Logo dan Program Indosiar Diparodikan dengan Sembarangan di Media Sosial, Kemenkumham: Konsekuensinya Berat!
Serafin Unus Pasi | 11 Juli 2023 16:20
Bola.net - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut buka suara terkait maraknya parodi yang mencatut logo dan program Indosiar. Mereka menyebut parodi-parodi tersebut bisa menimbulkan konsekuensi yang berat bagi pembuatnya.
Seperti yang sudah diketahui, belakangan Indosiar kerap dijadikan bahan parodi di media sosial. Program dan juga logo mereka dicatut oleh para content creator untuk membuat konten-konten parodi.
Pihak Kemenkumham melalui Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) Agung Damarsasongko menegaskan bahwa tindakan parodi tersebut tidak bisa dibenarkan.
Ia juga menyebut bahwa Indosiar selaku pemegang hak cipta berhak menempuh jalur hukum atas pelanggaran tersebut.
"Konten yang ramai diparodikan ini sudah menggunakan karya cipta orang lain. Kalaupun ada orang yang mengubah kalimatnya, misalnya nama lembaganya diubah, tetapi tetap ada kemiripan dari segi bentuk logo yang dibuat atau gambar yang dibuat," ujar Agung.
Simak komentar lengkapnya di bawah ini.
Tidak Bisa Sembarangan
Agung menjelaskan bahwa logo dan program Indosiar itu dilindungi Hak kekayaan intelektual. Sehingga penggunaan dan modifikasinya harus seizin AIndosiar.
"Pada ciptaan karya logo atau seni gambar milik Indosiar tentunya memiliki filosofi, nilai, maupun makna tersendiri. Selain itu, pada konten-konten video parodi yang tengah ramai kini, netizen boleh saja menggunakan ide yang sama sepanjang dengan ekspresi yang berbeda yang mengambil ide dari konten lembaga penyiaran," imbuhnya.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu apabila seseorang ataupun suatu lembaga akan menggunakan karya cipta milik pihak lain yang digunakan untuk kepentingan komersial harus memiliki izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, penggunaan tersebut baik sebagian, seluruh atau sebagian substansial dari karya cipta.
Agung menjelaskan menggunakan bagian substansial dari suatu ciptaan yang tentunya harus minta izin dari pencipta atau pemegang hak cipta atas logo/gambar tersebut.
Agung mengatakan meski hanya sebagian kecil dari konten parodi yang image-nya masih sama dengan karya cipta asli, tentunya akan tetap dianggap mengambil bagian substansial.
Oleh karena itu, di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah diatur ketentuan terkait penggunaan karya cipta milik orang lain serta jerat hukum yang akan didapatkan bagi pelanggar hak cipta.
"Namun, sebelum pencipta atau pemegang hak cipta menempuh jalur hukum, terdapat ketentuan pada Pasal 95 Ayat 4 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang mengharuskan untuk menempuh mediasi terlebih dahulu," katanya
"Mediasi yang dilakukan dapat berupa memberikan teguran, peringatan, atau mempertemukan kedua belah pihak," tambahnya.
Keluarkan Peringatan
Indosiar sendiri tidak tinggal diam melihat hal tersebut. Baru-baru ini mereka mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun media sosial mereka.
Dalam peringatan itu, Indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik Indosiar tanpa izin sebelumnya, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk sosial media.
Sudah Meresahkan
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Program dan Produksi SCTV dan Indosiar, Harsiwi Achmad membenarkan peringatan tersebut.
"Benar. Itu (unggahan di medsos) resmi," ungkap Siwi kepada merdeka.com
Saat ditanya apakah tetap menempuh jalur hukum, sementara si pembuat konten sudah memberikan pernyataan permohonan maaf. Siwi mengatakan tetap menempuh jalur hukum.
"Tetap karena ini sudah sangat meresahkan dan mencemarkan nama baik Indosiar juga sudah menggunakan aset-aset Indosiar dengan konten-konten yang tidak senonoh. Video ini juga sudah menyebar ke berbagai kalangan dan itu tidak bisa dihapus," tegasnya.
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Link Nonton Streaming Malut United vs Persib Bandung di Indosiar - BRI Super League
Bola Indonesia 14 Desember 2025, 10:21
-
Jam Kick-off Malut United vs Persib: Dimulai Pukul 13.30 WIB, Live di Indosiar
Bola Indonesia 14 Desember 2025, 08:24
-
Emtek Group Salurkan Donasi Pemirsa untuk Korban Bencana Banjir Sumatera
Galeri 13 Desember 2025, 22:53
LATEST UPDATE
-
Ruben Neves di Radar Real Madrid: Datang Gratis atau Diboyong Lebih Cepat dari Al Hilal?
Liga Spanyol 25 Desember 2025, 05:16
-
Ruben Amorim Tegaskan Peran Vital Bruno Fernandes di MU: Mustahil Menggantikannya
Liga Inggris 25 Desember 2025, 04:07
-
Situasi Darurat! 7 Pemain Manchester United Absen Saat Hadapi Newcastle
Liga Inggris 24 Desember 2025, 21:47
-
Emas Dapat Rp1 Miliar, Kapan Atlet Indonesia Terima Bonus Medali SEA Games 2025?
Tim Nasional 24 Desember 2025, 19:17
-
Melihat Persaingan Zona Degradasi BRI Super League 2025/26, Persis Solo Dalam Bahaya
Bola Indonesia 24 Desember 2025, 17:59
-
Jadwal Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026
Bola Indonesia 24 Desember 2025, 17:15
LATEST EDITORIAL
-
5 Bek Tengah yang Bisa Dibidik Barcelona di Bursa Transfer Januari
Editorial 23 Desember 2025, 20:59
-
5 Pemain yang Bisa Direkrut Liverpool pada Januari Usai Cedera Alexander Isak
Editorial 23 Desember 2025, 20:40
-
10 Pemain Premier League yang Berpotensi Pindah pada Bursa Transfer Januari 2026
Editorial 22 Desember 2025, 20:27
-
4 Opsi Transfer Darurat Manchester United Usai Bruno Fernandes Cedera
Editorial 22 Desember 2025, 20:01










