Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kemungkinan Masih Bisa Bertambah
Dimas Ardi Prasetya | 14 Oktober 2022 21:47
Bola.net - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Mahfud MD, mengisyaratkan tersangka Tragedi Kanjuruhan kemungkinan masih bisa bertambah.
TGIPF telah meminta kepolisian untuk terus melakukan penyelidikan tindak pidana terhadap kejadian tragis pada 1 Oktober 2022 yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Tragedi itu menelan ratusan nyawa.
TGIPF sendiri telah tuntas melakukan investigasi dan pemeriksaan pada berbagai pihak. Hasilnya yakni laporan setebal 124 halaman sudah diberikan kepada Presiden Jokowi pada Jumat (14/10/2022).
"Kami memberikan catatan akhir yang digaris bawahi oleh Pak Presiden. Supaya Polri meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat," ujar Mahfud MD.
"Juga harus ikut bertanggung jawab secara pidana dalam tragedi Kanjuruhan," sambung pria yang juga Menko Polhukam itu.
Banyak Temuan Baru
Dalam menguliti tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD mengungkapkan bahwa pihaknya juga mendapatkan banyak temuan baru. Nantinya temuan-temuan itu bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Namun, Mahfud MD tidak menjelaskan temuan-temuan yang berkaitan dengan kejadian paling mematikan dalam sepak bola Indonesia tersebut.
"TGIPF mempunyai banyak temuan-temuan indikasi yang bisa didalami oleh Polri," kata Mahfud MD.
Enam Tersangka
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Yang pertama adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Lalu ada Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Arema FC, Abdul Haris. demikian juga security officer Arema FC, Suko Sutrisno.
Selain itu, Kabag Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman juga menjadi tersangka.
Keenam tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Disadur dari: Bola.com/Penulis Muhammad Adiyaksa/editor Wiwig Prayugi
Published: 14/10/2022
Jangan Lewatkan:
- TGIPF Pastikan Kematian Massal di Tragedi Kanjuruhan Disebabkan Gas Air Mata
- TGIPF Desak TNI dan Polri Usut Tuntas Para Penembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan
- TGIPF Minta PSSI Gelar KLB, Iwan Bule Cs Segera Lengser
- Manfaatkan Tragedi Kanjuruhan, Rusdi Prank Satu Indonesia
- Laporan Lengkap TGPIF Tragedi Kanjuruhan: 124 Halaman, Minta Iwan Bule dan Exco PSSI Mundur
- Asisten Pelatih Arema FC Sebut Timnya Perlu Waktu untuk Pulih dari Trauma Tragedi Kanjuruhan
- Ini Reaksi Jokowi Terkait Rencana Mundur Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia
- Jumat Siang, Jokowi Akan Umumkan Hasil Investigasi TGIPF Soal Tragedi Kanjuruhan
- Indosiar: Kami Tidak Atur Jadwal Pertandingan Liga 1, Itu Kewenangan PT LIB
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Setelah Keluar dari MU dan Nganggur Setahun Justru jadi Tahun Terbaik David de Gea
Liga Italia 18 Oktober 2025, 09:23
LATEST UPDATE
-
Man of the Match Arsenal vs Atletico Madrid: Viktor Gyokeres
Liga Champions 22 Oktober 2025, 08:17 -
Man of the Match Barcelona vs Olympiakos: Fermin Lopez
Liga Champions 22 Oktober 2025, 08:05 -
Mengintip Forum Diplomasi: AWMUN XII Hadirkan 5 Dewan PBB di Bali.
News 22 Oktober 2025, 08:00 -
Gak Jadi Main di Benua Lain! Laga Barcelona vs Villarreal di Miami Resmi Dibatalkan
Liga Spanyol 22 Oktober 2025, 06:47 -
Daftar Peraih Man of The Match Liga Champions 2025/2026
Liga Champions 22 Oktober 2025, 05:59 -
Setelah Cetak Hat-trick Perdana, Fermin Lopez Pede Tatap Laga El Clasico
Liga Champions 22 Oktober 2025, 04:59 -
Hasil Union Saint-Gilloise vs Inter Milan: Tim Tamu Bantai Tuan Rumah Tanpa Ampun
Liga Champions 22 Oktober 2025, 04:35
LATEST EDITORIAL
-
6 Kandidat Pengganti Igor Tudor di Juventus: Ada Eks Inter Milan
Editorial 21 Oktober 2025, 22:27 -
4 Pemain Baru Manchester United yang Bantu Ruben Amorim Taklukkan Liverpool di Anfield
Editorial 21 Oktober 2025, 22:04