baik Dibebaskan
Imam menyebut bahwa memang semua terdakwa lebih baik dibebaskan. Pasalnya, mereka memang tak terbukti melanggar pasal 359 dan 360. Namun, menurut Imam, para terdakwa justru harus dijerat dengan pasal 338 dan 340.
"Justru, di pasal 338 lah mereka harus mempertanggungjawabkan secara pidana baik aktor intelektualnya, mulai PSSI, PT Liga Indonesia Baru, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI), broadcaster, juga eksekutor di lapangan yang menembakkan gas air mata ke tribune," papar Imam.
"Apalagi, seperti sejak awal kita duga, Hadian Lukita, nggak naik (ke persidangan, red) karena berkasnya kurang dan bebas demi hukum. Ke mana ia sekarang?" ia menambahkan.
(Bola.net/Dendy Gandakusumah)
Baca Juga:
- Tonton Lagi Highlights Serunya Duel Bali United vs Madura United yang Berakhir Imbang
- Hasil BRI Liga 1 2022/2023 Bali United vs Madura United: Skor 1-1
- Gol Riko Simanjuntak Sukses Hentikan Tren Negatif Persija Jakarta
- Mantan Kabag Ops dan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas Atas Tragedi Kanjuruhan
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Persija dan Playmaker Brasil Sepakat Berpisah, Segera Bergabung dengan Arema FC
Bola Indonesia 19 Januari 2026, 08:47
-
Persib Bandung Dekati Layvin Kurzawa, Eks Bek PSG Siap Ramaikan BRI Super League
Bola Indonesia 18 Januari 2026, 21:39
-
Kabar Duka, Asisten Pelatih Arema FC Kuncoro Tutup Usia
Bola Indonesia 18 Januari 2026, 18:32
LATEST UPDATE
-
Tempat Menonton Juventus vs Benfica 22 Januari 2026, Streaming UCL di Vidio
Liga Champions 21 Januari 2026, 16:59
-
Kalahkan Inter dan Kunci 16 Besar UCL: Arsenal Kirim Pesan Kuat!
Liga Champions 21 Januari 2026, 16:09
-
Siaran Langsung Liga Champions: Juventus vs Benfica, Kick Off Jam 03.00 WIB
Liga Champions 21 Januari 2026, 15:56
-
Resmi! Vidio Tayangkan UFC di Indonesia
Olahraga Lain-Lain 21 Januari 2026, 14:31
-
Juventus vs Benfica: Spalletti Siap Adu Mekanik dengan Mourinho
Liga Champions 21 Januari 2026, 14:31
-
Juventus vs Benfica: Misi Wajib Menang Bianconeri!
Liga Champions 21 Januari 2026, 14:05
LATEST EDITORIAL
-
9 Pemain yang Pernah Bermain untuk Inter Milan dan Arsenal
Editorial 20 Januari 2026, 14:06
-
6 Bek Tengah yang Bisa Datangkan Liverpool Setelah Kehilangan Marc Guehi
Editorial 20 Januari 2026, 13:05
-
5 Pemain Liverpool yang Bisa Ikuti Jurgen Klopp ke Real Madrid
Editorial 19 Januari 2026, 12:24
-
4 Bek Tengah yang Bisa Jadi Target Chelsea di Bursa Januari: Ada Eks Real Madrid
Editorial 19 Januari 2026, 12:06











