Dinilai Cacat Hukum, KONI Didesak Tak Keluarkan SK PB PTMSI
Editor Bolanet | 2 Mei 2012 21:45
- KONI Pusat terus mendapatkan desakan untuk tidak mengeluarkan surat keputusan (SK) guna mengesahkan kepengurusan PB Persatuan Tenis Meja Indonesia (PTMSI) di bawah pimpinan Dato Sri Tahir.
Sebab, ketua terpilih melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Desember 2011 lalu tersebut, dinilai cacat hukum. Desakan disampaikan langsung Komite Penyelamat Tenis Meja Indonesia (KPTMI) dengan cara memajang spanduk penolakan di kantor KONI Pusat, Jakarta, Rabu (2/5).
Kemudian, spanduk sepanjang 10 meter tersebut, dituliskan tanda tangan oleh para atlet nasional, mantan atlet nasional, Pengurus Provinsi (Pengprov) dan pemerhati tenis meja yang berisikan dukungan kepada KPTMI.
Menurut Koordinator aksi dari KPTMI, Peter Layardi, pihaknya berharap Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman, tidak gegabah mengeluarkan SK.
Sebab, sejumlah Pengprov tenis meja telah menggugat kepengurusan Dato Sri Tahir di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori), sebuah pengadilan olahraga di bawah naungan KONI Pusat. Apalagi, kasus tersebut sedang berjalan dan belum ada putusan apapun.
“Kami meminta Ketua KONI bersikap bijaksana. Jangan sampai Pak Tono mengeluarkan SK sebelum kasus selesai,” kata Peter kepada Bola.net.
Secara substansi, ujar Peter, Munaslub yang memenangkan Dato Sri Tahir melanggar hukum dan terkesan dipaksakan. Menurut dia, Munaslub dapat dilaksanakan apabila kondisi organisasi sedang kritis atau ketuanya sakit keras.
“Kami pikir, tidak ada masalah yang luar biasa sehingga harus diadakan Munaslub,” ungkapnya.
Selain itu, proses Munaslub juga dianggap tidak sesuai AD/ART. Selama 30 hari sebelum hajatan digelar, para pemilik suara sah harus diberi undangan. Kemudian, 15 hari sebelumnya, materi Munaslub juga sudah sampai di tangan peserta.
“Tapi, kenyataannya waktu tersebut tidak ada. Belum lagi, persyaratan untuk maju sebagai calon ketua juga diubah, di mana ketua yang sudah memimpin organisasi dua periode berturut-turut tidak mencalonkan lagi, syarat itu juga diganti. Jadi, proses Munaslub penuh dengan rekayasa. Karena itu, banyak Pengprov yang mengeluh dan pada akhirnya membentuk Komite Penyelamat (KPTMI-red),” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KONI Pusat Tono Suratman mengaku masih mempertimbangkan untuk mengeluarkan SK kepengurusan PB PTMSI hasil Munaslub sebelum kasus gugatan di Baori kelar. Menurutnya, pihaknya masih menunggu dan bertindak bijaksana demi kemajuan tenis meja di Indonesia.
“KONI tetap netral. Tunggu dulu kasus di Baori selesai, baru kami bersikap,” terangnya. (esa/kny)
Sebab, ketua terpilih melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Desember 2011 lalu tersebut, dinilai cacat hukum. Desakan disampaikan langsung Komite Penyelamat Tenis Meja Indonesia (KPTMI) dengan cara memajang spanduk penolakan di kantor KONI Pusat, Jakarta, Rabu (2/5).
Kemudian, spanduk sepanjang 10 meter tersebut, dituliskan tanda tangan oleh para atlet nasional, mantan atlet nasional, Pengurus Provinsi (Pengprov) dan pemerhati tenis meja yang berisikan dukungan kepada KPTMI.
Menurut Koordinator aksi dari KPTMI, Peter Layardi, pihaknya berharap Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman, tidak gegabah mengeluarkan SK.
Sebab, sejumlah Pengprov tenis meja telah menggugat kepengurusan Dato Sri Tahir di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori), sebuah pengadilan olahraga di bawah naungan KONI Pusat. Apalagi, kasus tersebut sedang berjalan dan belum ada putusan apapun.
“Kami meminta Ketua KONI bersikap bijaksana. Jangan sampai Pak Tono mengeluarkan SK sebelum kasus selesai,” kata Peter kepada Bola.net.
Secara substansi, ujar Peter, Munaslub yang memenangkan Dato Sri Tahir melanggar hukum dan terkesan dipaksakan. Menurut dia, Munaslub dapat dilaksanakan apabila kondisi organisasi sedang kritis atau ketuanya sakit keras.
“Kami pikir, tidak ada masalah yang luar biasa sehingga harus diadakan Munaslub,” ungkapnya.
Selain itu, proses Munaslub juga dianggap tidak sesuai AD/ART. Selama 30 hari sebelum hajatan digelar, para pemilik suara sah harus diberi undangan. Kemudian, 15 hari sebelumnya, materi Munaslub juga sudah sampai di tangan peserta.
“Tapi, kenyataannya waktu tersebut tidak ada. Belum lagi, persyaratan untuk maju sebagai calon ketua juga diubah, di mana ketua yang sudah memimpin organisasi dua periode berturut-turut tidak mencalonkan lagi, syarat itu juga diganti. Jadi, proses Munaslub penuh dengan rekayasa. Karena itu, banyak Pengprov yang mengeluh dan pada akhirnya membentuk Komite Penyelamat (KPTMI-red),” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KONI Pusat Tono Suratman mengaku masih mempertimbangkan untuk mengeluarkan SK kepengurusan PB PTMSI hasil Munaslub sebelum kasus gugatan di Baori kelar. Menurutnya, pihaknya masih menunggu dan bertindak bijaksana demi kemajuan tenis meja di Indonesia.
“KONI tetap netral. Tunggu dulu kasus di Baori selesai, baru kami bersikap,” terangnya. (esa/kny)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
LATEST UPDATE
-
Lionel Messi Kembali ke Eropa?
Liga Champions 6 November 2025, 10:53
-
Prediksi Tottenham vs Manchester United 8 November 2025
Liga Inggris 6 November 2025, 10:53
-
Jadwal Liga Europa Pekan Ini Live di SCTV, 7 November 2025
Liga Eropa UEFA 6 November 2025, 10:44
-
Saksikan dan Nonton Formula 1 GP Brasil 2025, Tayang Eksklusif di Vidio
Otomotif 6 November 2025, 10:36
-
Dalberto dan Emaxwell: Persaingan Panas di Puncak Top Skor BRI Super League
Bola Indonesia 6 November 2025, 10:12
-
Club Brugge Dirampok! Harusnya Barcelona Kalah 4-3!
Liga Champions 6 November 2025, 10:00
-
Kontroversial! Kenapa Gol Kemenangan Club Brugge atas Barcelona Dianulir VAR?
Liga Champions 6 November 2025, 09:48
LATEST EDITORIAL
-
7 Pemain yang Berharap Bisa Curi Perhatian di Laga Liverpool vs Real Madrid
Editorial 4 November 2025, 13:20
-
10 Pemain dengan Total Transfer Paling Gila di Dunia, Neymar Tembus Rp7,68 Triliun!
Editorial 31 Oktober 2025, 15:01
-
4 Klub yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Vinicius Junior Jika Hengkang dari Real Madrid
Editorial 29 Oktober 2025, 14:17









