Tok! DJP Resmi Tunjuk Pemilik ChatGPT Jadi Pemungut Pajak Digital
Editor Bolanet | 29 Desember 2025 11:06
Bola.net - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperluas basis pemungutan pajak ke sektor kecerdasan buatan. Langkah strategis ini menargetkan entitas teknologi global yang tengah naik daun demi mengamankan penerimaan negara.
Pada November 2025, otoritas pajak telah menunjuk tiga perusahaan digital baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu nama besar yang masuk dalam daftar tersebut adalah pemilik chatbot populer, OpenAI OpCo LLC.
Hingga akhir bulan lalu, total setoran dari sektor usaha ekonomi digital tercatat telah menembus angka Rp44,55 triliun. Angka signifikan ini merupakan akumulasi dari berbagai pos penerimaan, mulai dari e-commerce hingga aset kripto.
Rincian kontribusi dari setiap sektor digital ini menggambarkan pergeseran pola ekonomi masyarakat yang makin modern. Berikut adalah ulasan lengkap mengenai realisasi penerimaan pajak digital dan entitas baru yang ditunjuk pemerintah.
Mengejar Potensi Pajak AI
Penunjukan OpenAI sebagai pemungut pajak menandai babak baru dalam ekstensifikasi pajak digital di Indonesia. Selain perusahaan pembesut ChatGPT tersebut, DJP juga menunjuk International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global.
Dengan penambahan tiga entitas ini, pemerintah secara total telah menetapkan 254 perusahaan sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun, dalam periode yang sama, DJP juga mencabut status pemungut pajak dari Amazon Services Europe S.a.r.l.
Langkah menyasar perusahaan teknologi mutakhir ini bukan tanpa alasan yang kuat bagi fiskus. Pemanfaatan teknologi seperti AI yang makin masif dinilai harus memberikan kontribusi balik bagi pendapatan negara.
"Penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).
Tren Setoran PPN Terus Menanjak
Dari total 254 perusahaan yang ditunjuk, sebanyak 215 pelaku usaha telah aktif menyetorkan pungutan pajaknya ke kas negara. Hingga 30 November 2025, realisasi setoran PPN PMSE ini mencapai angka fantastis sebesar Rp34,54 triliun.
Kinerja penyetoran pajak dari sektor ini menunjukkan tren pertumbuhan yang konsisten dari tahun ke tahun. Pada tahun 2025 saja, setoran yang masuk sudah mencapai Rp9,19 triliun, melampaui capaian tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai perbandingan historis, setoran pada tahun 2020 tercatat hanya Rp731,4 miliar dan melonjak menjadi Rp3,9 triliun pada 2021. Angka ini terus mendaki ke level Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp8,44 triliun pada 2024.
"Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 34,54 triliun," tegas Rosmauli.
Kontribusi Kripto dan Fintech
Selain dari PPN PMSE, kas negara juga dipertebal oleh penerimaan pajak dari transaksi aset kripto yang mencapai Rp1,81 triliun. Komponen ini terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp932,06 miliar dan PPN Dalam Negeri senilai Rp875,23 miliar.
Sektor teknologi finansial atau peer-to-peer lending (fintech) juga mencatatkan kontribusi positif sebesar Rp4,27 triliun hingga November 2025. Penerimaan ini mencakup PPh 23 dan PPh 26 atas bunga pinjaman, serta PPN Dalam Negeri atas setoran masa.
Di sisi lain, pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) turut menyumbang Rp3,94 triliun. Nominal tersebut berasal dari akumulasi PPh Pasal 22 dan PPN yang terus dipantau oleh pemerintah.
Perlu diketahui, pelaku usaha digital wajib menjadi pemungut jika nilai transaksinya di Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan. Kriteria lainnya adalah jumlah akses atau traffic melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 pengakses dalam satu bulan.
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
11 OTT Sepanjang 2025: KPK Ungkap Sisi Gelap Layanan Publik hingga Jual Beli Jabatan
News 23 Desember 2025, 20:14
-
Kapan Cuti Bersama Desember 2025: Libur Natal dan Tahun Baru 2026
News 22 Desember 2025, 10:40
-
Lowongan Kerja Astra Otoparts di Jakarta: Peluang Karier di Raksasa Otomotif
News 21 Desember 2025, 18:11
LATEST UPDATE
-
Aprilia Maklumi Niatan Jorge Martin Pindah ke Honda, Sebut Cederanya Mengkhawatirkan
Otomotif 29 Desember 2025, 14:23
-
Florian Wirtz Akhirnya Nyekor, Van Dijk Kirim Sinyal Bahaya untuk Lawan-lawan Liverpool
Liga Inggris 29 Desember 2025, 13:57
-
Gak Sabar! Manchester United Coba Percepat Transfer Carlos Baleba?
Liga Inggris 29 Desember 2025, 13:01
-
Bye MU! Joshua Zirkzee Capai Kesepakatan Pribadi untuk Pindah ke AS Roma
Liga Inggris 29 Desember 2025, 12:50
-
5 Pelajaran dari Laga Milan vs Verona: Nkunku Bikin Lega, Pulisic OTW Top Skor?
Liga Italia 29 Desember 2025, 12:47
LATEST EDITORIAL
-
3 Pemain yang Bisa Cabut dari Arsenal pada Bursa Transfer Januari 2026
Editorial 29 Desember 2025, 14:13
-
5 Transfer Manchester United yang Bisa Terealisasi di Januari 2026
Editorial 29 Desember 2025, 13:59
-
Liverpool Ditikung Man City Soal Antoine Semenyo? Tenang, Ini 4 Alternatifnya!
Editorial 25 Desember 2025, 08:33
-
5 Bek Tengah yang Bisa Dibidik Barcelona di Bursa Transfer Januari
Editorial 23 Desember 2025, 20:59
-
5 Pemain yang Bisa Direkrut Liverpool pada Januari Usai Cedera Alexander Isak
Editorial 23 Desember 2025, 20:40






