
Bola.net - Seorang pesepakbola amatir bernama Petru Pinto terpaksa harus mendekam di penjara selama 2,5 tahun setelah melayangkan tekel yang membuat ginjal lawannya terbelah.
Petru berasal dari Irlandia. Ia sebenarnya juga sudah tergolong tua, 50 tahun. Namun ia masih gemar bermain sepak bola.
Korban dari tekelnya itu adalah seorang pria bernama Paul Ceusan. Kasus tekel itu sendiri kemudian dibawa ke persidangan. Awalnya pada persidangan 30 November 2019, juri gagal mencapai vonis pada Petru.
Namun, pada Selasa, (8/10/2019), Hakim Pauline Cood mengambil keputusan untuk menghukum Petru Pinto 2,5 tahun penjara. Pauline Cood menganggap tekel yang dilakukan Petru Pinto sebagai perbuatan yang berbahaya. Tak hanya itu, sang hakim juga menyebut aksi tersebut sudah melampaui batas.
Namun, sang hakim menangguhkan hukuman penuh terhadap Petru Pinto. Syaratnya, ia mau membayar ganti rugi sebesar 5.000 euro (Rp77 juta) kepada korban.
Jury fails to reach verdict in trial of former professional footballer Petru Pinto (50), who was accused of assaulting another player during a five-a-side game.
— Courts News Ireland (@courtsnewsIRL) November 30, 2018
The jury heard that both men are members of "Transylvania FC", a club set up for Romanians living in Dublin pic.twitter.com/B9gsCMsVzh
Ginjal Cedera Cukup Parah
Insiden itu terjadi saat Petru bersama rekan-rekannya bermain sepak bola di lapangan Astroturf di Ellenfield Park, Santry, Irlandia. Selama permainan itu, ia diketahui kerap terlibat saling ejek dengan Ceusan.
Hingga suatu saat Petru berlari ke arah Ceusan sambil mengarahkan lutut ke badan lawannya tersebut. Nasib nahas dialami Ceusan lantaran lutut Pinto mengenai ginjalnya.
Konon, tekel tersebut membuat ginjal Ceusan rusak hingga stadium 4 atau yang sering disebut 'split kidney'. Selain itu, Ceusan juga harus kehilangan 25 persen fungsi organ tubuhnya itu dan menderita tekanan darah tinggi.
Untuk menyembuhkan cederanya, Ceusan harus mengeluarkan biaya sebanyak 1.350 euro atau setara dengan Rp21 juta . Tak hanya itu, kerusakan ginjal tersebut juga membuat Ceusan terpaksa harus menepi dari pekerjaannya selama 20 pekan alias sekitar lima bulan.
Sumber Asli: Sportbible
Disadur dari: Bola.com/Penulis Faozan Tri Nugroho/Editor Yus Mei Sawitri
Published: 9 Oktober 2019
Jangan Lewatkan:
Advertisement
Berita Terkait
-
Tim Nasional 6 Oktober 2026 13:09Jay Idzes Bangga Melihat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
-
Tim Nasional 6 Oktober 2026 12:39Alasan John Herdman Pilih Bek sebagai Eksekutor Penalti Timnas Indonesia
LATEST UPDATE
-
Liga Inggris 31 Oktober 2026 22:39Kata-kata Michael Carrick Usai Manchester United Dihajar Chelsea
-
Liga Inggris 31 Oktober 2026 22:02Lisandro Martinez yang Konyol!
BERITA LAINNYA
-
bolatainment 26 Oktober 2026 22:21Rekap Perjalanan KapanLagi Pensi Bareng 2026: "Berani Tampil, Berani Bermimpi"
SOROT
-
Liputan6 31 Oktober 2026 00:27Prabowo Ingatkan Generasi Muda Jangan Malas Belajar Sejarah
-
Liputan6 30 Oktober 2026 23:40Naik Whoosh dari Cimahi, Prabowo Sapa Warga di Stasiun Halim
-
Liputan6 30 Oktober 2026 22:56Hadiah Istimewa Pramono untuk 10 Lurah Finalis Benyamin S Award
-
Liputan6 30 Oktober 2026 21:45Menteri Wihaji: Perbaiki Negara Dimulai dari Keluarga
-
Liputan6 30 Oktober 2026 20:48SMA Taruna Nusantara Kini Gratis, Prabowo Perluas Jadi 6 Kampus
MOST VIEWED
HIGHLIGHT
Chelsea Rebut Morgan Rogers, Ini 5 Pemain yang Bis...
Gagal Dapat Michael Olise? Ini 5 Galactico Alterna...
7 Pemain Manchester United yang Wajib Bersinar di ...
8 Pemain Arsenal yang Berpotensi Dilepas untuk Dan...
5 Alternatif Lebih Murah dari Bradley Barcola yang...
Gagal Dapat Vinicius Junior? Ini 5 Winger yang Bis...
7 Transfer yang Bisa Dituntaskan Manchester United...
















:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382303/original/097438400_1760576399-Chief_Executive_Officer__CEO__Danantara__Rosan_Perkasa_Roeslani_-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382832/original/057071200_1793012315-Prabowo_Subianto_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386841/original/019767400_1793378421-presidenri.go.id-30102026232744-6ae4c580aa9360.38613246-e1793377727603.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386830/original/012264700_1793375966-IMG_1430.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386812/original/083859800_1793371732-IMG_1252.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9386790/original/076408100_1793368092-28f33103-de2e-4df7-828d-659c9aef0269.jpg)
