Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati yang Tengah Jalani Orientasi Alih Jabatan di Kementerian

Editor Bolanet | 21 November 2025 09:00
Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati yang Tengah Jalani Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan). (c) ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Bola.net - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025. Langkah konkret langsung diambil dengan menarik kembali Perwira Tinggi (Pati) yang sedang menjalani masa orientasi di kementerian.

Keputusan strategis ini berdampak langsung pada status penugasan Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono. Sosok jenderal bintang dua tersebut kini ditarik kembali ke lingkungan internal Polri demi kepentingan pembinaan karier.

Advertisement

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga tidak tinggal diam menyikapi dinamika hukum tersebut. Pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara itu resmi membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian mendalam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan komitmen lembaganya pada Kamis (20/11). Pihaknya memastikan Polri akan mematuhi dan menghormati penuh setiap keputusan konstitusional yang berlaku.

1 dari 2 halaman

Bentuk Tim Kajian Cepat

Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa Kapolri menginstruksikan jajarannya untuk segera menganalisis implikasi dari putusan tersebut. Tim Pokja dibentuk khusus untuk melakukan kajian cepat agar tidak ada kekosongan pemahaman.

Langkah antisipatif ini dinilai sangat vital bagi organisasi kepolisian ke depannya. Tujuannya jelas, yakni agar implementasi putusan MK berjalan mulus tanpa memicu kebingungan atau tafsir ganda.

"Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir," ujar Karo Penmas.

Dalam pelaksanaannya, tim khusus ini tidak bekerja sendirian di dalam menara gading. Pokja aktif melakukan koordinasi serta konsultasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga negara terkait.

2 dari 2 halaman

Argo Yuwono Batal ke Kementerian

Lebih lanjut, Trunoyudo memaparkan prinsip dasar pengalihan tugas anggota Polri ke luar struktur organisasi. Hal ini sejatinya adalah bentuk kolaborasi resmi yang diawali oleh permintaan dari instansi yang membutuhkan personel.

Namun, dengan adanya putusan dan kajian terbaru, kebijakan penugasan tersebut harus disesuaikan kembali. Polri memutuskan untuk menarik personel yang sedianya akan mengisi pos di Kementerian UMKM.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025," jelas Brigjen Pol. Trunoyudo.

Tim Pokja dipastikan akan terus bekerja secara simultan untuk memastikan semua langkah selaras dengan hukum. Komitmen ini dipegang teguh demi menjaga konsistensi Polri dalam mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara.

"Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara," tutupnya.

TAG TERKAIT

LATEST UPDATE