KONI Pusat Hanya Akui PP PTMSI Pimpinan Marzuki Alie
Editor Bolanet | 18 September 2014 18:50
- Sengketa di Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) belum juga reda. Dampaknya, membuat KONI Pusat enggan melantik PP PTMSI pimpinan Oegroseno sekalipun menang di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Penyebabnya adalah keputusan PTUN tersebut masih bersifat sela. Bahkan, KONI Pusat tengah mengajukan banding terkait masalah tersebut hingga menunggu keputusan final. Jika merujuk pada penetapan PTUN, mantan Wakapolri tersebut meminta KONI agar membatalkan SK PP PTMSI pimpinan Marzuki Alie, kemudian mengesahkan organisasi pimpinannya.
KONI Pusat masih menganggap PP PTMSI di bawah kepemimpinan Marzuki Alie adalah kepengurusan yang sah. Sebab, sampai saat ini belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), terang kuasa hukum KONI Pusat, M Shalahudin dan Aldi Prachman Sjarief.
Ditambahkannya, pihaknya tetap mematuhi proses hukum yang berlaku. Selama proses banding berlanjut, maka putusan sela PTUN akan diabaikan, termasuk poin larangan aktivitas bagi PTMSI Marzuki Alie. Begitu ada banding, saat itu juga putusan PTUN tak berlaku lagi, tegasnya.
Sekjen PP PTMSI versi Marzuki Alie, Anton Suseno, menambahkan jika siap berdamai dengan kubu Oegroseno. Namun, pihaknya tetap akan beraktivitas seperti biasa selama proses hukum belum berakhir. Kami menunggu keputusan final dari pengadilan. Kalau Pak Oegro menang, kami siap bergabung. Begitu pula kalau kami yang menang, kami siap menampung mereka. Semua adalah teman-teman sendiri, tutupnya. (esa/kny)
Penyebabnya adalah keputusan PTUN tersebut masih bersifat sela. Bahkan, KONI Pusat tengah mengajukan banding terkait masalah tersebut hingga menunggu keputusan final. Jika merujuk pada penetapan PTUN, mantan Wakapolri tersebut meminta KONI agar membatalkan SK PP PTMSI pimpinan Marzuki Alie, kemudian mengesahkan organisasi pimpinannya.
KONI Pusat masih menganggap PP PTMSI di bawah kepemimpinan Marzuki Alie adalah kepengurusan yang sah. Sebab, sampai saat ini belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), terang kuasa hukum KONI Pusat, M Shalahudin dan Aldi Prachman Sjarief.
Ditambahkannya, pihaknya tetap mematuhi proses hukum yang berlaku. Selama proses banding berlanjut, maka putusan sela PTUN akan diabaikan, termasuk poin larangan aktivitas bagi PTMSI Marzuki Alie. Begitu ada banding, saat itu juga putusan PTUN tak berlaku lagi, tegasnya.
Sekjen PP PTMSI versi Marzuki Alie, Anton Suseno, menambahkan jika siap berdamai dengan kubu Oegroseno. Namun, pihaknya tetap akan beraktivitas seperti biasa selama proses hukum belum berakhir. Kami menunggu keputusan final dari pengadilan. Kalau Pak Oegro menang, kami siap bergabung. Begitu pula kalau kami yang menang, kami siap menampung mereka. Semua adalah teman-teman sendiri, tutupnya. (esa/kny)
TAG TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Mengenal Bernadette Szocs, Bidadari Tenis Meja dari Rumania
Bolatainment 12 Januari 2021, 15:39
-
Soo Yeon Lee: Atlet dan Model Hot dari Negeri K-Pop
Bolatainment 30 Juli 2020, 17:03
-
CdM SEA Games 2019 Nilai Langkah Ketua PTMSI Laporkan Erick Thohir Keliru
Bola Indonesia 27 Oktober 2019, 22:49
-
Indonesia Raih Emas Lagi dari Tenis Meja Asian Para Games 2018
Olahraga Lain-Lain 10 Oktober 2018, 17:15
-
Tenis Meja Ganda Campuran Indonesia Sumbang Emas di Asian Para Games 2018
Olahraga Lain-Lain 10 Oktober 2018, 15:35
LATEST UPDATE
-
Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Persaingan Ketat dan Optimisme Juara
Tim Nasional 23 Juli 2026, 15:59
-
Jordi Amat Bidik Gelar Juara Piala AFF 2026 Bersama Timnas Indonesia
Bola Indonesia 23 Juli 2026, 15:31
-
Jurgen Klopp Selangkah Lagi Latih Timnas Jerman
Piala Dunia 23 Juli 2026, 12:01
LATEST EDITORIAL
-
6 Alternatif Enzo Fernandez untuk Real Madrid
Editorial 3 Juli 2026, 14:19
-
Makin Panas! 5 Opsi Klub Baru Julian Alvarez, Barcelona Jadi Tujuan Impian
Editorial 24 Juni 2026, 15:34














