Dinilai Cacat Hukum, KONI Didesak Tak Keluarkan SK PB PTMSI
Editor Bolanet | 2 Mei 2012 21:45
- KONI Pusat terus mendapatkan desakan untuk tidak mengeluarkan surat keputusan (SK) guna mengesahkan kepengurusan PB Persatuan Tenis Meja Indonesia (PTMSI) di bawah pimpinan Dato Sri Tahir.
Sebab, ketua terpilih melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Desember 2011 lalu tersebut, dinilai cacat hukum. Desakan disampaikan langsung Komite Penyelamat Tenis Meja Indonesia (KPTMI) dengan cara memajang spanduk penolakan di kantor KONI Pusat, Jakarta, Rabu (2/5).
Kemudian, spanduk sepanjang 10 meter tersebut, dituliskan tanda tangan oleh para atlet nasional, mantan atlet nasional, Pengurus Provinsi (Pengprov) dan pemerhati tenis meja yang berisikan dukungan kepada KPTMI.
Menurut Koordinator aksi dari KPTMI, Peter Layardi, pihaknya berharap Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman, tidak gegabah mengeluarkan SK.
Sebab, sejumlah Pengprov tenis meja telah menggugat kepengurusan Dato Sri Tahir di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori), sebuah pengadilan olahraga di bawah naungan KONI Pusat. Apalagi, kasus tersebut sedang berjalan dan belum ada putusan apapun.
“Kami meminta Ketua KONI bersikap bijaksana. Jangan sampai Pak Tono mengeluarkan SK sebelum kasus selesai,” kata Peter kepada Bola.net.
Secara substansi, ujar Peter, Munaslub yang memenangkan Dato Sri Tahir melanggar hukum dan terkesan dipaksakan. Menurut dia, Munaslub dapat dilaksanakan apabila kondisi organisasi sedang kritis atau ketuanya sakit keras.
“Kami pikir, tidak ada masalah yang luar biasa sehingga harus diadakan Munaslub,” ungkapnya.
Selain itu, proses Munaslub juga dianggap tidak sesuai AD/ART. Selama 30 hari sebelum hajatan digelar, para pemilik suara sah harus diberi undangan. Kemudian, 15 hari sebelumnya, materi Munaslub juga sudah sampai di tangan peserta.
“Tapi, kenyataannya waktu tersebut tidak ada. Belum lagi, persyaratan untuk maju sebagai calon ketua juga diubah, di mana ketua yang sudah memimpin organisasi dua periode berturut-turut tidak mencalonkan lagi, syarat itu juga diganti. Jadi, proses Munaslub penuh dengan rekayasa. Karena itu, banyak Pengprov yang mengeluh dan pada akhirnya membentuk Komite Penyelamat (KPTMI-red),” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KONI Pusat Tono Suratman mengaku masih mempertimbangkan untuk mengeluarkan SK kepengurusan PB PTMSI hasil Munaslub sebelum kasus gugatan di Baori kelar. Menurutnya, pihaknya masih menunggu dan bertindak bijaksana demi kemajuan tenis meja di Indonesia.
“KONI tetap netral. Tunggu dulu kasus di Baori selesai, baru kami bersikap,” terangnya. (esa/kny)
Sebab, ketua terpilih melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Desember 2011 lalu tersebut, dinilai cacat hukum. Desakan disampaikan langsung Komite Penyelamat Tenis Meja Indonesia (KPTMI) dengan cara memajang spanduk penolakan di kantor KONI Pusat, Jakarta, Rabu (2/5).
Kemudian, spanduk sepanjang 10 meter tersebut, dituliskan tanda tangan oleh para atlet nasional, mantan atlet nasional, Pengurus Provinsi (Pengprov) dan pemerhati tenis meja yang berisikan dukungan kepada KPTMI.
Menurut Koordinator aksi dari KPTMI, Peter Layardi, pihaknya berharap Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman, tidak gegabah mengeluarkan SK.
Sebab, sejumlah Pengprov tenis meja telah menggugat kepengurusan Dato Sri Tahir di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori), sebuah pengadilan olahraga di bawah naungan KONI Pusat. Apalagi, kasus tersebut sedang berjalan dan belum ada putusan apapun.
“Kami meminta Ketua KONI bersikap bijaksana. Jangan sampai Pak Tono mengeluarkan SK sebelum kasus selesai,” kata Peter kepada Bola.net.
Secara substansi, ujar Peter, Munaslub yang memenangkan Dato Sri Tahir melanggar hukum dan terkesan dipaksakan. Menurut dia, Munaslub dapat dilaksanakan apabila kondisi organisasi sedang kritis atau ketuanya sakit keras.
“Kami pikir, tidak ada masalah yang luar biasa sehingga harus diadakan Munaslub,” ungkapnya.
Selain itu, proses Munaslub juga dianggap tidak sesuai AD/ART. Selama 30 hari sebelum hajatan digelar, para pemilik suara sah harus diberi undangan. Kemudian, 15 hari sebelumnya, materi Munaslub juga sudah sampai di tangan peserta.
“Tapi, kenyataannya waktu tersebut tidak ada. Belum lagi, persyaratan untuk maju sebagai calon ketua juga diubah, di mana ketua yang sudah memimpin organisasi dua periode berturut-turut tidak mencalonkan lagi, syarat itu juga diganti. Jadi, proses Munaslub penuh dengan rekayasa. Karena itu, banyak Pengprov yang mengeluh dan pada akhirnya membentuk Komite Penyelamat (KPTMI-red),” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KONI Pusat Tono Suratman mengaku masih mempertimbangkan untuk mengeluarkan SK kepengurusan PB PTMSI hasil Munaslub sebelum kasus gugatan di Baori kelar. Menurutnya, pihaknya masih menunggu dan bertindak bijaksana demi kemajuan tenis meja di Indonesia.
“KONI tetap netral. Tunggu dulu kasus di Baori selesai, baru kami bersikap,” terangnya. (esa/kny)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Klasemen Pembalap MotoGP 2026
Otomotif 7 Juni 2026, 20:03
-
Jadwal Lengkap, Hasil Balapan, dan Klasemen MotoGP 2026
Otomotif 7 Juni 2026, 20:03
-
Klasemen Sementara MotoGP 2026 Usai Grand Prix Hungaria di Balaton Park
Otomotif 7 Juni 2026, 20:01
-
Klasemen Pembalap Moto2 2026
Otomotif 7 Juni 2026, 18:08
-
Klasemen Sementara Moto2 2026 Usai Grand Prix Hungaria di Balaton Park
Otomotif 7 Juni 2026, 18:06
LATEST EDITORIAL
-
Arsenal Cari Winger Kiri Baru, Ini 5 Kandidatnya
Editorial 4 Juni 2026, 13:59
-
4 Striker Incaran Barcelona untuk Era Baru Hansi Flick
Editorial 3 Juni 2026, 16:19
-
3 Pemain Bournemouth yang Bisa Dibawa Andoni Iraola ke Liverpool
Editorial 3 Juni 2026, 16:05
-
6 Transfer yang Bisa Membawa Manchester United Juara Liga Champions
Editorial 3 Juni 2026, 15:47









