AI Semakin Merajalela, Dewan Pers Tekankan Karya Jurnalistik Perlu Dilindungi dengan Payung Hukum yang Jelas!

Serafin Unus Pasi | 22 Oktober 2025 15:50
AI Semakin Merajalela, Dewan Pers Tekankan Karya Jurnalistik Perlu Dilindungi dengan Payung Hukum yang Jelas!
Dewan Pers Bicara Pentingnya Aturan Hak Cipta Karya Jurnalistik Diperlukan di Era AI (c) Merdeka.com

Bola.net - Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menegaskan pentingnya regulasi baru yang secara tegas melindungi karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI). Ia menilai, tanpa payung hukum yang jelas, profesi wartawan dan industri media nasional bisa menghadapi ancaman serius terhadap keberlangsungan mereka.

Menurut Dahlan, regulasi yang ada saat ini, yakni Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, belum memberikan perlindungan secara eksplisit terhadap karya jurnalistik. Padahal, lanskap media telah berubah drastis dengan hadirnya teknologi AI yang mampu mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan ulang berita dari berbagai sumber tanpa izin maupun atribusi yang semestinya.

Advertisement

"Pak Menteri, hari ini kita punya Undang-Undang Hak Cipta 2014. Tapi sayangnya, tidak meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi oleh Undang-Undang," jelasnya di hadapan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat acara Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (22/10).

Dahlan menambahkan, kemajuan teknologi AI telah mengubah ekosistem media secara mendasar. Jika dulu internet hanya berperan sebagai saluran distribusi berita, kini sistem berbasis AI dapat menyalin, menganalisis, bahkan menampilkan kembali konten yang diproduksi jurnalis.

"Ini dooms day. Ini hari kiamat. Jadi kalau kita sampai ke level ini, maka berita tidak punya nilai ekonomi sama sekali. Apa artinya? Artinya perusahaan pers harus bubar. Apa artinya lagi? Wartawan bukan profesi yang masih akan eksis," ujarnya.

Ia pun mendorong agar pemerintah mengambil langkah konkret melalui revisi regulasi. "Jadi, kalau Pak Menteri mengambil inisiatif untuk meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi Undang-Undang, itu terobosan paling penting di Republik ini untuk menyelamatkan. Menyelamatkan pers, menyelamatkan demokrasi. Menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan negara kita, menyelamatkan negara kita, membuat kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Saya rasa ini jalan masuk surga," terang dia.

1 dari 1 halaman

Masuk dalam Revisi UU Hak Cipta

Di kesempatan yang sama, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa produk jurnalistik akan menjadi bagian dari Revisi Undang-Undang Hak Cipta serta Proposal Indonesia untuk Copyright & Digital Environment yang tengah digagas oleh Pemerintah.

Dengan langkah ini, karya jurnalistik nantinya diakui memiliki nilai ekonomi yang wajib dilindungi di tengah gempuran AI belakangan ini.

"Yang namanya karya cipta itu wajib dilindungi. Kenapa harus dilindungi? Karena dia punya manfaat ekonomi. Nah, manfaat ekonominya ini yang harus kita lindungi, termasuk karya cipta jurnalistik," ujar Supratman dalam acara Indonesia Digital Conference bertema Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital yang digelar AMSI di Jakarta, Rabu (22/10).

LATEST UPDATE