Tuntut Berkas Penyidikan Ditolak, Ratusan Aremania Geruduk Kantor Kejari Kota Malang
Gia Yuda Pradana | 31 Oktober 2022 12:02
Bola.net - Ratusan Aremania menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang. Mereka menuntut Kejaksaan Negeri Kota Malang meneruskan ultimatum mereka agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas pengusutan Tragedi Kanjuruhan.
Ratusan Aremania, yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Aremania, menilai bahwa berkas yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tak lengkap. Buktinya, menurut mereka, hanya ada enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Mereka meminta agar Kejati mengembalikan berkas kepada penyidik. Sekber Aremania pun meminta agar semua pihak yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan diusut tuntas, tak terbatas kepada enam tersangka.
Selain itu, massa aksi juga meminta agar pasal yang dikenakan kepada para tersangka diubah. Mereka meminta agar para tersangka dikenakan pasal 338 dan 340 KUHP.
"Selama ini, para tersangka hanya dijerat dengan pasal 359 dan 360, yang hukuman maksimalnya hanya lima tahun," kata M. Anwar, orator dari Sekber Aremania.
Selain itu, massa juga menuntut agar kejaksaan memastikan seluruh yang terlibat, termasuk tenaga pengamanan yang menembakkan gas air mata dalam laga tersebut, diadili.
Massa aksi diterima Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko. Perwakilan massa pun memberikan salinan tuntutan mereka kepada Edy Winarko.
Simak artikel selengkapnya di bawah ini.
Janji Sampaikan Tuntutan

Edy Winarko pun berjanji menyampaikan tuntutan Aremania ini. Ia melanjutkan tuntutan ini ke Kejati.
"Kami sudah terima tuntutan dan akan kami tindak lanjuti ke pimpinan," kata Edy.
"Mohon doanya agar semuanya lancar. Mudah-mudahan diterima," ia menambahkan.
Tuntut Keadilan

Sementara itu, salah seorang tokoh Aremania, Anto Baret, angkat bicara soal tuntutan ini. Ia menyebut bahwa keadilan merupakan hal yang sangat penting bagi Indonesia.
"Keadilan adalah hal yang utama. Ini adalah cita-cita bangsa Indonesia setelah merdeka. Cita-cita bangsa Indonesia adalah adil dan beradab. Tak ada adab dan kemakmuran tanpa adanya keadilan," tutur Sam Ot, sapaan karib Anto Baret.
"Saya akan kawal tuntutan keadilan ini sampai titik darah penghabisan," ia menandaskan.
(Bola.net/Dendy Gandakusumah)
Baca Artikel-artikel Menarik Lainnya:
- PSSI Segera Gelar KLB, Ini Harapan Deltras FC
- Juragan 99 Pastikan Tak Akan Tinggalkan Arema FC Begitu Saja
- Umuh Muchtar Tak Menyangka Iwan Bule Ambil Keputusan KLB PSSI, Minta Anggota Exco Jangan Mencalonkan
- Manajemen Arema FC Bakal Gelar Rapat Tentukan Pengganti Gilang Widya Pramana
- Akhirnya, Arema FC Dukung Percepatan KLB PSSI
- Persebaya Ogah Berspekulasi Ihwal Kelanjutan Liga 1 2022/2023, Manajer: Ada Surat Kami Jalan
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Ulang Tahun ke-96, PSSI Pasang Target Lolos ke Piala Dunia 2030
Tim Nasional 19 April 2026, 19:39
-
Hasil PSM Makassar vs Borneo FC: Pesut Etam Menang Comeback
Bola Indonesia 18 April 2026, 21:32
LATEST UPDATE
-
Situasi Sudah Genting! Chelsea Mungkin Tidak Main di UCL Musim Depan
Liga Inggris 21 April 2026, 16:15
-
Barcelona Mundur dari Perburuan Yan Diomande Akibat Harga 100 Juta Euro
Liga Spanyol 21 April 2026, 16:00
-
Barcelona Siapkan Kontrak 5 Tahun untuk Alessandro Bastoni
Liga Spanyol 21 April 2026, 15:54
-
Cristian Chivu Tampil Impresif di Inter Milan, Satu Catatan Jadi Sorotan
Liga Italia 21 April 2026, 15:41
-
Daftar Juara Thomas Cup dan Uber Cup, Berapa Gelar yang Dikoleksi Indonesia?
Bulu Tangkis 21 April 2026, 14:53
-
Eduardo Camavinga Tolak Tinggalkan Real Madrid Meski Rumor Transfer Menguat
Liga Spanyol 21 April 2026, 14:49
-
Luis Figo Ungkap Penyebab Musim Sulit Real Madrid
Liga Spanyol 21 April 2026, 14:22
-
Real Madrid Belum Lakukan Kontak dengan Jose Mourinho
Liga Spanyol 21 April 2026, 14:15
LATEST EDITORIAL
-
Darurat Lini Depan Liverpool: 4 Opsi Pengganti Hugo Ekitike Usai Cedera Parah
Editorial 21 April 2026, 11:46
-
9 Kandidat Pengganti Alvaro Arbeloa di Real Madrid
Editorial 16 April 2026, 23:37
-
6 Top Skor Sepanjang Masa Liga Champions
Editorial 15 April 2026, 20:59










